Kolaka

Puluhan Tahun Lahan Bersertifikat di Tambang PT TRK, Pemilik: Belum Ada Ganti Rugi

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Tak sedikit persoalan dihadapkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang beraktivitas di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terbaru, masyarakat yang bukan lain adalah pemilik lahan yang dieksplorasi PT TRK, membeberkan bahwa perusahaan tersebut sama sekali belum melakukan ganti rugi.

Padahal PT TRK sendiri telah menambang sejak 2008 hingga saat ini. Namun kewajibannya belum juga dipenuhi untuk mengganti kerugian materil yang dialami pemilik lahan.

Muliati Mancabora selaku pemilik lahan mengatakan untuk lahan pribadinya seluas delapan hektare masuk dalam titik koordinat PT TRK.

Sementara 12 hektare lainnya adalah milik saudara-saudaranya yang kemudian dikuasakan kepada dirinya untuk mempresure persoalan ini ke aparat penegak hukum.

“Lahan seluas 20 hektare ini memiliki dokumen atau alas hak berupa sertifikat yang diterbitkan tahun 1981 atas nama orang tua saya (Mancabora),” kata dia kepada Detiksultra.com, Minggu (14/11/2021).

Anehnya lagi, walaupun telah bersertifikat, tetapi PT TRK masih berani dan nampak leluasa mengeruk ore nikel tanpa adanya konfirmasi ke pemilik lahan.

“Bahkan, kami sebagai pemilik lahan yang ingin masuk melihat tanah milik kami selalu ditahan pihak perusahaan,” ungkap dia.

Lebih lanjut, tak hanya dieksplorasi, sebagaian lahan miliknya juga digunakan sebagai akses jalan haulling perusahaan tersebut.

Namun hingga saat ini, pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan kompensasi atas penggunaan kawasan itu untuk aktivitas pengangkutan ore nikel menuju terminal khusus atau jetty milik PT Gasing Sulawesi.

“Perampasan hak kami ini sudah komplit kasihan. PT TRK sudah mengambil ore tanpa adanya ganti rugi lahan, ditambah lagi mereka gunakan lahan kami untuk jalan haulling tanpa adanya kompensasi. Jadi, mereka yang mengambil hasilnya, sedangkan kami ini hanya jadi penonton kasihan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muliati menerangkan bahwa
pihaknya sudah melakukan upaya hukum sejak tahun 2010 silam. Alhasil perjuangan itu membuahkan hasil dan sudah empat kali dilakukan pengembalian batas hak milik lahan.

Sembari menunggu proses hukum yang sudah berjalan, ia meminta supaya PT TRK diberikan sanksi tegas berdasarkan aturan yang berlaku di negeri ini.

“Kami minta aktivitas PT TRK dihentikan dan menganti kerugian yang selama ini kami alami,” tegas dia.

Untuk diketahui hingga berita ini ditayangkan, media ini belum mendapat akses untuk mengkonfirmasi ke pihak PT TRK menyangkut persoalan di atas. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button