Headline

Empat Parpol di Sultra Dicoret dari Kepesertaan Pemilu

Dengarkan

KENDARI. DETIKSULTRA. COM- KPU RI resmi membatalkan empat Partai Politik dari kepesertaan Pemilu di Dapil Sulawesi Tenggra.

Ke empat Parpol ini adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di Kabupaten Wakatobi, Kolaka Utara, Muna, Konawe Utara, Buton Utara, Kolaka Timur, Kabupaten Muna Barat, dan Buton Tengah.

Untuk Partai Berkarya di Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Muna Barat.

[artikel number=3 tag=”parpol,sultra,” ]

Berikutnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara, dan Kabupaten Kolaka Timur.

Selanjutnya, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Wakatobi, Konawe Utara, Kota Kendari dan Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara.

“Pembatalan ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, tertanggal 21 Maret 2019. Partai-partai tersebut tidak menyampaikan LADK di sejumlah wilayah di Sultra,” ujar Komisioner KPU Sultra Ade Suerani Sabtu (23/3/2019).

Ia mengungkapkan pembatalan dilakukan karena dua alasan yaitu, pertama karena tidak memiliki kepengurusan di wilayah tersebut, sehingga tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK. Dan kedua, memiliki kepengurusan, tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD DPRD Kabupaten/Kota sehingga tidak menyampaikan LADK.

Ade menjelaskan, LADK merupakan kewajiban peserta pemilu yang diamanahkan dalam Pasal 334 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. LADK disampaikan oleh pengurus partai politik sesuai tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

“Apabila pengurus partai politik tidak menyerahkan LADK, maka berdasarkan Pasal 338 ayat (1), partai politik tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan,” tutupnya.

Reporter: Dahlan
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button