Politik

Mantan Anggota DPRD Sultra Diminta Kembalikan Aset

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bagi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra periode 2014-2019, diimbau untuk segera mengembalikan aset yang diperoleh selama menjabat sebagai wakil rakyat.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris DPRD Sultra, Trio Prasetio Prahasto saat ditemui di ruangannya, Selasa (8/10/2019).

Aset yang dimaksud seperti fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas bagi unsur pimpinan DPRD. Sementara untuk fasilitas secara umum bagi anggota DPRD seperti laptop dan fasilitas lainnya.

[artikel number=3 tag=”dprd,pemda”]

“Pengembalian aset tidak termasuk pin dan baju dinas karena itu bagian dari alat kelengkapan dan atribut. Itu tidak perlu dikembalikan,” katanya.

Dalam waktu dekat, Trio Prasetio Prahasto mengaku akan menyurat secara resmi kepada masing-masing anggota perihal pengembalian aset.

“Kami sudah sampaikan secara lisan kepada teman-teman yang sudah tak terpilih lagi untuk mengembalikan aset. Minggu depan saya akan mengirim surat resmi,” ungkapnya.

Pengembalian aset ini bukan hanya berlaku pada mantan anggota DPRD, namun kata dia, termasuk anggota DPRD yang kembali terpilih juga harus mengembalikan aset sebelumnya.

“Yang terpilih kembali juga tetap mengembalikan aset, setelah itu baru dibagi kembali,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, pengembalian aset ini juga berpengaruh pada pemberian kompensasi bagi setiap anggota dewan untuk periode 2014-2019. Sebab syarat untuk mendapat kompensasi harus mengembalikan aset terlebih dahulu.

“Karena persyaratan untuk mendapatkan kompensasi selama menjadi anggota dewan itu harus kembalikan aset. Dalam proses pencairannya itu harus ada surat bebas aset yang dikeluarkan oleh sekertariat DPRD,” jelasnya.

Besaran kompensasi yang bakal diterima masing-masing anggota DPRD yakni, lima kali dari gaji pokok selama lima tahun masa bhakti.

“Gaji pokok untuk ketua Rp 3.000.000, wakil ketua itu Rp 2.500.000 dan anggota Rp 2.400.000,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button