Hukum

Polisi Dibegal, Polda Sultra Bekuk Pelaku yang Masih Berstatus Pelajar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bharada NA menjadi korban aksi pembegalan oleh kelompok pemuda di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari pada Minggu malam, 7 Agustus 2022.

Kawanan begal ini membegal anggota polisi yang bertugas di Polda Sultra ketika melewati kawasan RSUD Kota Kendari menggunakan sepeda motornya.

Korban yang melewati kawasan tersebut langsung dilempari batu. Korban sempat menghindari gempuran lemparan batu dari sekelompok begal itu, namun naasnya ia justru terjatuh dari motor.

“Mereka mendekati korban, lalu mereka mengancam korban menggunakan senjata tajam. Sehingga korban tidak bisa berkutik lalu kendaraannya dibawa pergi para pelaku,” ujar Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando, Sabtu (15/10/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, Jatanras Resmob Ditreskrimum Polda Sultra berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang masih berstatus pelajar SMK di Kota Kendari.

Usai identitas dan alamat korban diketahui, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil membekuk pelaku inisial S (19) di indekosnya di Lorong Manggarai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sore hari tadi.

“Korban adalah anggota polisi, sedangkan pelaku yang kami amankan di dalam indekos ini masih pelajar,” jelas dia.

Tak hanya pelaku yang ditangkap, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, salah satunya motor milik korban Bharada NA yang sudah dimodifikasi.

“Motor hasil pembegalan itu rencananya akan dijual masih dicarikan pembelinya,” bebernya.

Saat ini, polisi tengah mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pembegalan itu. Untuk pelaku S dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button