Sultra Raya

Pemprov Sultra Tegaskan Mudik Lintas Kabupaten/Kota Dilarang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 secara nasional.

Perihal kebijakan ini, tentunya bukan hanya berlaku pada mudik lintas provinsi ke provinsi lain. Namun, ini juga berlaku di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Hado Hasina saat dihubungi Detiksultra.com, Senin (3/5/2021) mengatakan, bagi yang ingin mudik lebaran, mending mengurungkan niatnya. Sebab, mudik lebaran tahun ini ditiadakan alias dilarang, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu, berdasarkan surat edaran yang dkeluarkan Satgas Penangangan Covid-19 Nasional, nomor:13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, selama periode 6-17 Mei 2021.

Peniadaan mudik diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kabupaten/kota, provinsi serta negara.

“Semua pemudik dilarang, dan itu sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia,” tutur dia.

Lebih lanjut, Hado Hasina menjelaskan, ada kebijakan yang membolehkan berpergian lintas kabupaten/kota, provinsi bagi mereka yang memiliki tugas penting.

Mulai dari kendaraan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil yang disampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Dari beberapa yang dibolehkan, mereka diberikan persyaratan wajib memiliki surat izin perjalanan (SIP) dan surat izin keluar/masuk (SIKM) dalam periode yang dimaksud, yang ditanda tangan basah dari pimpinan atau kepala
desa/lurah.

“Ini berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang dan bersifat wajib untuk pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas,” jelas dia.

Untuk moda transportasi bus, kapal laut dan pesawat, Hado Hasina bilang tetap beroperasi, sesuai ketentuan Permenhub nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Yang ditiadakan adalah mudiknya, bukan
peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran satgas penangangan Covid-19 nasional,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: J.Saki

Baca Juga

3 Comments

  1. Ini ngasih aturan g mikir atau gimna y? SIP dan SIKM.. Jangan dsamakan dg antar provinsi yg perlu dg SIP dan SIKM.. Kalo antar provinsi boleh lah.. Lah ini antar kabupaten. Dan knp br cm d sultra. Sdgkan d provinsi lain tidak.

  2. Ini yg buat peraturan tdk ada otak, klw mmg itu di terapkan, tolong adil, karna di daerah banyak yg bertetangga, seperti wanci, kaledupa, tomia dan binonggko, trs buton dan bau bau, trs kab. Muna, kab. Muna barat dan buton tengah, trs kolaka, kolaka utara, dan bombana, untuk kendari jangan juga ada yg masuk, trs ada juga konawe, konawe utara dan konawe selatan,.
    Kalian yg mengatas namakan pemprof tolong adil jgn buat aturan yg merugikan banyak pihak, karna banyak rakyat kecil mencari rupiah dengan mengandalkan arus mudik, tdk kaya kalian yg digaji oleh rakyat dapat THR dan kalian sendiri menyusahkan rakyat,.
    Masyarakat sekarang tdk perduli dengan covid karna pembawa covid sering keluar masuk daerah jadi covid itu hanya wacana kalian para pemimpin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button