Categories: Headline Hukum Metro Kendari

Diduga Tak Miliki Izin, Polisi Sita Puluhan Ton Garam

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menyita sebanyak 50 ton garam dalam kemasan. Diduga tak memiki izin edar dan tidak layak konsumsi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Reskrimsus (Direskrimsus) Polda Sultra Kombespol Wira Satya menceritakan, kronologis pengungkapan kasus bermula pada (26/1/2018) sekitar pukul 15.30 Wita personil Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan sebuah gudang. Tepatnya di yang terletak di Jalan Kosgoro Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Ini merupakan tempat penyimpanan sekaligus tempat memproduksi garam Jeneponto beryodium dengan cap bangau biru. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik pabrik yaitu saudara JM, didapati pemilik produksi tersebut belum memiliki izin edar dari balai POM untuk mengedarkan sediaan produk garam. Jadi bisa dikatakan garam tersebut tidak terdaftar, termasuk tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonsia (SNI),” ungkap Kombespol Wira Satya.
Menurut Ahli Pangan BPOM Kendari, Asmin Alwi mengatakan, berdsarkan hasil uji laboratorium, garam Jeneponto tersebut tidak memenuhi syarat karena kandungan air pada garam tersebut berlebihan.
“Itu merupakan parameter, ketika kadar air pada garam tersebut lebih atau kurang maka itu bukan garam yang baik dan tidak memenuhi syarat,” terang Asmin Alwi
Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan satu orang tersangka, JM. Mengamankan barang bukti berupa seribu karung, yang berisikan setiap karungnya 50 kilogram garam kasar, 8 karung yang berisikan 54 pack setiap karungnya kemasan plastik garam cap bangau biru, 3 bal berisi 50 bungkusan garam untuk setiap balnya, 1 unit air compressor merek shark, beserta selangnya, 1 unit alat semprot, larutan air kalium jodat, 4 buah pipa paralon, 1 unit setrika listrik, 1 buah lampu minyak, serta satu buah buku agenda penjualan garam.
Pasal yang menjerat pelaku ini adalah 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 4 miliar.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun

Komentar