Oknum Kajari bersama rombongan Kejati Sultra saat berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan jabatan.
“Betul. Atas informasi dari masyarakat, kita mengetahui ada perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kajari,” ungkap Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, Selasa (06/10/2026).
Oknum Kajari tersebut diamankan pada Senin (05/10/2026) pagi. Setelah melakukan pemeriksaan awal secara intensif terhadap sejumlah saksi dan menemukan bukti permulaan yang cukup, pihak Kejati Sultra langsung menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kemarin pagi kita periksa intensif saksi-saksi. Setelah cukup bukti awal, kita bawa dan kita serahkan,” kata Sugeng.
Meski demikian, Sugeng belum membeberkan identitas maupun jabatan spesifik oknum tersebut karena penanganan selanjutnya telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung.
Sugeng mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi yang dapat mencederai keadilan dan merugikan masyarakat serta negara.
“Jangan sekali-kali menyakiti hati masyarakat, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan masyarakat, apalagi merugikan kepentingan negara,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi dalam membersihkan diri dari pelanggaran, bukan sekadar ucapan semata. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran aparat, asalkan disertai dengan informasi yang akurat dan bukti yang memadai.
“Saya tidak toleran. Siapa pun akan saya ambil tindakan,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.