HeadlineHukum

Pelaku Cabul Anak Belum Dibui, Dahlan Moga: Polisi Jangan Kaku

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hebohnya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pria paruh baya berinisial ND, terhadap bocah usia 3 tahun di Kecamatan Abeli, Kamis(16/4/2020), rupanya tak mampu menggiringnya ke jeruji besi sebagai tersangka.

Hal ini sontak jadi menuai sorotan publik khususnya netizen untuk mempertanyakan ke pihak kepolisian alasan tak ditahannya pelaku cabul.

Padahal, dua alat bukti berupa pengakuan korban dan hasil visumnya, sudah bisa menjerat pelakunya ke ranah hukum.

Tak ditahankannya pelaku memunculkan tanda tanya masyarakat apa sebab tersangka seolah kebal hukum dengan perbuatan asusilanya yang “jijik” itu.

Konfirmasi ke Kapolsek Abeli, IPTU La Ode Arsanka, beberapa hari lalu menyebutkan bahwa pihaknya masih membutuhkan tambahan saksi yang mengarah ke pelaku ND.

“Belum ada satu orang saksipun yang menunjuk siapa pelakunya. Waktu kejadiannya saja belum jelas, jadi kami sampai hari ini belum menemukan saksi kira-kira mengarah kepada siapa pelakunya,” jelas IPTU La Ode Arsanka.

Ketua Perhimpunan Advokasi Indonesia(Peradi) Kendari-Sultra, Dr. Muhammad Dahlan Moga, SH. MH, menjelaskan bahwa seharusnya penyidik kepolisian lebih berinovasi dalam pengembangan kasus.

BACA JUGA :

“Memang kalau kita mengacu pada alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, sudah dapat kita simpulkan bahwa korban juga masuk dalam kategori keterangan saksi. Dimana disebut saksi korban, akan tetapi dalam hukum itu sendiri dilihat lagi bahwa keterangan saksi korban ini ada yang bernilai (bisa menjerat pelaku) dan ada juga yang bersifat sebagai (pemberi petunjuk),” tukasnya, Jumat(5/6/2020).

Hal tersebut, kata Dahlan, dapat diukur dari tingkat keakuratan korban dalam memberikan pernyataan. Maka dari itu dapat dilihat dari usianya.

“Akan tetapi tidak serta-merta pula dikarenakan usia korban yang terbilang sangat dini, sehingga pihak kepolisian cenderung sulit menyelesaikan kasus tersebut. Maka dari itu dibutuhkan inovasi dari pihak penyidik untuk menghubungkan fakta satu dengan yang lainnya walaupun tanpa adanya keterangan saksi tambahan,” paparnya.

Dahlan Moga mencontohkan pada kasus “Kopi Sianida” yamg menjerat Jessica Wongso sebagai tersangka pembunuh Mirna Solihin pada 6 Januari 2016 silam.

“Kalau kita bandingkan sebenarnya kasusnya hampir serupa. Yaitu sama-sama tidak ada saksi langsung dilapangan dan tak ada fakta kongkrit yang menjelaskan Jessica Wongso adalah pelakunya,” paparnya.

Tapi melalui keterangan saksi ahli dan olah TKP serta fakta-fakta lainnya ternyata dapat menjeratnya sebagai tersangka. Hal serupalah yang ia harapkan dari penyelidikan aparat dalam mengungkap kasus pencabulan ini.

“Sebenarnya kita tidak perlu terlalu kaku dalam memandang suatu kasus sehingga tidak menyadari fakta-fakta lain yang bisa didapatkan. Saya rasa uji DNA terhadap sperma yang didapatkan juga bisa dilakukan dan semua tergantung dari keluwesan serta inovasi pihak aparat dalam membongkar suatu kedok kejahatan,” paparnya lagi.

Perihal ditanyai terkait dua alat bukti yang telah dikumpulkan tersebut apakah sudah mampu menjerat terduga pelaku sebagai tersangka. Ia pun membenarkan hal itu, dimana jelasnya apabila dua unsur dalam KUHAP telah terpenuhi (saksi dan alat bukti), maka terduga pelaku sudah bisa ditahan.

“Sebenarnya sudah bisa ditahan kalau kita mengacu pada KUHAP,” tutupnya.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button