Lingkungan Ummusshabri Kendari.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Yayasan Ummusshabri Kendari menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan menertibkan dan menata aset milik daerah.
Ketua Yayasan Ummusshabri Kendari, Dr Supriyanto, menegaskan pihaknya justru telah lama menunggu langkah penataan tersebut, agar status dan mekanisme pemanfaatan aset Pemprov Sultra yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dapat semakin jelas.
“Kami sangat mendukung dan malah menunggu sejak lama. Supaya semakin cepat menemukan titik terang bagaimana aturan atau sistem pemanfaatan aset pemerintah, termasuk yang kegunaannya untuk lembaga pendidikan Islam oleh Yayasan Ummusshabri Kendari,” ungkap Dr. Supriyanto.
Menurutnya, penertiban aset pemerintah merupakan langkah penting karena pengelolaan barang milik daerah telah memiliki aturan yang harus dipatuhi. Ia menjelaskan, keberadaan Pesantren Ummusshabri telah berlangsung selama 55 tahun. Lembaga pendidikan tersebut diprakarsai oleh Gerakan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI) Konsulat Sulawesi Tenggara pada 1971.
Sejak awal, Yayasan Pesantren Ummusshabri mengelola lahan milik pemerintah seluas sekitar 7 hektare atau 72.109 meter persegi.
Dasar pemanfaatan lahan tersebut, kata dia, salah satunya merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 130 Tahun 1993 tentang penyerahan pengelolaan tanah milik Pemprov Sultra kepada Pimpinan Pesantren Ummusshabri Kendari.
Dalam keputusan tersebut, tanah yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari ini diserahkan untuk dimanfaatkan dan dipelihara sebagaimana mestinya demi pengembangan pesantren.
“Tanah tersebut tetap tercatat inventarisasi milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Namun, dalam perkembangannya, Yayasan Ummusshabri saat ini disebut hanya mengelola lahan kurang dari 4 hektare dari total 72.109 meter persegi. Sementara sebagian lahan lainnya dikelola yayasan lain yang menurut Ummusshabri tidak memiliki kaitan dengan yayasan tersebut.
Dr. Supriyanto menilai, keputusan gubernur pada 1993 menjadi salah satu dasar bagi Yayasan Ummusshabri dalam memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pendidikan Islam. Selama lebih dari lima dekade, Ummusshabri telah menjadi bagian dari perjalanan pendidikan di Sultra.
Ia menyebut, lebih dari 20.000 alumni telah lahir dari lembaga pendidikan tersebut. Para alumninya kini tersebar di berbagai daerah dan berkiprah di sejumlah bidang, mulai dari Aparatur Sipil nlNegara (ASN), politik, pemerintahan, akademisi, tokoh agama hingga wirausaha.
“Karena itu kami sangat setuju dan yakin kebijakan penataan aset yang dilakukan Pemprov Sultra semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga meyakini pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan aset tersebut, termasuk keberlangsungan aktivitas pendidikan yang selama ini dijalankan Ummusshabri.
“Jadi sekali lagi, kebijakan Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara dalam penertiban aset pemerintah daerah, Yayasan Ummusshabri sangat menyambut baik dan kami sambut dengan senang hati karena kami yakin semuanya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, Yayasan Ummusshabri Kendari fokus bergerak di bidang pendidikan dengan mengelola empat satuan pendidikan, yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan
This website uses cookies.