Hukum

Edarkan Sabu, Seorang Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JB (16) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 15,01 gram.

JB ditangkap di Jalan Bunggasi, kompleks Perumahan Mahkota Hijau, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/7/2021) mengatakan, tersangka merupakan seorang pelajar asal Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

Ia melanjutkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar tentang peredaran sabu di tempat tersebut.

Polisi lalu bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan penyelidikan dan penangkapan, serta penggeledahan di saksikan oleh warga setempat.

“Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 17 saset yang disimpan di dasbor motor sebelah kiri milik tersangka,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu,” tambah Dolfi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) huruf atau Pasal 127 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button