<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini | DetikSultra.com</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/category/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Sep 2026 08:04:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Opini | DetikSultra.com</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Melegalisasi Pengecer BBM </title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/melegalisasi-pengecer-bbm/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/melegalisasi-pengecer-bbm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 08:04:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120840</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nasib pengecer BBM di Kendari diujung tanduk. Pemerintah Kota Kendari, melalui Wakil Walikota Sudirman &#8220;mengultimatum&#8221; pengecer untuk menghentikan penjualan bensin eceran, terutama yang berdekatan dengan SPBU. Pengecer BBM diberi waktu 5 hari, terhitung mulai hari Jumat (18 September 2026) untuk menghabiskan stok BBM yang dimiliki. Jika konsisten, Selasa, 22 September 2026 adalah batas akhir &#8220;ultimatum&#8221; &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/melegalisasi-pengecer-bbm/">Melegalisasi Pengecer BBM </a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div>Nasib pengecer BBM di Kendari diujung tanduk. Pemerintah Kota Kendari, melalui Wakil Walikota Sudirman &#8220;mengultimatum&#8221; pengecer untuk menghentikan penjualan bensin eceran, terutama yang berdekatan dengan SPBU. Pengecer BBM diberi waktu 5 hari, terhitung mulai hari Jumat (18 September 2026) untuk menghabiskan stok BBM yang dimiliki. Jika konsisten, Selasa, 22 September 2026 adalah batas akhir &#8220;ultimatum&#8221; walkot Sudirman. Jika melanggar, Pemerintah Kota Kendari akan tegas menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2014.</div>
<div></div>
<div>Pengecer BBM diduga menjadi biang utama permasalahan antrean panjang di SPBU, kemacetan, dan kesemrawutan jalan di sekitar SPBU. Pengecer BBM diduga melakukan praktik pengisian berulang dan tangki modifikasi yang digunakan untuk membeli BBM dan kemudian dijual kembali dalam bentuk eceran. Tindakan tersebut dilakukan dengan alasan utama memperoleh keuntungan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.</div>
<div></div>
<div>Langkah tegas Pemerintah Kota Kendari mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 6 yang secara garis besar Perda ini mengatur tentang larangan berdagang atau berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sekitar area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tujuannya ialah untuk mengurangi kemacetan, menghindari risiko fatal kebakaran karena aktivitas memindahkan cairan mudah terbakar, dan menjaga agar trotoar dan area bahu jalan di sekitar SPBU tetap berfungsi bagi pengguna jalan.</div>
<div></div>
<div>Dalam aturan tingkat nasional yang menjadi rujukan pelarangan tersebut terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang kemudian diperkuat dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 53 huruf d secara garis besar mempertegas bahwa Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa Izin Usaha Niaga resmi dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.</div>
<div></div>
<div>Kemudian dalam Pasal 55 (Diubah dalam UU Cipta Kerja) juga mempertegas bahwa Spesifik untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah (seperti Pertalite dan Solar). Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa menurut kedua Undang-Undang tersebut menegaskan usaha bensin eceran (seperti Pertamini jalanan) statusnya tidak memiliki izin resmi (ilegal) dan tidak ada kerja sama dengan Pertamina tidak diperbolehkan.</div>
<div></div>
<div>Namun realitanya, terdapat kesenjangan (gap) yang sangat lebar antara hukum tertulis (law in books) dengan hukum yang hidup dan dipraktikkan di masyarakat (law in action). Hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kendari, masih banyak pengecer BBM tetap bebas menjual secara terbuka meskipun aturan UU Migas dan Perda melarangnya. Ada beberapa faktor sosiologis yang menyebabkan fenomena tersebut terjadi.</div>
<div></div>
<div>Pertama, faktor ekonomi. Bagi sebagian masyarakat menjual BBM eceran atau membuka kios Pertamini adalah mata pencaharian utama untuk bertahan hidup, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.</div>
<div></div>
<div>Kedua, Masyarakat (konsumen) sering kali merasa terbantu oleh keberadaan pengecer. Di daerah yang jauh dari SPBU, atau dalam kondisi antrean SPBU yang mengular hingga berjam-jam, membeli BBM eceran menjadi pilihan yang lebih rasional, efisien, dan menghemat waktu bagi pengendara, meskipun harganya lebih mahal.</div>
<div></div>
<div>Faktor yang ketiga, adanya dilema kebijakan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sering berada di posisi dilematis. Di satu sisi mereka harus menegakkan regulasi nasional dan menjaga ketertiban, namun di sisi lain mereka juga harus menjaga stabilitas ekonomi warga kelas bawah dan memastikan pasokan energi darurat di tingkat bawah tetap tersedia. Oleh karena itu, ditinjau dari kacamata sosiologi hukum, aturan ini sering kali dianggap &#8220;mandul&#8221; atau tidak efektif karena tidak selaras dengan kebutuhan ekonomi dan kepatuhan budaya masyarakat di lapangan.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Melegalisasi Pengecer</div>
<div></div>
<div>Untuk mengatasi dilema ini, DPR dengan persetujuan Presiden bisa melakukan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) atau UU Cipta Kerja agar negara bisa memberikan pengakuan resmi (legal recognition) terhadap sektor ekonomi informal ini (pedagang eceran). Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan apabila Undang-Undang tersebut direvisi.</div>
<div></div>
