Metro Kendari

Pemprov Sultra Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Tak Bayar Pajak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan akan menagih perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya.

Dalam mengimplementasikan hal tersebut, Pemprov Sultra telah memberi Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Tunggakan ini hanya bersumber dari Pajak Air Permukaan (PAP).

Untuk diketahui, SKK yang diberikan baru untuk tiga perusahaan yakni PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) menunggak sebesar Rp26,3 miliar, PT Adhi Kartiko Pratama menunggak Rp97,4 juta dan PT Pernick Sultra menunggak Rp23,5 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Mujahidin mengatakan, dari ketiga perusahaan tersebut, baru PT Adhi Kartiko Pratama yang telah mengembalikan tunggakan pajak yang telah disetorkan ke kas daerah.

“Kami meminta bantuan Kejaksaan Tinggi melalui SKK untuk menindak dan menagih perusahaan yang menunggak pajaknya,” katanya di kantor gubernur pada Rabu (27/9/2023).

Mujahidin menjelaskan SKK yang diberi ke kejaksaan baru 3 perusahaan itu, sementara sisanya sementara dikirimkan dan dihitung kembali agar saat dikirim sudah data yang benar-benar valid.

Bapenda mencatat sampai saat ini terdapat sebanyak 198 perusahaan tambang di Sultra. Sedangkan yang menunggak sekitar 67 perusahaan.

“Jadi jika ditotalkan itu nominal pajak yang tertunggak kurang lebih Rp31 miliar jika digabung perusahaan tambang, industri perkebunan dan PDAM,” tutupnya.

Sementara itu, Kasdatun Kejaksaan Tinggi Sultra Ramadani mengatakan, beberapa waktu lalu PT VDNI juga sudah melakukan progres pembayaran sebesar Rp9 miliar lebih.

Kata dia SKK ini bentuk pendekatan nonlitigasi yang harapannya perusahaan ini akan terus melaksanakan pembayaran pajaknya sebagai bentuk kepatuhan.

“Kita lihat sudah ada yang membayar tunggakan pajaknya, harapannya bisa diikuti dengan perusahaan lainnya agar iklim dunia usaha di Sultra semakin baik,” terangnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button