KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Sultra memasuki babak baru penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan KTP yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA), Mr Wang dan istrinya, Nurniati.
Pasalnya, untuk menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut, pihaknya akan melakukan proses gelar perkara. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum(Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar.
“Untuk bisa sampai ketahap pidana atas pembuatan KTP tersebut, saat ini belum bisa kita simpulkan maka dari itu akan dilakukan gelar perkara. Karena penggunaan KTP ini belum ada baik dari segi jeratan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, maupun UU Dukcapil Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,” ungkapnya saat ditemui diruangannya, Rabu(3/6/2020).
Jelasnya lagi bahwa gelar perkara terkait penentuan tersangka dan tindak pidana dari pemalsuan KTP akan dilakukan pada Kamis(4/6/2020). Dimana dari hasil penilaian tersebut, seluruh personil direktorat akan menentukan status penyelidikan akan ditingkatkan atau tidak.
“Melalui gelar perkara itu nantinya kita akan menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ketahap penyidikan atau akan tetap dilanjutkan dengan status belum bisa disimpulkan,” paparnya.
Dimana jika kasus tersebut dilanjutkan dengan status belum dapat disimpulkan, maka pihak penyidik masih harus mengumpulkan alat bukti terkait untuk memperkuat adanya tindakan yang melawan hukum.
BACA JUGA :
- Hilang Selama Dua Hari, Nelayan Asal Buton Ditemukan Meninggal
- Buntut Damaikan Supriyani dan Orang Tua Korban, Ketua LBH HAMI Konsel Dicopot
- Lepas Lima Warga Kendari Umrah Gratis, AJP-ASLI Didoakan Menang Pilwali 2024
Hingga saat ini diketahui penyelidikan yang dilakukan oleh pihak aparat masih menunggu konfirmasi pihak perbankan terkait penggunaan KTP palsu tersebut.
“Kita masih selidiki, apakah KTP palsu itu dulunya pernah digunakan untuk membuka rekening akun disalah satu bank atau tidak. Adapun fakta yang didapatakan saat ini, yaitu KTP palsu tersebut sudah dimusnahkan fisiknya akan tetapi betul pernah keluar berdasarkan pernyataan saksi-saksi,” paparnya.
Jelasnya, KTP palsu itu sudah diterbitkan oleh oknum Dukcapil Kendari, bersamaan dengan pembuatan Kartu Keluarga(KK) akan tetapi belum sempat diterbitkan. Dimana KTP tersebut diketahui belum terdaftar di sistem kependudukan sehingga dikatakan sebagai KTP bodong.
“Jadi kalau mengacu pada pembuatannya memang KTP tersebut palsu, akan tetapi jika kita mengacu pada pelanggaran hukum maka harus dibuktikan terlebih dahulu melalui jejak penggunaannya agar dapat dipidanakan,” tutupnya.
Reporter: Gery
Editor: Via