Hukum

Polres Konawe Bekuk Dua Pengedar Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Resnarkoba Polres Konawe membekuk dua orang pengedar sabu. Keduanya berinsial RA (20) dan MB (24).

Penangkapan terjadi di pangkalan ojek samping SMP Negeri 1 Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin 22 Februari 2021.

Kapolres Konawe, Yudi Kristanto mengungkapkan, penangkapan dua tersangka berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di tempat tersebut.

“Dalam pengeledahan disaksikan ketua RT Setempat, tersangka ditemukan dengan barang buktinya satu tas kombinasi hitam berisi satu bungkus rokok sampurna, di dalamnya ada dua sachet paket sabu, masing-masing di isolasi biru dengan total berat bruto 1,07 gram,” ungkapnya.

Polisi juga menggeledah jok motor merk Yamaha dengan DT 3956 QA, dan ditemukan satu wadah bening berisi tiga sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram.

“Kami juga menemukan satu sendok takar, satu sachet bekas pakai, satu sachet yang didalamnya lima sachet kosong,” katanya.

Pada pengembangan kasus di BTN Puosu, Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna (rumah terduga RA), polisi temukan dua sachet bening narkotika, berat bruto empat koma delapan delapan gram dan saru set alat isab.

“Pelaku akan dikenakan
pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Jelasnya (22/02/2021).

Selanjutnya, kepolisian akan melakukan gelar perkara awal dan melakukan pelidikan untuk pengembang kasus ini,” tukasnya.

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button