Polda Sultra Tahan Dirut Perusahaan Tambang PT. Roshini
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Upaya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terhadap terhadap perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan pertambangan kini terus berlanjut, setelah PT PT Obsidian Stainless Steel (OSS), kali ini giliran PT Roshini Indonesia yang beroperasi di lokasi Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) jadi sasaran.
Tak tanggung-tanggung, direktur utama (Dirut) PT. Roshini pun telah menjalani proses penahanan namun berbeda dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. OSS yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT. Roshini menjalani proses hukum terkait kesalahan operasionalisasi pelabuhan
“Penindakan dilakukan pada hari yang sama, yaitu Jum’at dan Dirut PT Roshini sekrang sudah dalam penahanan, ini berkaitan dengan masalah administrasi dalam hal operasionalisasi pelabuhan,” jelas Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Senin (1/7/2019).
Selain itu, penyitaan sejumlah alat berat juga dilakukan terhadap PT. Roshini Indonesia sama seperti ratusan alat berat PT. OSS, namun pihak kepolisian belum dapat mengkonfirmasi berapa jumlah alat berat milik PT. Roshini Indonesia yang disita.
“Ini masih dalam penelitian, tentunya proses masih berjalan penyidik masih melakukan penelitian,” bebernya.
Dijelaskan lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, baik itu saksi ahli maupun saksi terkait dugaan pelanggaran yang melanggar undang-undang perhubungan tersebut.
“Nanti kita lihat siapa siapa yang akan kita panggil baik sebagai saksi ahli, kemudian saksi saksi yang memang betul-betul mengetahui kemudian mendengar maupun melihat daripada kasus ini,” pungkasnya
Reporter: Anca
Editor: Sumarlin