Hukum

Berkedok Ajak Jalan-Jalan, Wanita di Kendari Nyaris Dicabuli Temannya Sendiri Hingga Diancam Pakai Pistol

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial YM (23) nyaris menjadi korban pencabulan oleh temannya sendiri, yang berinisial MKP (23).

Peristiwa tersebut diungkap Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi kepada media, Senin (23/5/2022).

Dalam keterangannya, AKP Fitrayadi bilang awal mula kejadian tindak pidana pencabulan, ketika korban diajak jalan-jalan oleh pelaku pada Minggu (22/5/2022) malam.

Korban ketika itu dijemput pelaku di sekitar Jalan Orinunggu, Kacamatan Kambu, menggunakan mobil Toyota Agya warna hitam.

Sesampai di area perkantoran Wali Kota Kendari, pelaku tiba-tiba menghentikan mobil dan mematikan mesin kendaraannya.

Di saat itu juga, pelaku langsung menjalankan niat jahatnya dengan memegang tangan korban dan membaringkannya di kursi, lalu mencium bibir korban dan meraba seluruh badan korban.

Refleks korban yang tidak suka perlakuan tak senonoh pelaku lalu mendorong tubuh pelaku. Namun di saat bersamaan pelaku mengeluarkan pistol (airsof gun) dan menodongkan kepada korban.

“Saat pistol ditodongkan di kepala korban, pelaku sambil mengatakan kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu,” kata AKP Fitrayadi.

Kemudian, lanjut dia, karena takut dengan pistol yang ditodongkan pelaku, korban lantas membujuk pelaku agar melampiaskan nafsu birahinya itu di hotel.

Namun, pelaku menolaknya dengan alasan tak memiliki uang untuk menyewa hotel. Korban pun memberikan kartu ATM-nya dan meminta pelaku menarik uang guna kebutuhan sewa hotel.

“Pada saat terlapor keluar mobil menuju ke ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar area perkantoran,” jelasnya.

Tak cukup sehari, pelaku kini berhasil diringkus polisi setelah mendapat laporan dari korban. Pelaku sendiri, ditangkap di kediamannya pagi tadi di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga.

“Saat penangkapan turut disaksikan oleh orang tua korban. Untuk itu, TP pencabulan  ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP, pelaku diancam kurungan sembilan tahun,” tukasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button