<div>Pertama, Reklasifikasi Status Pengecer Kecil. perlu ada pasal pengecualian yang membedakan antara &#8220;Niaga Skala Besar/Korporasi&#8221; dengan &#8220;Niaga Skala Mikro/Sektor Informal&#8221;. Pengecer dengan volume penjualan di bawah standar tertentu (misalnya di bawah 200 liter per hari) harus dikeluarkan dari klausul sanksi pidana dan dialihkan ke ranah pembinaan UMKM.</div>
<div></div>
<div>Kedua, Mempermudah Izin Usaha Niaga Mikro (Sederhanakan Birokrasi). Memasukkan skema Izin Niaga Khusus Mikro atau Sertifikasi Pengecer Rakyat. Pengurusan izin tidak perlu ke tingkat pusat (Kementerian ESDM/BPH Migas), melainkan cukup didelegasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah Kota/Kabupaten) melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang digratiskan untuk rakyat kecil.</div>
<div></div>
<div>Ketiga, Alokasi Kuota Khusus untuk Pengecer Resmi. Revisi aturan distribusi dengan memberikan hak bagi pengecer mikro yang terdaftar untuk membeli BBM (termasuk Pertalite) secara resmi di SPBU pada jam-jam tertentu yang sepi (misalnya tengah malam atau subuh) menggunakan dokumen resmi dari kelurahan/kecamatan, tanpa takut ditangkap aparat keamanan (polisi).</div>
<div></div>
<div>Keempat, keharusan adanya syarat standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) wajib dimasukkan sebagai kompensasi hukum. Legalitas pengecer BBM mikro harus diimbangi dengan standar keselamatan ketat melalui kewajiban memiliki minimal satu unit APAR 3,5 kg aktif, penggunaan wadah penampung standar logam atau plastik HDPE khusus, serta pemenuhan zonasi jarak aman minimal 5 meter dari sumber api (seperti kompor dan area merokok) dan jaringan listrik utama.</div>
<div></div>
<div>Apabila Undang-Undang tingkat nasional tersebut direvisi, maka fenomena lonjakan antrean panjang dan kelangkaan BBM tidak akan menjadi problem yang berkepanjangan. Dan, dapat menjadi katup penyelamat ekonomi keluarga bagi rakyat yang berada di daerah pelosok yang jauh dari jangkauan SPBU.</div>
<div></div>
<div>Oleh karena itu, wakil rakyat (DPR RI) dan pemerintah harus mempertimbangkan secara tepat untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) atau UU Cipta Kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Ini dimaksudkan supaya pengecer BBM mendapatkan legalisasi dalam menjalankan usahanya sekaligus menjamin pemerataan penyaluran BBM di pelosok negeri.</div>
<div></div>
<div><strong>Oleh: Rifqi Aunur Rahman </strong></div>
<div><strong>Penulis adalah Anggota Komunitas Penulis Hukum (KPH) Fakultas Hukum Universitas Haluoleo</strong></div><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/melegalisasi-pengecer-bbm/">Melegalisasi Pengecer BBM </a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/melegalisasi-pengecer-bbm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inflasi Sultra: Mengurai Persoalan Rantai Pasok dari Hulu</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/inflasi-sultra-mengurai-persoalan-rantai-pasok-dari-hulu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/inflasi-sultra-mengurai-persoalan-rantai-pasok-dari-hulu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 05:11:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120818</guid>

					<description><![CDATA[<p>Inflasi sering kali diperlakukan seperti api yang harus segera dipadamkan. Ketika harga beras, ikan, cabai, atau komoditas pangan lain naik, pemerintah bergerak melalui pasar murah, bantuan pangan, operasi pasar, atau distribusi komoditas dari daerah surplus. Langkah tersebut penting untuk meredam gejolak jangka pendek. Namun, jika persoalan yang sama terus berulang, mungkin yang perlu diperbaiki bukan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/inflasi-sultra-mengurai-persoalan-rantai-pasok-dari-hulu/">Inflasi Sultra: Mengurai Persoalan Rantai Pasok dari Hulu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Inflasi sering kali diperlakukan seperti api yang harus segera dipadamkan. Ketika harga beras, ikan, cabai, atau komoditas pangan lain naik, pemerintah bergerak melalui pasar murah, bantuan pangan, operasi pasar, atau distribusi komoditas dari daerah surplus. Langkah tersebut penting untuk meredam gejolak jangka pendek. Namun, jika persoalan yang sama terus berulang, mungkin yang perlu diperbaiki bukan hanya apinya, melainkan kabel listriknya.</p>
<p>Sulawesi Tenggara sedang menghadapi persoalan semacam itu. Pada Agustus 2026, Sultra memang mengalami deflasi 0,31 persen secara bulanan karena turunnya sejumlah harga pangan, terutama tomat dan ikan layang. Namun secara tahunan inflasi masih mencapai 3,35 persen dan secara tahun kalender 4,02 persen. Artinya, penurunan harga bulanan belum otomatis berarti persoalan inflasi pangan telah selesai.</p>
<p>Di sinilah rencana pembangunan <em>rice milling unit</em> (RMU) modern terintegrasi di Kabupaten Kolaka menjadi lebih penting daripada sekadar proyek penggilingan padi. Pemkab Kolaka telah menyiapkan lahan empat hektare di Kecamatan Samaturu untuk mendukung pembangunan lumbung pangan dan RMU yang direncanakan terealisasi pada 2027. Fasilitas tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp80 miliar dengan kapasitas penggilingan 6–10 ton gabah per jam.</p>
<p>Kolaka memiliki basis produksi yang cukup besar. Kawasan LP2B tercatat sekitar 8.831 hektare, dengan potensi produktivitas gabah dan beras sekitar 16.625 ton per tahun dari dua kali panen. Persoalannya, sebagian gabah selama ini harus dibawa keluar daerah, termasuk ke Sidrap, Sulawesi Selatan, untuk diproses sebelum beras kembali masuk ke Kolaka.</p>
<p>Situasi tersebut menunjukkan paradoks sederhana: daerah memiliki sawah, petani, dan produksi, tetapi nilai tambah pascapanennya justru dinikmati di luar wilayah.</p>
<h2><strong>Dari Harga ke Rantai Pasok</strong></h2>
