kesbangpol sultra
HeadlineHukumMetro Kendari

Besok Penentuan Status Tersangka Direktur Media Cetak Terkait Pelecehan Seksual

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pelecehan seksual yang menyeret direktur salah satu media cetak di Sultra berinisial AH, akan segera menemui titik terang.
Subdit 4 unit PPA Ditreskrimum Polda Sultra akan menentukan status hukum AH melalui gelar perkara Kamis besok (6/9/2019).
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Besok akan dilakukan gelar perkara dari pihak penyidik, apakah bisa dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka bagi terduga pelaku. Atau bisa saja dihentikan. Tunggu saja kesimpulan hasil gelar perkara besok,” ujar Kasubid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya Rabu siang(5/9/2018).
Pihaknya mengakui, proses penyelidikkan kasus asusila ini memakan waktu yang cukup lama. Karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Agus Mulyadi juga mengklaim, banyaknya kasus yang ditangani pihak Reskrim Polda Sultra, menjadi salah satu faktor lamanya kasus ini dituntaskan.
“Pembuktian pelaporan itu perlu tahap penyelidikan. Penyelidikan itu bisa memakan waktu satu hari, satu minggu, satu bulan, atau berbulan-bulan, tergantung dari posisi kasusnya. Kasus seperti ini tidak dilakukan di depan umum. Kalau dilakukan di depan umum, bisa saja pelakunya langsung ditangkap. Kasus seperti pemerkosaan atau perzinahan adalah kasus yang sulit diungkap,” beber Agus Mulyadi.
Sebelumnya, pengacara korban, Ansel Masiku meyakini, telah memiliki dua alat bukti yang sah, sehingga pihak penyidik bisa menetapkan AH sebagi tersangka.
“Kami punya dua alat bukti, yakni keterangan dua orang saksi yang sudah memberikan keterangan dan pengakuan korban S sendiri. Seharusnya polisi sudah bisa menetapkan AH sebagai tersangka kasus pencabulan,” ungkap Direktur LBH Kendari ini.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024