Headline Hukum

Kasus Korupsi Dana Rutin Kampus, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Rektor USN Kolaka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus tancap gas memproses Kasus dugaan korupsi di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka terkait pengelolaan dana rutin kampus tahun anggaran 2024. Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Hal tersebut dibernarkan Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin. Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik pidana khusus bergerak cepat dengan memeriksa puluhan saksi, salah satunya Rektor USN untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

“Hingga saat ini sudah 45 saksi yang diperiksa, dan jumlahnya masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” katanya dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (04/05/2026).

Lebih lanjut, dalam waktu dekat Kejari Kolaka akan memanggil Rektur USN Kolaka, Prof. Nur Ihsan HL untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi USN Kolaka.

“Semua akan diperiksa termasuk rektor juga selaku kuasa pengguna anggaran,” katanya.

Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada dana penelitian dosen serta honorarium ujian. Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya dana yang tidak tersalurkan kepada pihak yang berhak, dalam hal ini para dosen.

“Estimasi sementara kerugian negara mencapai lebih dari 2 miliar,” jelas pria akrab disapa Tanil itu.

Untuk memastikan nilai kerugian secara pasti, Kejari Kolaka saat ini masih berkoordinasi dengan lembaga auditor negara. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.