<p>Lebih jauh, ini juga merupakan persoalan inflasi. Harga pangan tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak komoditas yang diproduksi. Harga juga ditentukan oleh berapa besar biaya yang muncul setelah panen: transportasi, pengeringan, penggilingan, penyimpanan, kehilangan hasil, hingga distribusi ke konsumen.</p>
<p>Karena itu, strategi pengendalian inflasi Sultra perlu bergeser dari sekadar <em>price intervention</em> menuju <em>supply-chain intervention</em>. Pasar murah dapat menurunkan harga hari ini, tetapi infrastruktur pascapanen yang tepat dapat menurunkan biaya distribusi dan meningkatkan efisiensi pasar selama bertahun-tahun.</p>
<p>Data Bank Indonesia memperkuat urgensi pendekatan tersebut. Pada triwulan II 2026, inflasi Sultra mencapai 4,68 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan 3,37 persen pada triwulan sebelumnya dan berada di atas sasaran nasional 2,5 persen ±1 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi salah satu sumber tekanan utama dengan inflasi 5,88 persen dan andil 1,98 persen.</p>
<p>Masalahnya, tekanan pangan Sultra tidak selalu datang dari komoditas yang sama. Hari ini beras, besok ikan, kemudian cabai, bawang, atau komoditas lainnya. Karakter tersebut menunjukkan bahwa inflasi pangan daerah lebih tepat dibaca sebagai persoalan ekosistem pasokan daripada persoalan satu komoditas.</p>
<p>Maka RMU Kolaka seharusnya tidak berdiri sebagai fasilitas yang hanya menggiling gabah. Ia perlu didesain sebagai simpul ekosistem pangan: tempat pengeringan, penyimpanan, pengolahan, penyerapan hasil panen, hingga distribusi. Koneksinya dengan Bulog, pemerintah daerah, kelompok tani, pelaku usaha, dan pasar konsumen harus dibangun sejak awal.</p>
<h2><strong>Membangun Ekosistem Pangan</strong></h2>
<p>Ada tiga agenda yang menjadi penting.</p>
<p>Pertama, memperpendek rantai pasok. Semakin jauh gabah harus bergerak sebelum menjadi beras, semakin besar biaya logistik dan risiko kehilangan kualitas. Pengolahan dekat sentra produksi memungkinkan gabah diproses lebih cepat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas di luar Sultra.</p>
<p>Kedua, mengubah surplus produksi menjadi cadangan pangan daerah. Produksi besar tidak otomatis menjamin harga stabil apabila hasil panen tidak dapat disimpan. Ketika panen raya datang, harga gabah dapat tertekan. Sebaliknya, ketika pasokan menurun, harga beras dapat meningkat. Infrastruktur penyimpanan memungkinkan sebagian hasil panen ditahan dan dilepas kembali ketika pasar membutuhkan.</p>
<p>Ketiga, mengintegrasikan pengendalian inflasi dengan kebijakan pertanian. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tidak seharusnya hanya aktif ketika harga sudah melonjak. TPID perlu bekerja lebih hulu: memetakan kalender tanam dan panen, menghitung kebutuhan konsumsi, mengidentifikasi kapasitas gudang dan penggilingan, serta memastikan konektivitas antarwilayah.</p>
<p>Dengan demikian, 4K—keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif—tidak berhenti sebagai slogan. Keempatnya harus diterjemahkan menjadi infrastruktur, data, kontrak pasokan, dan mekanisme distribusi yang konkret.</p>
<p>Pendekatan tersebut juga penting karena kebutuhan pangan Sultra akan semakin kompleks. Pertumbuhan ekonomi daerah diproyeksikan berada pada kisaran 5,6–6,2 persen pada 2026. Peningkatan aktivitas ekonomi, pertumbuhan penduduk perkotaan, serta kebutuhan pangan untuk berbagai program pemerintah dapat meningkatkan permintaan. Jika kapasitas pasokan tidak tumbuh sejalan, pertumbuhan ekonomi justru dapat menciptakan tekanan harga baru.</p>
<p>Karena itu, pembangunan RMU Kolaka sebaiknya dilihat sebagai <em>proof of concept</em> bagi strategi pangan Sultra. Jika berhasil, pendekatan serupa dapat dikembangkan pada komoditas dan wilayah lain sesuai karakter produksinya.</p>
<p>Sultra tidak kekurangan potensi pangan. Tantangannya adalah memastikan produksi tersebut dapat bergerak dari sawah menuju meja makan dengan biaya serendah mungkin, kehilangan seminimal mungkin, dan nilai tambah sebanyak mungkin tinggal di daerah.</p>
<p>Pada akhirnya, pengendalian inflasi bukan semata-mata tentang bagaimana membuat harga murah. Yang lebih fundamental adalah bagaimana membuat sistem pangan menjadi efisien sehingga harga yang wajar dapat bertahan tanpa terus-menerus disubsidi oleh intervensi pemerintah.</p>
<p>Dari perspektif itu, empat hektare lahan di Kolaka mungkin terlihat sederhana. Namun jika dikelola sebagai simpul rantai pasok pangan, ia dapat menjadi bagian dari jawaban yang jauh lebih besar: membangun Sultra yang bukan hanya mampu memproduksi pangan, tetapi juga mampu mengolah, menyimpan, mendistribusikan, dan menstabilkan harganya sendiri.</p>
<p>Itulah pengendalian inflasi yang bekerja dari hulu—bukan sekadar sibuk memadamkan api di hilir.</p>
<p>Profil Penulis:<br />
Nama: Rabiul Misa<br />
Profesi: Analis Yunior di Kantor Pusat Bank Indonesia</p>
<p>&nbsp;</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/inflasi-sultra-mengurai-persoalan-rantai-pasok-dari-hulu/">Inflasi Sultra: Mengurai Persoalan Rantai Pasok dari Hulu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/inflasi-sultra-mengurai-persoalan-rantai-pasok-dari-hulu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“CFD Ditambah Dua Hari” Memberikan Ruang Bernapas Baru  Bagi Pekerja Korporat Dan Peluang Ekonomi Baru Kota</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/cfd-ditambah-dua-hari-memberikan-ruang-bernapas-baru-bagi-pekerja-korporat-dan-peluang-ekonomi-baru-kota/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/cfd-ditambah-dua-hari-memberikan-ruang-bernapas-baru-bagi-pekerja-korporat-dan-peluang-ekonomi-baru-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Sep 2026 05:52:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[DRLAKAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120764</guid>

