Ekobis

Dukung PEN, Bank Sultra Turunkan Bunga Kredit

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah mengambil langkah cepat dengan memberikan stimulus untuk menggerakan kembali sektor riil di era adaptasi kebiasaan baru (New Normal).

Selanjutnya, agar sektor ekonomi tetap bergerak dan khususnya UMKM dapat terus berjalan karena adanya dukungan dana dari sisi produksi (Supply) dan permintaan (Demand).

Bank Sultra sebagai salah satu Bank Mitra yang dipercaya oleh Pemerintah untuk Penempatan Uang Negara dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan sebesar Rp200 milyar.

Lebih lanjut, kewajiban Bank Sultra untuk menyediakan dana pendamping yang bersumber dari dana sendiri sebesar Rp200 milyar, sehingga total dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi sebesar Rp400 milyar yang akan disalurkan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara melalui kredit Produktif dan Kredit Konsumtif yang mulai disalurkan pada awal Desember 2020 ini.

Direktur Umum sekaligus Plt. Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif menyampaikan, Bank Sultra senantiasa berusaha memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam memenuhi kebutuhan nasabah, baik untuk tujuan penggunaan pada sektor produktif atau untuk kebutuhan konsumtif.

“Harapannya, hal ini bisa meningkatkan daya beli dan belanja masyarakat sebagai salah satu upaya dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya.

Fasilitas kredit diberikan kepada masyarakat dengan suku bunga lebih rendah dan biaya adminstrasi gratis serta biaya provisi hanya sebesar 0,25 persen dari plafond kredit lebih kecil dari provisi 1 persen yang selama ini berlaku di Bank Sultra.

“Program ini diberikan untuk para nasabah yang berniat menikmati fasilitas kredit baru, roll over ataupun take over dari Bank/Lembaga Keuangan lain ke Bank Sultra,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kredit Multiguna, Bank Sultra menerapkan dua jenis bunga yaitu bunga flat dan bunga annuitas sehingga memudahkan calon debitur untuk memilih bunga yang diinginkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, untuk KMG bunga flat yang semula bunganya 10,5 persen p.a diturunkan menjadi 9,5 persen p.a

Sedangkan untuk KMG bunga annuitas yang semula 12 persen p.a diturunkan menjadi 11 persen p.a. Untuk Kredit Produktif Modal Kerja Non KUR dan Kredit Investasi Non KUR yang semula bunga pinjaman sebesar 12 persen efektif p.a turun menjadi 11 persen efektif p.a.

Untuk diketahui, System perhitungan bunga efektif ini kadang disebut juga bunga menurun karena bunga kredit dihitung berdasarkan Outstanding Kredit atau sesuai dana kredit yang digunakan.

Hal ini sangat meringankan beban debitur karena dapat menyesuaikan antara kebutuhan penggunaan dana dan perhitungan kemampuan pembayaran bunga setiap bulannya.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button