Metro Kendari

Rekomendasi Ahli Psikolog Jadi Persyaratan Masuk SD

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat Sekolah Dasar (SD) yang direncanakan pada akhir bulan Mei mendatang dipersyaratkan untuk melampirkan rekomendasi dari ahli psikolog atau psikiater.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas), Muchdar mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru bahwa surat rekomendasi dari psikiater ini hanya berlaku bagi calon siswa baru yang masih berusia dibawah dari enam tahun saja.

“Sebenarnya untuk masuk SD itu anak itu harus berusia enam tahun ke atas atau tujuh tahun. Namun kalaupun ada yang di bawah enam tahun atau sekitar lima tahun sembilan bulan harus ada rekomendasi dari psikiater, yang menyatakan bahwa anak yang bersangkutan mampu melanjutkan pendidikan dit ingkat SD,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2019).

Selain itu, Ia melanjutkan, kalaupun ada orang tua yang memaksakan anaknya masuk di SD, padahal umurnya belum masuk dalam persyaratan, maka dikhawatirkan di kemudian hari yang bersangkutan akan bermasalah saat penginputan data pokok pendidikan nasional (Dapodik) siswa, karena dalam pengisian data tersebut hanya ada pilihan usia enam tahun.

[artikel number=3 tag=”ramadhan,konawe”]

“Kami rasa bagi anak yang masih di bawah enam tahun lebih baiknya berada di TK atau kelompok bermain saja dulu, karena kawatirnya nanti apabila dipaksakan akan mengalami kesulitan untuk menerima pelajaran-pelajaran yang diajarkan di tingkat SD nantinya,” pungkasnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button