					<description><![CDATA[<p>“CFD Ditambah Dua Hari” Memberikan Ruang Bernapas Baru Bagi Pekerja Korporat Dan Peluang Ekonomi Baru Kota (Sebuah Catatan untuk Gagasan Jumhur Hudayat Menteri KLH) Oleh; Dr. Amijaya Kamaluddin Barusan selepas berkegiatan di bilangan Sudirman, HI dan Thamrin, tetiba kami di suguhin pengalaman baru,  Kabar dari kerabat saya yang baru saja diwawancara salah satu stasiun TV &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/cfd-ditambah-dua-hari-memberikan-ruang-bernapas-baru-bagi-pekerja-korporat-dan-peluang-ekonomi-baru-kota/">“CFD Ditambah Dua Hari” Memberikan Ruang Bernapas Baru  Bagi Pekerja Korporat Dan Peluang Ekonomi Baru Kota</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">“<strong>CFD Ditambah Dua Hari</strong>” Memberikan Ruang Bernapas Baru<br />
Bagi Pekerja Korporat Dan Peluang Ekonomi Baru Kota<br />
(Sebuah Catatan untuk Gagasan Jumhur Hudayat Menteri KLH)</p>
<p style="text-align: center;">Oleh; Dr. Amijaya Kamaluddin</p>
<p>Barusan selepas berkegiatan di bilangan Sudirman, HI dan Thamrin, tetiba kami di suguhin pengalaman baru,  Kabar dari kerabat saya yang baru saja diwawancara salah satu stasiun TV Kompas, untuk dimintai pendapatnya soal wacana “Car Free Day (CFD) di Jakarta menjadi dua hari, Sabtu dan Minggu serta kemungkinan perpanjangan durasinya waktu hingga lewat jam 10 pagi”, sontak membuat saya ikut berpikir. Setau saya usulan yang awalnya datang dari Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dan tengah dikaji oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini memang terasa “cukup rasional”(lihat Instagram jktinfo) . Namun, di balik rasionalitasnya, ada banyak lapisan manfaat dan tantangan yang perlu kita bedah bersama, terutama bagi kaum pekerja korporat yang setiap hari bergelut dengan ritme kota yang tak pernah tidur.</p>
<p>Sejatinya CFD ini bukanlah barang baru di Jakarta. Pertama kali digelar pada 23 Mei 2002 oleh koalisi LSM lingkungan, awalnya hanya sebulan sekali. Seiring waktu, kebijakan ini berkembang menjadi agenda mingguan setiap Minggu pagi di kawasan Sudirman, HI dan Thamrin, lalu diperluas ke Rasuna Said pada Juni 2026. Belakangan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bahkan menghimbau daerah-daerah untuk menambah hari, durasi, dan cakupan ruas jalan CFD. Surabaya merespons dengan menambah titik dan durasi, meski belum menambah hari. Bandung tetap menggelar CFD dua kali sebulan. Artinya, ekosistem kebijakan ini sudah yang mendukung untuk perluasannya. Bila kita jadikan Jakarta sebagai barometer nasional untuk mengadopsi CFD dua hari, bagi kota-kota lain punya rujukan kuat untuk mengikutinya.</p>
<p>Bagi pekerja alias budak korporat, terutama di Jakarta, rutinitas Senin sampai Jumat sering kali berarti duduk delapan jam di depan layar, terjebak macet, dan pulang dengan stres yang menumpuk. CFD dua hari, Sabtu dan Minggu akan memberi ruang bernapas yang lebih melegakan. Mengingat Sabtu pagi yang biasanya dipakai untuk urusan domestik atau sekadar rebahan kini bisa dimanfaatkan untuk berjalan kaki, bersepeda, atau sekadar menghirup udara yang lebih bersih di tengah kota. Adanya penelitian dan kampanye kesehatan menunjukkan bahwa CFD membuka ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas fisik, menjaga kesehatan, memperkuat kebersamaan sosial dan sekaligus membangun kebahagiaan mental. Bagi pekerja yang rentan (<em>burnout)</em>, ini bukan kemewahan, melainkan kebutuhan (<em>need</em>).</p>
<p>Lebih jauh dari itu, perpanjangan durasi hingga lewat jam 10 pagi memberi keleluasaan bagi mereka yang ingin berolahraga lebih lama atau berkumpul dengan komunitas. Selama ini, CFD di Sudirman-Thamrin berakhir pukul 10.00 WIB, sementara di Rasuna Said bahkan pukul 09.00 WIB karena alasan ibadah. Jika durasi ditambah, pekerja yang biasa bangun agak siang di akhir pekan tetap punya kesempatan menikmati fasilitas ini tanpa harus berdesakan di jam enam pagi.</p>
<p><strong>CFD Berdampak Bagi Lingkungan, UMKM Dan Roda Ekonomi Kota</strong></p>
<p>Tentang CFD bukan hanya soal kesehatan, ia adalah mesin ekonomi kerakyatan kota. Di situasi ketika CFD Rasuna Said perdana, pedagang minuman sari tebu mengaku kewalahan melayani lonjakan pembeli yang mendekati hampir 200 gelas ludes dalam waktu sesingkat, begitu juga dengan Pedagang tahu gejrot dan kue leker pun diserbu pengunjung sejak pagi. Jika CFD digelar dua hari maka para pelaku UMKM ini mendapat dua kali lipat kesempatan meraup rezeki. Didaalam peristiwa ini, ada perputaran uang di CFD yang terjadi memang tidak main-main, beberapa laporan menyebut angka ratusan juta rupiah berpindah tangan dalam setiap gelaran yang signifikan dengan durasi  5 jam hal in untuk memasarkan produk secara langsung.</p>
<p>Namun dari sisi tantangannya tetap saja ada, dari sejumlah pedagang ada juga yang mengeluh  omzet turun karena ketika dilakukan relokasi pedagang dipindah. Karena itu, penambahan hari CFD juga harus dibarengi dengan penataan zona UMKM yang lebih baik, agar manfaat ekonomi kota tidak hanya dinikmati segelintir pihak.</p>
<p>Jakarta punya masalah polusi udara yang serius, olehnya itu salah satu strategi yang berdampak adalah dengan mendukung kebijakan ini agar dua hari  setiap akhir pekan dilakukan CFD agar membantu percepatan menurunkan kadar polutan dan kebisingan. Jika CFD digelar dua hari, artinya ada dua hari dalam sepekan di mana kawasan strategis ibu kota bebas dari asap knalpot bagi pekerja budak korporat yang tinggal di sekitar Sudirman-Thamrin atau Rasuna Said, ini juga dapat di artikan akhir pekan yang lebih sehat bagi kota, inilah langkah kecil tapi cerdas menuju perbaikan kualitas udara yang lebih luas.</p>
