Categories: Ekobis

Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir di Sultra

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kendari membagikan informasi terkait cara pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir di Provinsi Sultra. Diketahui, bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono mengatakan, terdapat tiga kategori dalam pendaftaran tersebut yakni Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan luran (PBI).

“Untuk PBPU yakni didaftarkan ke Kantor cabang BPJS Kesehatan, membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, serta menyertakan surat keterangan lahir atau akte kelahiran,” terangnya di kantornya, Senin (25/03/2024).

Selanjutnya untuk kategori PPU, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

“Kategori terakhir yakni PBI, dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif,” katanya.

Untuk cara dan syarat pendaftaran bagi PBPU yaitu menunjukkan kartu identitas ibu peserta JKN-KIS, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Sementara itu bagi PPU yaitu surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan, menunjukkan kartu identitas peserta ibu bayi, FDIP yang telah diisi, dan pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari instansi atau badan usaha. Terakhir, PBI yakni membawa surat keterangan lahir, salinan Kartu Keluarga dan kartu JKN-KIS ibu bayi.

“Pendaftaran JKN-KIS untuk bayi baru lahir juga bisa melalui kanal layanan seperti Mobile Costumer Service (MCS), mall pelayanan publik, kantor cabang dan kantor kabupaten/kota,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Komentar