Hukum

Diduga Edarkan Sabu, Polisi Amankan Dua Wanita di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan dua wanita, karena diduga telah melakukan tindak pidana (TP) dengan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhamad Eka Faturrahman, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/1/2021).

“Iya kami telah mengamankan dua orang wanita, masing-masing bernama Monalisa (22) dan Nadia (22),” ujar dia.

Dia menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan di waktu yang berbeda. Untuk Monalisa, ia diamankan disebuah rumah kos yang beralamat di Lorong Toko III, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis (21/1/2021) kemarin.

“Sementara Nadia, kami amankan hari ini Jumat (22/1/2021),” katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus Narkotika, polisi berhasil mengamankan 8,04 gram atau sebanyak 24 bungkus dari tangan Monalisa. Sementara ditangan Nadia, polisi menyita 28,66 gram sabu atau sebanyak 13 bungkus.

“Informasi awal kami dapat dari masyarakat. Setelah kami interogasi keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari jaringan narkoba yang berada di Kota Kendari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua wanita tersebut dijerat pasal 114 subs pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Sunarto

EditorĀ  : Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button