<p>Tentu pula gagasan ini harus di cermati secara seksama dengan mitigasi risiko yang holistik            guna perluasan CFD yang bukan tanpa risiko. Kemacetan di ruas jalan alternatif bisa meningkat, terutama pada Sabtu pagi yang masih merupakan hari kerja bagi sebagian sector, biaya operasional, pengaturan lalu lintas, kebersihan, keamanan dan juga biaya anggaran yang bisa jadi over atau membengkak. Sebagai contoh kota Bandung pernah sempat menghentikan CFD karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian daerah. Karena itu, kajian mendalam yang tengah dilakukan Pemprov Jakarta harus benar-benar matang, melibatkan semua pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa penambahan hari tidak sekadar simbolis.</p>
<p>Pada akhirnya wacana “CFD dua hari”, adalah cerminan dari pertanyaan yang lebih besar lagi adalah,  kota seperti apa yang ingin kita bangun kedepan, jika kita percaya bahwa kota yang baik adalah kota yang memberi ruang bagi warganya untuk sehat, berinteraksi, dan mencari rezeki, maka “CFD dua hari” adalah langkah strategis kearah perbaikan. Bagi pekerja korporat, hal ini merupakan kesempatan untuk tidak sekadar menjadi roda penggerak ekonomi kota semata, tetapi juga manusia yang punya waktu untuk bernapas dengan udara bersih. Dan bagi kota-kota lain di Indonesia, Jakarta bisa menjadi contoh bahwa pembangunan tidak selalu soal beton dan jalan toll tetapi terkadang, yang dibutuhkan hanyalah jalan yang bebas dari kendaraan, agar warga bisa berjalan kaki dengan tenang.LAK</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/cfd-ditambah-dua-hari-memberikan-ruang-bernapas-baru-bagi-pekerja-korporat-dan-peluang-ekonomi-baru-kota/">“CFD Ditambah Dua Hari” Memberikan Ruang Bernapas Baru  Bagi Pekerja Korporat Dan Peluang Ekonomi Baru Kota</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/cfd-ditambah-dua-hari-memberikan-ruang-bernapas-baru-bagi-pekerja-korporat-dan-peluang-ekonomi-baru-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Upaya Menyelesaikan Pergantian Ketua DPRD Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/upaya-menyelesaikan-pergantian-ketua-dprd-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/upaya-menyelesaikan-pergantian-ketua-dprd-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 01:21:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120741</guid>

					<description><![CDATA[<p>NasDem Sulawesi Tenggara, dilanda konflik internal yang akut. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif, NasDem memperoleh hak penuh atas kursi Ketua DPRD Sultra. Pada Pemilu Legislatif 2024, Partai NasDem memiliki hak penuh atas kursi Ketua DPRD Sultra periode 2024–2029 karena berhasil menempatkan 6 kadernya di kursi DPRD, sekaligus menggeser dominasi PAN yang selama ini menduduki posisi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/upaya-menyelesaikan-pergantian-ketua-dprd-sultra/">Upaya Menyelesaikan Pergantian Ketua DPRD Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NasDem Sulawesi Tenggara, dilanda konflik internal yang akut. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif, NasDem memperoleh hak penuh atas kursi Ketua DPRD Sultra. Pada Pemilu Legislatif 2024, Partai NasDem memiliki hak penuh atas kursi Ketua DPRD Sultra periode 2024–2029 karena berhasil menempatkan 6 kadernya di kursi DPRD, sekaligus menggeser dominasi PAN yang selama ini menduduki posisi ketua DPRD Sultra. Perolehan Nasdem sama dengan PDIP dan Golkar yang berhasil menempatkan 6 kadernya di kursi DPRD Sultra. Namun Nasdem unggul dengan memperoleh 179.523 suara, mengalahkan PDIP yang memperoleh 177.416 suara, dan Golkar yang berhasil meraup 160.061 suara.</p>
<p>Namun, saat ini di internal Nasdem Sultra mengalami goncangan yang cukup serius. Rentetan kejadian dimulai pada November 2025, saat DPP Partai NasDem menerbitkan SK Nomor 28A/SK/AKD/DPP-Nasdem/11/2025 untuk mencopot La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra dan menunjuk Syahrul Said sebagai penggantinya. Ali Mazi sebagai Ketua DPW NasDem menyatakan alasan bahwa rotasi tersebut suatu hal yang biasa dalam organisasi. Alasan normatif yang tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya.</p>
<p>Syahrul Said belum sempat dilantik, terbit  Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 28B-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Perubahan Pimpinan DPRD dan Penetapan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Sisa Masa Periode 2024-2029 dari Partai NasDem. Dalam keputusan tersebut sekaligus mencabut keputusan sebelumnya yang menetapkan Syahrul Said sebagai Ketua DPRD Sultra dan resmi mengusulkan nama Sudarmanto Saeka untuk menjadi Ketua DPRD Sultra.</p>
<p>Dinamika yang terjadi dalam kurun waktu 10 bulan terakhir ini menjadi perhatian serius dari masyarakat Sulawesi Tenggara. La Ode Tariala yang menduduki kursi Ketua DPRD Sultra memilih untuk bertahan dan menolak mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. La Ode Tariala memiliki prinsip bahwa ia dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, sehingga tidak ada tindakan yang bisa menggantikan posisinya begitu saja. Terkecuali pemberhentiannya melalui proses hukum dan administrasi secara resmi.</p>
<p>Padahal, proses pergantian yang terkatung-katung dapat mengganggu kinerja dari DPRD itu sendiri. Faktor utama yang menyebabkan proses pergantian ini berbelit-belit adalah adanya aksi boikot parlemen (krisis kuorum). Sudah lebih dari 4 (empat) kali diadakan Rapat Paripurna untuk menetapkan pemberhentian dan pergantian ketua gagal dilakukan. Hal ini disebabkan karena kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi syarat yaitu dua pertiga (2/3). Absennya para anggota dewan diduga adanya upaya boikot akibat konflik kepentingan.</p>
