Hukum

MA Kurangi Masa Tahanan 23 Napi Koruptor, Diantaranya Asrun dan ADP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rentetan kasus korupsi yang sempat menyita perhatikan publik, kini kembali menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.

Pasalnya, sepanjang tahun 2019 hingga akhir September 2020, sedikitnya ada 23 Nara Pidana (Napi) dengan perkara kasus Koruptor dikurangi masa tahanannya oleh Mahkamah Agung (MA).

Pemotongan masa tahanan setelah diputus pengadilan tersebut, dilakukan melalui peninjauan kembali (PK) oleh terpidana kasus koruptor terhadap MA.

Dilansir dari Liputan6.COM, 23 Narapidana yang mendapat pemotongan masa kekurangan yakni sebagai berikut:

  1. Adriatma Dwi Putra (ADP) mantan Wali Kota Kendari, masa tahanan sebelumnya 5.5 tahun, dikurangi 4 tahun penjara.
  2. Asrun mantan Wali Kota Kendari selama dua periode 5.5 tahun dikurangi menjadi 4 tahun.
  3. Anas Ubraningrum, politisi hukuman awal 14 tahun menjadi 8 tahun.
  4. Andi Z Malaranggeng, pengusaha/konsultan masa tahanan sebelumnya 3.5 tahun menjadi 3 tahun.
  5. Badaruddin Bachsin, mantan Panitera awal kurungan 8 tahun, menjadi 5 tahun.
  6. Billy Sindoro, pengusaha awal kurungan 3.5 tahun menjadi 2 tahun.
  7. Dirwan Mahmud, mantan pejabat, awal kurungan 6 tahun penjara menjadi 4.5 tahun.
  8. Nadi Setiawan, pengusaha awal kurungan 4 tahun menjadi 3 tahun.
  9. Helpandi mantan Panitera, awal kurungan 7 tahun menjadi 6 tahun.
  10. Irman Gusman, mantan pejabat awal kurungan 4.5 tahun menjadi 3 tahun.
  11. Irman mantan pejabat, awal kurungan 15 tahun menjadi 12 tahun.
  12. M. Sanusi mantan anggota DPRD, awal kurungan 10 tahun menjadi 7 tahun.
  13. Musa Zainuddin mantan anggota DPRD awal kurungan 9 tahun menjadi 6 tahun.
  14. OC Kaligis pengacara, awal kurungan 10 tahun menjadi 7 tahun.
  15. Patrialis Akbar mantan Hakim, awal kurungan 8 tahun menjadi 7 tahun.
  16. Rohadi mantan Panitera, awal kurungan 7 tahun menjadi 5 tahun.
  17. Samsu Umar AS mantan pejabat, awal kurungan 3.9 tahun menjadi 3 tahun.
  18. Sri Wahyuni M mantan pejabat, awal kurungan 4.5 tahun menjadi 2 tahun.
  19. Sugiharto mantan pejabat, awal kurungan 15 tahun menjadi 10 tahun.
  20. Suroso Atmomartoyo mantan pejabat, uang pengganti dihapus.
  21. Tasmin Sukardi pengusaha, awal kurungan 8 tahun menjadi 5 tahun.
  22. Tarmizi mantan Panitera, awal kurungan 4 tahun menjadi 3 tahun.
  23. Tubagus Iman A mantan pejabat, awal kurungan 6 tahun menjadi 4 tahun.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button