Metro Kendari

PT AMI Bantah Menambang di Luar IUP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM
PT Akar Mas International (AMI) bantah tudingan melakukan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan merambah kawasan hutan produksi terbatas.

PT. AMI yang beroperasi di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, sebelumnya dituding melakukan penambangan di hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Andi mengatakan, pihaknya sudah turun meninjau ke lokasi penambangan PT. AMI dan ditemukan adanya bukaan lahan yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Kami sudah turun cek lokasi, memang ada tumpukan ore di wilayah kawasan hutan,” kata Suwandi Andi saat rapat dan pendapat, (6/4/21).

Di tempat yang sama, Naja menyampaikan, bahwa wilayah IUP milik PT. AMI merupakan kawasan transmigrasi yang memiliki alas hak berupa sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Bagaimana mungkin disebut kawasan hutan produksi terbatas, sedangkan lahan itu milik warga yang memiliki sertifikat,” kata Naja sitaba saat mengikuti rapat dengar pendapat yang di gagas komisi III DPRD Sultra.

Akan tetapi, lanjut Naja Sitaba, kini tiba-tiba saja baru muncul sorotan dengan tudingan ilegal mining, sehingga dinilai bahwa hal itu terkesan tendensius.

“Sejak mulai beroperasi, kami (PT AMI) belum pernah mendapatkan teguran dari instansi mana pun. Artinya, selama ini tidak ada yang salah dengan aktivitas kami. Tapi, kok sekarang baru ada tuduhan-tuduhan ilegal mining itu,” ujarnya.

Naja Sitaba memastikan tak ada penggarapan kawasan hutan produksi terbatas. Apalagi penambangan di luar wilayah IUP.

Naja juga mengakui jika PT. AMI tak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebab, lahan yang digarap berstatus APL.

Ia juga menjelaskan bahwa PT. AMI beroperasi sejak 2009 dalam rentan waktu perusahaan melakukan aktivitas penambangannya, instansi terkait tak pernah melayangkan teguran terkait aktivitas pengerukan ore nikel yang dilakukan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Pihaknya berasumsi, bahwa dengan tak adanya teguran dari instansi terkait, hal itu menandakan jika aktivitas penambangan PT AMI masih berada di koridor yang benar.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button