Eks Sekda Sultra, Asrun Lio saat digelandang menuju mobil tahanan Kejati Sultra. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Sultra) menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra periode 2022 dan 2023. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekda Sultra, AL (Asrun Lio) dan Bendahara Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, JI (Juli).
Keduanya diduga terlibat dalam perkara makan minum Gubernur Sultra dan Wagub Sultra, yang merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.
“Jaksa penyidik terkait dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022 dan 2023, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dan didasarkan dengan alat bukti, keterangan ahli telah memetakan tersangka inisial JI selaku bendahara pembantu Biro Umum Setda Sultra, tersangka AL selaku Sekda Sultra periode 2022 dan 2026,” ujar Kasidik Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, Kamis (15/10/2026).
Sebelumnya diberitakan, Sugeng Rianta
mengungkapkan ada tiga modus dalam penyelewengan anggaran makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2022-2023. Pertama modus mark up, di mana belanja makan minum misal di harga Rp100 ribu, tetapi yang dibayar Rp500 ribu.
“Terus cash back, minta balik,” ungkapnya.
Kemudian modus berikutnya belanja fiktif, dengan membuat stempel dan nota atau invoice palsu. Lalu modus terakhir, belanja tidak sesuai peruntukan.
“Ini kan malam minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah, di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.
Selain itu, Sugeng mengatakan, ada salah satu pejabat menggunakan kuasanya untuk belanja di rumah miliknya sendiri. Secara aturan, tidak diperbolehkan.
“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum di zaman kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wagub Sultra, Lukman Abunawas. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.