Metro Kendari

Kenaikan Gaji 14.859 ASN Lingkup Pemprov Sultra akan Cair Maret 2024

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kenaikan gaji 14.859 Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan cair mulai Maret 2024.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.

Sebelumnya juga telah diumumkan Presiden RI Joko Widodo dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, tahun lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Sultra, Ilyas Abibu, mengatakan, kebijakan kenaikan gaji telah diumumkan Presiden RI Joko Widodo dan akan dicairkan pada awal Maret 2024 mendatang.

“Saya sudah terima Perpresnya, kenaikan gaji kami bayarkan Maret nanti, ini terhitung mulai Januari 2024,” katanya di Kantor Gubernur, Senin (19/2/2024).

Lanjutnya, kenaikan gaji ASN ini berlaku untuk PNS dan juga PPPK lingkup Pemprov Sultra yang berjumlah 14.859 pegawai yang terdiri dari sekitar 11.000 PNS dan sekitar 3.000 PPPK.

BPKAD telah menyiapkan total anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji ASN ini sebesar Rp71,74 miliar. Jumlah tersebut merupakan selisih kenaikan gaji mulai Januari hingga Februari 2024 yang tertunda.

Olehnya itu, gaji pegawai Maret nanti dan seterusnya akan disesuaikan dengan Perpres tentang kenaikan gaji.

“Untuk selisih gaji dari Januari hingga Februari 2024 akan dibayarkan bulan Maret, setelah menerima gaji Maret nanti,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button