Hukum

Puluhan Sopir Truk Boikot Depot Pertamina Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan sopir truk tengah berkumpul di pintu masuk Depot Pertamina Kendari. Hal itu dilakukan dalam rangka aksi boikot, Senin (18/9/2023) dini hari.

Tergabung dalam Laskar Timur Nusantara (LTN) Sultra, para sopir menuntut pihak Depot Pertamina Kendari yang melakukan penutupan operasi penjatahan solar bersubsidi di SPBU Martandu secara tiba-tiba.

Pasalnya, aksi penutupan tersebut berimbas pada mata pencaharian sopir truk akibat dampak dari sanksi pemberhentian penyaluran jatah solar bersubsidi bagi para sopir truk.

“Akibat tutupnya SPBU Martandu dalam melayani sekitar 270 truk yang biasanya melakukan pengisian, mata pencaharian kami berhenti. Ketika melakukan pengisian di tempat lain seperti SPBU Bundaran tank, kami ditolak,” beber Korlap aksi LTN Sultra, Muhammad Rahman.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Kandai, AKP Kaharudin Kaendo, aksi tersebut berlangsung tertib. Pihak massa aksi dan juga Pertamina telah memperoleh kesepakatan melalui negosiasi.

“Tadi sudah dinegosiasikan dengan memanggil 5 orang dari perwakilan LTN Sultra. Adapun aksi boikot bisa ditangani dengan baik dengan pihak Polresta Kendari atas penutupan jalur keluar masuknya mobil transportasi BBM,” ungkapnya.

Lanjutnya, adapun hasil mediasi pembagian jatah pengisian BBM akan dialihkan sebagian ke SPBU Rabam. Hal itu ditandai dengan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Keputusan tersebut berlaku mulai 20 September 2023, sambil menunggu sanksi dicabut pada tanggal 4 Oktober 2023.

Dengan rincian sebanyak 16 ton BBM Martandu akan dialihkan ke SPBU Rabam setiap harinya, di luar kuota SPBU Rabam sebanyak 8 ton BBM.

Diketahui sebelumnya, pada Senin 4 Agustus 2023 telah dikeluarkan sanksi oleh pihak Depot Pertamina, terkait penghentian solar subsidi ke SPBU Martandu karena adanya temuan pihak Depot Pertamina, yaitu adanya mobil tronton yang melakukan pengisian sebanyak dua kali dalam sehari.

Mobil berplat DT 9941 melakukan pengisian pada pukul 16.28 WITA dan 13.11 WITA. Inilah alasan pihak Depot mengeluarkan sanksi tersebut selama 30 hari.

Di sisi lain pihak LTN pun memberikan keterangan terkait hal tersebut. Bahwa melalui pengecekan CCTV yang melakukan pengisian adalah dua mobil yang berbeda. Alasan lain pun diutarakan bahwa pengisian dua kali sangat tidak mungkin dilakukan mengingat penggunaan QR Code dalam pelayanan saat ini.

Pada tanggal 11 September 2023 juga telah dilayangkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Kendari. Pihak DPRD Kota Kendari meminta Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII untuk mencabut sanksi yang diberikan kepada SPBU Martandu pada tanggal 12 September lalu.

Adapun pihak Depot Pertamina melalui Humas Pertamina Region VII, Romy, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut keluar berdasarkan hasil temuan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kendati telah mendapat surat rekomendasi dari pihak DPRD Kota Kendari, sanksi tetap dijalankan.

“Kita berikan sanksi sesuai. Bukan ditutup SPBU nya melainkan kami berhentikan sementara. Hal ini kami lakukan dalam rangka menjadikan Pertamina agar memberikan pelayanan lebih baik,” tandasnya melalui telepon selular.

Kendati begitu dalam bentuk penyaluran BBM lain seperti Dexlite, Pertamax dan sebagainya tetap disuplai ke SPBU Martandu. Terkecuali penyaluran BBM bersubsidi. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button