Hukum

Kuasai 182 Gram Shabu, Seorang Pengedar Berhasil Diamankan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pengedar shabu, Safar(32) berhasil diamankan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra di Jalan Imam Bonjol, Lorong Lapangan Tembak, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Jumat(6/3/2020) dini hari.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada laporan terkait adanya pengedar shabu yang kerap beroperasi.

“Setelah melakukan lidik, tim pun bergegas menuju rumah Safar untuk melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis shabu seberat 182.85 gram,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Dari hasil pengungkapan tersebut diketahui bahwa Safar memperoleh dan mengedarkan narkotika dengan cara sistem tempel jaringan terputus.

“Adapun tersangka kami amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan pengembangan,” paparnya.

Diketahui pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidanan diatas 5 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button