Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pantai Kamali

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Entah apa yang merasuki pengedar narkotika jenis sabu, LS (41), hingga nekat bertransaksi narkoba dikeramaian Pantai Kamali, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Bau-bau.

LS berhasil diringkus oleh Tim Satuan Resnarkoba Polres Bau-bau sedang menggenggam sachet plastik berisikan sabu di keramaian pengunjung Pantai Kamali.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhammad Nur Akbar, melalui koordinasi dengan pihak Polres Bau-bau, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika di Pantai Kamali.

“Berdasarkan laporan tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bau-bau, kemudian tim melakukan pencarian pelaku dan berhasil dibekuk dengan barang bukti satu sachet diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,12 gram,” terangnya, Senin(20/1/2020).

Tersangka saat ini telah diamankan ke Polres Bau-bau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jelasnya berdasarkan pengakuan tersangka akan menjual sabu tersebut pada seseorang.

“Saat ini kasusnya masih dilakukan pendalaman. Adapun barang bukti lain yang kami amankan yaitu satu unit handphone berwarna hitam milik pelaku,” jelasnya.

Pelaku menyalahi pasal 112 subs pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button