<p>Kemudian faktor penghambat berikutnya ialah perubahan SK yang membingungkan, adanya ketidakpastian yang timbul dari internal DPP Partai NasDem sehingga memperpanjang proses ini. Setelah awalnya di bulan November 2025 Partai NasDem menerbitkan SK dan menunjuk Syahrul Said untuk menggantikan La Ode Tariala, namun setelah proses ini mandek berbulan-bulan DPP NasDem kemudian mencabut keputusan tersebut dengan menerbitkan SK baru di tengah jalan untuk menunjuk Surdamanto Saeka. Perubahan yang dilakukan membuat proses administrasi di DPRD harus diulang dari awal.</p>
<p>Atas keterhambatan tersebut beberapa anggota dewan dan masyarakat mempertanyakan alasan pencopotan La Ode Tariala yang dinilai tidak transparan. Isu yang beredar alasan La Ode Tariala diganti karena dianggap “terlalu dekat dengan Gubernur”. Namun ada yang berpendapat alasan tersebut dinilai tidak melanggar kode etik ataupun sumpah jabatan. Dampak dari faktor-faktor penghambat ini menyebabkan agenda paripurna batal dan kinerja legislasi DPRD Sultra menjadi tersendat, tidak berjalan normal.</p>
<p>Apabila kita merujuk pada  pasal 36 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Ada beberapa alasan tertentu untuk melakukan pergantian. Proses pergantian bisa dilakukan apabila ketua meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dengan alasan terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan. Dan melanggar kode etik DPRD berdasarkan keputusan resmi Badan Kehormatan (BK) DPRD, serta partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian kader tersebut dari kursi pimpinan sesuai mekanisme internal partai.</p>
<p>Urutannya sesuai mekanisme dimulai ketika partai politik pemegang hak ketua DPRD mengirimkan Surat Keterangan pergantian ketua kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat paripurna yang wajib memenuhi kuorum. Setelah disetujui oleh paripurna, kemudian pimpinan DPRD meneruskan berkas tersebut kepada Gubernur dalam waktu maksimal 7 hari, yang kemudian dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diterbitkan SK resminya sebelum pelantikan ketua baru dilakukan.</p>
<p>Tiga Solusi</p>
<p>Menurut hemat penulis, ada tiga solusi yang dapat ditempuh sesuai koridor perundang-undangan (UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten, dan Kota) untuk mengatasi  kemacetan akibat gagalnya kuorum dalam rapat paripurna pergantian Ketua DPRD Sultra. Pertama, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama pimpinan fraksi dapat melakukan diskusi lintas fraksi untuk menyamakan presepsi bahwa pergantian Ketua DPRD adalah hal mutlak internal partai NasDem yang tidak boleh diboikot demi menjaga martabat lembaga legislatif.</p>
<p>Kedua, apabila rapat paripurna masih tetap diboikot, pimpinan dewan dapat menerapkan diskresi tata tertib atau melalui intervensi Badan Kehormatan (BK) untuk memeriksa anggota dewan yang sengaja tidak menghadiri rapat paripurna guna memberikan teguran/sanksi karena sikap sengaja tidak menghadiri rapat merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban karena tidak menghadiri rapat dan sumpah jabatan.</p>
<p>Ketiga, jika melalui jalur internal DPRD Sultra masih saja belum menuntaskan masalah tersebut, Partai NasDem bersama Sekretariat DPRD dapat berkonsultasi langsung dengan Kementrian Dalam negeri (Kemendagri) agar pemerintah pusat segera mengeluarkan perintah tertulis kepada Gubernur Sultra guna mengevaluasi kemacetan ini, sehingga roda pemerintah tidak terus-menerus dirugikan.</p>
<p>Pada akhirnya proses pergantian Ketua DPRD Sultra harus segera dituntaskan guna mengembalikan kinerja yang efektif DPRD Sultra, dengan cara DPP Partai NasDem harus menyampaikan ke publik alasan yang jelas dan transparan mengapa La Ode Tariala harus diganti serta prosedur pergantian harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Oleh: Rifqi Aunur Rahman</strong><br />
<strong>Penulis adalah anggota Komunitas Penulis Hukum FH UHO</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/upaya-menyelesaikan-pergantian-ketua-dprd-sultra/">Upaya Menyelesaikan Pergantian Ketua DPRD Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/upaya-menyelesaikan-pergantian-ketua-dprd-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ekosistem UMKM: Cetak Biru Indonesia untuk Dunia</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/ekosistem-umkm-cetak-biru-indonesia-untuk-dunia/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/ekosistem-umkm-cetak-biru-indonesia-untuk-dunia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 08:38:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120605</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perdagangan global sedang memasuki transformasi yang mendalam. Selama beberapa dekade, pengaruh ekonomi diukur dari apa yang dikirimkan suatu negara melintasi perbatasan—mobil dari Jepang, elektronik dari Korea Selatan, mesin dari Jerman, atau semikonduktor dari Taiwan. Kekuatan nasional sangat erat kaitannya dengan kapasitas industri dan kemampuan melahirkan perusahaan-perusahaan yang dikenal secara global. Namun, sifat persaingan ekonomi kini &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/ekosistem-umkm-cetak-biru-indonesia-untuk-dunia/">Ekosistem UMKM: Cetak Biru Indonesia untuk Dunia</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Perdagangan global sedang memasuki transformasi yang mendalam. Selama beberapa dekade, pengaruh ekonomi diukur dari apa yang dikirimkan suatu negara melintasi perbatasan—mobil dari Jepang, elektronik dari Korea Selatan, mesin dari Jerman, atau semikonduktor dari Taiwan. Kekuatan nasional sangat erat kaitannya dengan kapasitas industri dan kemampuan melahirkan perusahaan-perusahaan yang dikenal secara global.</p>
