Metro Kendari

Kendaraan Ore Nikel Milik PT Fajar Belum Miliki Izin Jalan, Dishub Kendari Bakal Lakukan Pencegatan di Perbatasan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan Kota Kendari bakal melakukan pencegatan kendaraan bermuatan ore nikel yang tidak memiliki izin jalan dalam Kota Kendari yakni kendaraan milik PT Fajar. Kepala Dishub Kota Kendari, Laode Abdul Manas Shalihin mengatakan, untuk kendaraan ore nikel yang memiliki izin atau rekomendasi boleh melintasi jalan kota saat malam hari yakni di atas pukul 22.00 Wita.

“Jadi kendaraan yang sudah memiliki rekomendasi tersebut diantaranya yakni dari MBS, Ester Nikel, Asmindo. Sedangkan untuk PT Fajar saat ini belum memiliki rekomendasi tersebut sehingga tidak boleh melalui jalan kota,” katanya di DPRD Kendari, Senin (19/9/2022).

Walaupun PT Fajar belum memiliki izin rekomendasi untuk melalui jalur kota, akan tetapi kendaraan milik PT tersebut sudah melalui jalur kota. Ia mengatakan, kendaraan ore nikel milik PT Fajar tersebut sudah dideteksi beberapa waktu lalu sehingga dirinya mengarahkan petugas Dishub untuk melakukan pengecekan.

“Terdeteksi beberapa hari lalu, makanya saya mengutus anggota saya untuk mengecek kebenarannya apakah beroperasi atau tidak. Ternyata kendaraan muatan ore nikel milik PT Fajar itu numpang di Asmindo,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, dirinya akan melakukan pencegahan dengan menurunkan personel Dishub Kota Kendari di perbatasan wilayah agar kendaraan tersebut berhenti beroperasi.

“Sebentar malam saya akan tempatkan anggota saya di perbatasan untuk menghentikan aktivitas kendaraan itu,” pungkasnya.

Ia menambahkan, untuk kendaraan-kendaraan tersebut melalui jalur yang dilintasi yakni Jalan Lawata, Jalan Syekh Yusuf, Jalan H. Alala, dan Jalan Madusila sehingga total jarak yang ditempuh kendaraan muat ore nikel tersebut yakni 9,8 kilo meter dalam kota. Untuk penindakan secara langsung, hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button