Hukum

Gakkum KLHK Limpahkan Perkara 225 Pembalakan Kayu ke Kejaksaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara sebanyak 225 batang kayu hasil pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan setelah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap pada 23 Oktober 2020, dua unit mobil truk yang digunakan mengangkut kayu tersebut ke JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap adalah hasil kerja sama yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Timur,” katanya.

Berawal pada tanggal 16 Agustus 2020, Tim Operasi Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menangkap Sya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, tim berhasil mengamankan barang bukti 113 batang kayu rimba campuran yang diangkut truk Hino (nomor polisi DD8751QT) dan 112 batang kayu rimba campuran diangkut truk tipe GTH (nomor polisi DD8589DC) dan Tim juga menyita STNK dua truk pengangkut di Jalan Poros Trans Makassar, Luwu Timur, Kecamatan Larompong.

“Kayu sebanyak 225 batang itu tidak dilengkapi dokumen sah, namun kayu itu hanya dilengkapi nota angkut dan SPPT/PBB sebagai bukti kepemilikan dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Atas perkara tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak Rp2,5 miliar.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button