<p>Namun, sifat persaingan ekonomi kini mulai berubah. Negara-negara semakin banyak mengekspor sesuatu yang kurang berwujud tetapi mungkin justru lebih bernilai: institusi. Digital Public Infrastructure India telah menjadi rujukan bagi sistem pembayaran digital dan identitas di negara-negara Global South. Estonia mengubah tata kelola digital menjadi model yang dapat diekspor. Singapura membangun pengaruh internasional melalui keunggulan regulasi dan kredibilitas kelembagaan.</p>
<p>Indonesia, yang selama ini lebih sering dipandang sebagai pemasok nikel, kelapa sawit, dan komoditas lainnya, mungkin secara diam-diam sedang mengembangkan ekspor kelembagaannya sendiri. Alih-alih bersaing untuk menciptakan Samsung atau TSMC berikutnya, Indonesia sedang membangun sebuah ekosistem ekonomi yang mampu memberdayakan jutaan usaha kecil. Di tengah dunia yang mencari model pertumbuhan yang lebih tangguh dan inklusif, arsitektur kelembagaan ini dapat menjadi ekspor Indonesia yang paling strategis.</p>
<p>Melampaui Ukuran Ekspor Tradisional</p>
<p>Statistik perdagangan konvensional hanya menceritakan sebagian dari keseluruhan cerita. Statistik tersebut mencatat kontainer, komoditas, dan barang manufaktur yang melintasi perbatasan, tetapi jarang menangkap bagaimana negara semakin memengaruhi satu sama lain melalui ekspor gagasan, kerangka tata kelola, dan institusi ekonomi.</p>
<p>Pergeseran ini mencerminkan lanskap global yang berubah. Rantai pasok semakin terfragmentasi ketika ketegangan geopolitik membentuk kembali jaringan produksi. Pemerintah mulai mengevaluasi kembali ketergantungan yang berlebihan pada pusat-pusat manufaktur tertentu, sementara negara berkembang mencari model pertumbuhan yang mampu menciptakan ketahanan tanpa harus melahirkan perusahaan multinasional raksasa.</p>
<p>Bagi banyak negara, mengulangi perjalanan industrialisasi Jepang, Korea Selatan, atau China bukan lagi pilihan yang realistis. Membangun perusahaan manufaktur yang mendominasi pasar global membutuhkan akumulasi modal selama puluhan tahun, kepemimpinan teknologi, dan kondisi geopolitik tertentu yang tidak dapat begitu saja direplikasi.</p>
<p>Pertanyaan yang lebih relevan saat ini berbeda: bagaimana negara berkembang dapat membantu jutaan perusahaan domestiknya menjadi lebih produktif, terhubung secara digital, terinklusi secara finansial, dan kompetitif di pasar global?</p>
<p>Jawaban Indonesia tampaknya adalah membangun ekosistem.</p>
<p>Alih-alih memusatkan transformasi ekonomi pada segelintir perusahaan besar, Indonesia secara bertahap berinvestasi dalam menghubungkan lembaga keuangan, infrastruktur pembayaran, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), platform digital, ekonomi syariah, fasilitasi ekspor, serta organisasi ekonomi berbasis komunitas ke dalam sebuah sistem yang semakin terintegrasi.</p>
<p>Jika dilihat secara terpisah, berbagai inisiatif tersebut mungkin tampak bertahap dan incremental. Namun, jika dilihat secara kolektif, semuanya menunjukkan sesuatu yang jauh lebih ambisius: pembangunan arsitektur kelembagaan yang dirancang untuk mengurangi berbagai hambatan yang selama ini membuat usaha kecil sulit berpartisipasi dalam pasar nasional maupun global.</p>
<p>Perbedaan ini penting karena institusi sering kali bertahan lebih lama daripada kebijakan individual. Subsidi pada akhirnya berakhir dan program insentif silih berganti, tetapi institusi menciptakan aturan, insentif, dan jaringan yang lebih permanen dalam membentuk perilaku ekonomi.</p>
<p>Institusi Membentuk Pengaruh Global</p>
<p>Satu institusi layak mendapat perhatian khusus dalam ekosistem ini: Bank Indonesia.</p>
<p>Secara tradisional, bank sentral dinilai terutama dari inflasi, nilai tukar, dan stabilitas moneter. Semua itu tetap merupakan tanggung jawab yang sangat penting. Namun, Bank Indonesia juga memainkan peran pembangunan yang lebih luas dengan memperkuat infrastruktur yang memungkinkan partisipasi ekonomi berkembang di seluruh lapisan masyarakat.</p>
<p>Kontribusinya melampaui kebijakan moneter. Melalui perluasan QRIS yang pesat, interoperabilitas pembayaran digital telah menurunkan biaya transaksi bagi jutaan pedagang sekaligus mendorong formalisasi dan inklusi keuangan. Inisiatif pembayaran QR lintas negara semakin menunjukkan bagaimana infrastruktur pembayaran domestik secara bertahap dapat menjadi bagian dari arsitektur keuangan regional yang lebih luas.</p>
<p>Pada saat yang sama, Bank Indonesia secara konsisten berinvestasi dalam pengembangan UMKM melalui pelatihan ekspor, business matching, pameran internasional, digital onboarding, dan program literasi keuangan. Alih-alih memandang usaha kecil sekadar sebagai penerima kredit, pendekatan tersebut berupaya mengintegrasikan UMKM ke dalam rantai nilai domestik dan internasional yang lebih luas.</p>
<p>Filosofi ekosistem yang sama juga terlihat dalam perkembangan ekonomi syariah Indonesia. Produk halal tidak lagi semata-mata dipandang sebagai barang konsumsi. Para pembuat kebijakan semakin melihat sertifikasi halal, keuangan syariah, kewirausahaan berbasis pesantren, modest fashion, dan rantai nilai halal sebagai komponen yang saling terhubung dalam kerangka pembangunan yang lebih luas.</p>
<p>Tidak satu pun dari berbagai inisiatif tersebut, jika berdiri sendiri, merupakan terobosan revolusioner. Signifikansinya justru terletak pada bagaimana semuanya saling memperkuat.</p>
<p>Pembayaran digital meningkatkan inklusi keuangan. Inklusi keuangan memperkuat UMKM. UMKM memperluas kapasitas ekspor. Keuangan syariah mendukung investasi produktif. Fasilitasi ekspor menghubungkan produsen lokal dengan pasar internasional.</p>
<p>Secara bersama-sama, berbagai komponen tersebut membentuk sebuah ekosistem kelembagaan, bukan sekadar kumpulan program pemerintah yang berdiri sendiri.</p>
<p>Pendekatan terintegrasi ini pada akhirnya dapat menjadi jauh lebih bernilai daripada satu komoditas ekspor apa pun.</p>
