Categories: Headline

Dituduh Menipu, ini Jawaban Perusahaan Korea Korace

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Perusahaan Korea yang bergerak di bidang pengolahan kayu, Korace, membantah tudingan ketua cabang Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) Kolaka Timur.

Sebelumnya, Ketua Koprabuh Koltim, Kasrul, menuduh PT. Korace Denguard Indonesia, membuat kegaduhan maupun kerugian bagi petani di Sulawesi Tenggara.

“Bahwa merujuk pada pemberitaan yang diterbitkan oleh Detiksultra terkait dengan adanya dugaan terhadap klien kami sebagai perusahaan yang menimbulkan kegaduhan maupun kerugian bagi petani-petani di Sulawesi Tenggara (pernyataan Koprabuh) adalah sesat dan keliru, sehingga menyebabkan kerugian terhadap nama baik klien kami,” tulis pengacara PT. Korace, Daniel Togar M. Sinaga.

[artikel number=3 tag=”perusahaan,korace” ]

Daniel Togar M. Sinaga juga menyebutkan PT. Korace tidak memiliki kantor atau cabang di Pomalaa Kabupaten Kolaka atau tempat lain di Sultra.

“Bahwa klien kami adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang beralamat dan berdomisili di Beltway Office Park Blok A lat. 2, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan,” tulisnya.

Tentang Direktur Utama PT. Korace, Mr. Yang En Suk yang melarikan diri saat penggerebekan, Pengacara Adys Law Office ini mengaku hal itu tidak benar dan merugikan nama baik perusahaan dan direktur utama secara pribadi.

Sebelumnya pada pemberitaan Detiksultra tanggal 13 Januari yang berjudul: Koprabuh Sultra Grebek Kantor Perusahaan Korea, ketua Koprabuh Koltim, Kasrul menyatakan mereka merasa telah ditipu perusahaan tersebut, karena mendadak berubah wujud dari perusahaan industri pengolah kayu menjadi perusahaan makelar kayu.

Reporter: Ibnu
Editor: Sumarlin

Komentar