Hukum

Divonis Satu Tahun Penjara, Dirut PT Roshini Indonesia Mangkir dari Panggilan Kejari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Agung (MA) reami memvonis Direktur Utama (Dirut) PT Roshini Indonesia, Lily Sami, satu tahun penjara pada 2 Februari 2022.

Lily Sami divonis terkait kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUHP subs pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Setelah menerima salinan putusan vonis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari langsung melayangkan panggilan pertama kepada Lily Sami pada Kamis, 24 Maret 2022 lalu.

Tapi dalam pemanggilan itu, Lily Sami mangkir, sehingga Kejari Kendari kembali melayangkan panggilan kedua pada Kamis 7 April 2022.

“Panggilan pertama terhadap terdakwa Lily Sami sudah pernah dilayangkan pada Kamis 24 Maret 2022, sehingga kami kembali melayangkan panggilan kedua pada 7 April 2022,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim kepada media ini pada Minggu (10/4/2022).

Dalam pemanggilan kedua, lanjut Nanang, terdakwa juga tidak hadir, sehingga pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan ke-3. Ia menegaskan jika pada panggilan ke-3 masih belum hadir maka dilakukan penjemputan paksa terhadap Lily Sami.

“Jika sudah panggilan ketiga itu tandanya terdakwa tidak kooperatif maka akan kami jemput paksa,” tuturnya.

Ia melanjutkan, bahwa berdasarkan aturan, jangka waktu panggilan pertama ke panggilan kedua satu minggu. Kemudian panggilan kedua ke panggilan ketiga juga satu minggu. Secara aturannya memang tiga kali pemanggilan.

Perlu diketahui, Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami, dilaporkan oleh A Haidir yang merupakan Direktur Utama PT Total Mineral Sulawesi (PT TMS) pada tanggal 27 Januari 2021 dengan laporan polisi Nomor LP/58/I/2021/SPKT Polda Sultra, tanggal 27 Januari 2021.

Pelaporan tersebut bermula dari adanya kerja sama penambangan ore nickel pada lUP Operasi Produksi PT Roshini Indonesia di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, kemudian dilanjutkan dengan SPK. Saat itu, PT Total Mineral Sulawesi telah beroperasi dan sudah mengumpulkan hasil produksi, tiba-tiba cargo diangkut oleh PT Roshini tanpa sepengetahuan manajemen PT Total Mineral Sulawesi.

Atas laporan tersebut, Lily Sami sempat ditahan di Rutan Polda Sultra, namun dalam perjalanannya kasus tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN Kendari) sesuai dengan putusan Nomor 186Pid. B/2021/PN Kdi tanggal 24 Mei 2021.

Namun, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Alhasil, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Kendari Nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara berlanjut.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button