Categories: Headline

PT. GKP Sebut Status Pelabuhan Jetty di Wawonii Legal

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelabuhan jetty PT.Gema Kreasi Perdana, Anak perusahaan Harita Group, di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, diduga tak berizin dan melibatkan sekitar lima instansi pemerintah dalam pembangunan pelabuhan jetty di pulau kelapa itu.

Belakangan diketahui bahwa PT. GKP bantah bahwa itu ilegal tak berizin.

Hal ini diungkap Direktur Operasional PT. GKP, Bambang Murtiyoso, di Kendari.

Bambang dalam keterangannya, membantah tudingan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Saharuddin, yang gamblang menyebutkan bahwa pembangunan pelabuhan khusus (jetty) PT GKP, langgar ketentuan UU Pesisir Nomor 27 Tahun 2007, yang diubah menjadi UU No 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

”Saya tahu persis tentang isi perizinan kita, dari A sampai Z, Insya Allah ngga ada yang menyimpang,” ujarnya di Kendari, Jumat (23/8/2019).

Menurutnya, PT. GKP telah memenuhi izin Kementrian Perhubungan terkait penetapan lokasi pelabuhan, setelah melalui telaah teknis yang dilakukan oleh instansi Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan dan Navigasi, yang kemudian disusul rekomendasi Gubernur saat itu dijabat oleh penjabat pelaksana tugas (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara Teguh Setyabudi, tahun 2018.

”Untuk penetapan lokasi pelabuhan yang pertama, itu harus ada, izin tata ruang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) / Bapeda Provinsi Sultra, itu dirapatkan dulu mas, nah kita dalam membuat hasil rapat BPKAD, itu kita menetapkan izin lokasi pembuatan pelabuhan atau panlok, itu ada telaah teknis dari sejumlah instansi terkait, setelah itu hasilnya di bawa ke Sekda, lalu diajukan ke Gubernur,” bebernya.

Sementara itu, terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, ia jelaskan bahwa pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) tidak menutup ruang bagi aktivitas pertambangan dan boleh dimana saja asalkan tidak merusak kelestarian lingkungan.

”Dalam rancangan RZWP-3-K disitu apakah ditutup ruang untuk tambang? kan tidak, tetap ada ruang untuk tambang, lagipula dalam UU 27, apabila penambangan yang dilakukan tidak merusak lingkungan, nah kami kan belum nambang, kerusakan lingkungan belum terjadi,” jelasnya.

Soal tudingan Walhi sudah diluruskan PT. GKP, bahwa tak benar, berikut dijelaskan ke Walhi terkait status pelabuhan itu legal dan bukan ilegal.

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Komentar