HukumMetro Kendari

Edarkan Sabu Lewat Jaringan Lintas Provinsi, Seorang Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda berinisial AR (27) dibekuk polisi lantaran terlibat aksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Narkoba Polresta Kendari Iptu Hamka mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Sabtu 4 Februari 2023 pukul 18.45 Wita.

“Dari tim kami Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) mencurigai ada seseorang pemuda diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Aksi penangkapan pun dilakukan, yang mana saat itu pelaku tengah berada di rumahnya,” ujar dia, Jumat (10/2/2023).

Saat penggeledahan di kamar pelaku, tim Satnarkoba Polresta Kendari menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 58,02 gram. Selain itu, BB lainnya yang juga diamankan ada timbangan digital, sendok sabu serta handphone milik tersangka.

Pelaku yang diinterogasi usai digelandang ke Mapolresta Kendari mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial A yang berasal dari luar Provinsi Sultra.

Dari BB yang diamankan, tersangka telah berhasil mengedarkan sejumlah paket dari tiga paket sabu yang diterima tersangka pada 24 Januari 2023 dengan berat keseluruhan 150 gram.

Dua paket yang diedarkan tersangka di sekitaran Kecamatan Benu-Benua dan sekitarnya, dilakukan pada waktu yang berbeda.

Paket sabu pertama berat 50 gram dijual ke pelanggan dihari yang sama setelah menerima paket dari A. Sementara paket kedua, tersangka mengedarkan pada 31 Januari 2023 dengan berat kurang lebih 50 gram.

Tersangka AR dalam mengedarkan sabu-sabu berdasarkan arahan dari A melalui telepon seluler. Sehingga, tersangka AR ini tinggal menempelkan di tempat yang ditunjuk oleh A.

“Ini baru pertama kali mendapat kiriman dari saudara A dengan diberikan upah sekitar Rp500 ribu ketika paket berhasil diedarkan. Kami juga tengah mendalami saudara A seperti yang dimaksud AR,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menambahkan, AR kembali mengaku bahwa dirinya sebelum menjadi pengedar dia terlebih dahulu menjadi pemakai dan sempat mendapat rehabilitasi.

“Baru pertama kali mengedar, namun dia juga mengaku pernah menjadi korban narkoba, karena yang lalu pernah menjalani rehabilitasi,” tukasnya.

Untuk AR sendiri, dia disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button