Hukum

Diduga Merusak dan Membakar Fasilitas PT VDNI, Tiga Karyawan PT OSS Jadi Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka baru, atas kerusuhan di Kawasan Industri PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).

Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, AKBP Ferry Walintikun, Sabtu (19/12/2020).

“Ada empat tersangka baru yang ditetapkan 17 Desember kemarin,” ungkap Fery Walintikun.

Lebih lanjut ke empat tersangka adalah KS selaku Kordinator Lapangan (Korlap) FKSPN diduga melakukan provokator terhadap massa aksi, sehingga terjadi kerusuhan dan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas milik PT VDNI.

Semantara itu, tiga tersangka lainnya, mereka merupakan karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Masing – masing tersangka berinisial SP, AP, dan SA.

“SP dan AP merusak pos security PT VDNI, sementara SA membakar mobil dan truk,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Korlap FKSPN, KS dijerat pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, dengan ancaman penjara empat bulan.

Untuk SP dan AP disangkakan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 406 KUHP, tentang pengrusakan dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Untuk SS kami kenai pasal pasal 170 KUHP Jo. Pasal 187 KUHP,” tukasnya.

Sebelumnya, Polda Sultra telah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai provokasi terjadinya kerusuhan dan pembakaran di Kawasan Industri PT VDNI.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button