Metro Kendari

Aliansi Masyarakat Bombana, Seruduk Kantor BPJN di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan masyarakat Bombana saling dorong dengan petugas keamanan (Security) di depan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari, pada 29 Juni 2020.

Aksi saling dorong ini terjadi, saat puluhan masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bombana menyeruduk masuk di depan Kantor BPJN Kendari. Seolah tak menerima jika kantor BPJN disambangi demonstran, para security itu mencoba untuk membubarkan massa, sehingga saling dorong pun tak terhindarkan.

Beruntung, pemuda dan masyarakat Bombana mampu mengendalikan suasana, sehingga tidak terjadi adu jotos antara domonstran dan security kantor setempat.

Koordinator aksi, Muh. Arham, dalam orasinya mengantakan, sebagai representasi negara, seharusnya Kepala Balai BPJN menghentikan aktivitas hauling PT Jhonlin Batu Mandiri (JBM) yang mengangkut Raw Sugar (Gula Mentah) harus dihentikan, sebab katanya, perusahaan tersebut menggunakan jalan nasional Taman Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) tanpa mengantongi izin alih fungsi jalan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

“Negara tidak boleh kalah dari Koorporasi, untuk itu kita disini memberikan dukungan. Apabila perusahaan itu tidak memiliki izin pengalihan fungsi jalan maka harus dihentikan,” tegas Arham.

Ia menuturkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi pemerintah menunjang perekonomian daerah, yakni melakukan perbaikan akses teransportasi, baik itu jalan nasional, provinsi dan kabupaten.

“Tetapi kenyataannya, jalan yang telah dibangun oleh Australia di TNRAW dirusak oleh korporasi, tanpa mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Negara. Bagaimana perekonomian kita mau bagus kalau jalan transportasi darat sudah rusak. Ini yang tidak ingin kita biarkan berlarut-larut,” katanya.

Menurutnya, dengan menggunakan armada mobil trek 10 roda, ditambah dengan beban muatan yang melebihi kapasitas, jalan di TNRAW rusak dan berlubang, sehingga setiap warga yang melintas harus ekstra hati-hati.

“Bagaimana ketika ada masyarakat kita yang sakit, dan dibawa ke Kendari, bisa-bisa mati di jalan karna jalan, Apalagi kalau kondisi emergency atau darurat,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, jika pihaknya tidak menolak investasi di Bombana termasuk perusahaan ternama PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM).

“Selama tidak merugikan negara, dan tidak menresahkan masyarakat dan patuh terhadap undang-undang, kami selalu mendukung,” pungkasnya.

Menemui massa aksi, Kepala Perizinan BPJN XXI Kendari, Muhammad Saut Liampo tak menepik jika PT.JBM belum memiliki bahkan mengajukan izin pengalihan fungsi jalan nasiaonal untuk kepentingan pengangkutan gula mentah.

“Sesuai Permen Nomor 20 Tahun 2010 dan SE Nomor 01 Tahun 2017 perusahan itu harus memohon kepada kami dan kami evaluasi,” ujarnya saat menemui massa aksi.

BACA JUGA:

Ia menuturkan, pada 26 Juni 2020 lalu, pihaknya turun ke lapangan untuk memastikan jika perusahaan tersebut sudah memenuhi persyaratan.

“Kami juga sudah melayangkan surat beberapa kali kepada perusaahan terkait jalan nasional yang ia gunakan,” katanya.

Ia menambahkan, setiap mobil dam trek yang mengakut material PT. JBM di jalan poros harus menggunakan lebel yang bertuliskan nama perusahaan.

“Kami juga tidak pernah mengizinkan hauling pada saat siang,” pungkasnya.

Diketahui, PT. JBM merupakan perusahaan tebu yang beroperasi di Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana. Saat ini perusahaan milik pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan itu, melakukan aktivitas hauling (pengangkutan) gula mentah asal Thailand dan India dari Kota Kendari menuju pabrik di Kabupaten Bombana.

Terakhir, masyarakat dan puluhan pemuda Bombana itu melakukan aksi demonstrasi di kantor DPR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Reporter: Arif
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button