HukumRegional

Di Makassar, Adrianus Ditahan Pomdam, Berstatus TNI Saat Beraksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Adrianus pelaku penculikan sekaligus kekerasan seksual terhadap 7 orang anak yang akhir-akhir meresahkan warga Kota Kendari kini mendekam di balik jeruji Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/ Hasanuddin Makassar.

Dikutip dari wawancara di salah satu televisi nasional, terdapat 5 pointer pernyataan Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik pada kompastv, Rabu (1/5/2019).

[artikel number=3 tag=”parade,kendari”]

  1. Adrianus Pattian dibawa ke Pomdam Makassar guna mencegah amukan massa di Kendari
  2. Yang bersangkutan harus menjalani hukuman di RTM Pomdam Makassar selama 12 bulan atas kasus pidana militernya, dalam hal ini disersi atau lari dari kesatuan.
  3. Saat melakukan tindak pidana penculikan dan pencabulan masih berstatus anggota TNI.
  4. Apakah tindak pidana penculikan dan pencabulan akan diproses melalui peradilan umum? Masih menunggu putusan oditur militer (otmil) Pomdam XIV Hasanuddin.
  5. Memastikan proses hukum akan berlangsung secara adil dan terbuka.

Paska aparat gabungan TNI Komando Distrik (Kodim) 1417 Kendari dan Kepolisian menangkap si predator anak itu, Adrianus lalu digiring ke Makassar untuk menjalani hukuman atas perbuatan bejatnya.

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button