Hukum

Kejati Selidiki Tindak Pidana Pencucian Uang PT Lawu dalam Kasus Korupsi Tambang di Konut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry dalam kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi tambang di area WIUP anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, telah mejerat setidaknya 12 tersangka dalam pokok perkara yang ditangani Kejati Sultra. Ditambah satu tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Penerapan pasal TPPU sendiri, karena penyidik Kejati Sultra menemukan ada indikasi terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tambang yang diduga turut mengalirkan dana ke pihak-pihak terkait.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menerangkan, di luar dari pokok perkara kasus dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo, pihaknya juga tmulai melakukan penyelidikan TPPU, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.

Dikatakannya, bahwa TPPU adalah tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri dan sebagainya atas kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana.

“TPPU sudah jalan, sudah,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Selasa (24/10/2023) sore kemarin.

Pengusutan mengenai dugaan TPPU ini, akan dilakukan secara umum yang berkaitan dengan dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo. Namun untuk saat ini, penyelidikan baru mengarah ke PT Lawu Agung Mining (LAM), perusahaan yang tersandung kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konut.

“TPPU-nya itu sudah jalan, khususnya perusahaan PT Lawu, baru itu dulu,” katanya.

Dalam pengusutan kasus TPPU, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keungan (PPATK).

Diketahui sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk menuntaskan kasus Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara sejak Blok Mandiodo dibuka dengan nilai Rp5,7 triliun.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerja sama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.

PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.

Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisahnya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektar. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button