<p>Negara-negara berkembang di Asia, Afrika, dan Timur Tengah menghadapi tantangan struktural yang sangat mirip: sektor informal yang besar, akses pembiayaan yang terbatas, sistem pembayaran yang terfragmentasi, serta kinerja usaha kecil yang belum optimal. Pengalaman Indonesia menawarkan kerangka praktis yang dapat diadaptasi oleh negara-negara tersebut sesuai dengan kondisi masing-masing.</p>
<p>Dalam pengertian itu, Indonesia mulai mengekspor bukan hanya kopi, batik, furnitur, atau produk halal. Indonesia sedang mengekspor sebuah pendekatan pembangunan.</p>
<p>Mendefinisikan Ulang Pengaruh Ekonomi</p>
<p>Perbedaan ini memiliki implikasi geopolitik yang penting.</p>
<p>Negara-negara middle power semakin bersaing melalui pengaruh, bukan dominasi. Kemampuan mereka membentuk norma regional semakin sedikit ditentukan oleh kekuatan militer dan semakin banyak oleh kemampuan membuat negara lain secara sukarela mengadopsi inovasi kebijakan mereka.</p>
<p>Infrastruktur digital India menunjukkan dinamika tersebut. Model tata kelola Singapura memberikan ilustrasi yang sama. Indonesia mungkin sedang menempuh jalur serupa—bukan dengan hanya mengekspor platform perangkat lunak atau buku panduan regulasi, tetapi dengan menunjukkan bagaimana berbagai institusi dapat dikoordinasikan untuk menciptakan transformasi ekonomi yang inklusif.</p>
<p>Hal ini merepresentasikan pemahaman yang berbeda mengenai diplomasi ekonomi.</p>
<p>Alih-alih semata-mata mengandalkan perusahaan multinasional untuk memproyeksikan pengaruh ke luar negeri, Indonesia memberdayakan jutaan wirausahawan untuk menjadi bagian dari integrasi regional. Indonesia tidak hanya mengekspor produk, tetapi juga mengekspor kondisi kelembagaan yang membuat produk-produk tersebut menjadi kompetitif.</p>
<p>Pendekatan semacam ini dapat menjadi sangat relevan bagi Global South, ketika banyak pemerintah menghadapi keterbatasan pembangunan yang serupa tetapi tidak memiliki sumber daya untuk mereplikasi raksasa industri Asia Timur.</p>
<p>Abad ke-21 kemungkinan tidak hanya ditentukan oleh negara mana yang memproduksi barang paling banyak. Abad ini juga dapat ditentukan oleh negara mana yang mampu mengembangkan model kelembagaan yang ingin ditiru oleh negara lain.</p>
<p>Keunggulan strategis jangka panjang Indonesia karena itu mungkin tidak hanya berada di bawah tanahnya atau di dalam pabrik-pabriknya, tetapi juga di dalam arsitektur institusi ekonominya.</p>
<p>Jika abad terakhir memberikan penghargaan kepada negara-negara yang menguasai manufaktur, abad ini mungkin memberikan penghargaan kepada mereka yang mampu menguasai ekosistem.</p>
<p>Dan jika itu terbukti benar, ekspor Indonesia yang paling bernilai tidak akan diukur melalui jumlah kontainer atau statistik kepabeanan. Nilainya akan diukur dari berapa banyak negara yang memandang cara Indonesia menghubungkan keuangan, teknologi, institusi, dan jutaan usaha kecil sebagai sebuah cetak biru untuk menghadapi perekonomian global yang semakin terfragmentasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Profil Penulis<br />
Nama : Rabiul Misa<br />
Profesi: Analis Yunior di Bank Indonesia</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/ekosistem-umkm-cetak-biru-indonesia-untuk-dunia/">Ekosistem UMKM: Cetak Biru Indonesia untuk Dunia</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/ekosistem-umkm-cetak-biru-indonesia-untuk-dunia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Posisi Duduk Menjadi Pesan Politik, Bagaimana Membaca Simbol Kekuasaan pada HUT ke-81 RI?</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/ketika-posisi-duduk-menjadi-pesan-politik-bagaimana-membaca-simbol-kekuasaan-pada-hut-ke-81-ri/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/ketika-posisi-duduk-menjadi-pesan-politik-bagaimana-membaca-simbol-kekuasaan-pada-hut-ke-81-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 10:59:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[DRLAKAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120548</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketika Posisi Duduk Menjadi Pesan Politik, Bagaimana Membaca Simbol Kekuasaan pada HUT ke-81 RI? Oleh: Laode Amijaya Kamaluddin Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk merayakan perjalanan bangsa, mengenang perjuangan para pendiri negara, sekaligus meneguhkan kembali makna pergantian kekuasaan dalam negara demokrasi. Namun, perhatian publik justru tertuju pada sebuah pemandangan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/ketika-posisi-duduk-menjadi-pesan-politik-bagaimana-membaca-simbol-kekuasaan-pada-hut-ke-81-ri/">Ketika Posisi Duduk Menjadi Pesan Politik, Bagaimana Membaca Simbol Kekuasaan pada HUT ke-81 RI?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Ketika Posisi Duduk Menjadi Pesan Politik,<br />
</strong><strong>Bagaimana Membaca Simbol Kekuasaan pada HUT ke-81 RI?</strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh: Laode Amijaya Kamaluddin</p>
<p>Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk merayakan perjalanan bangsa, mengenang perjuangan para pendiri negara, sekaligus meneguhkan kembali makna pergantian kekuasaan dalam negara demokrasi. Namun, perhatian publik justru tertuju pada sebuah pemandangan yang secara kasatmata sederhana posisi duduk Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang terlihat sejajar dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.</p>
<p>Kehadiran seorang mantan presiden dalam upacara kenegaraan tentu bukan sesuatu yang aneh. Mantan kepala negara adalah bagian dari sejarah perjalanan republik dan secara wajar mendapatkan penghormatan dalam acara resmi negara. Persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya Jokowi hadir, terapi ada persoalan yang lebih menarik lagi adalah <strong>pesan simbolik yang muncul ketika seorang mantan presiden ditempatkan secara visual dalam satu frame atau garis dengan presiden dan wakilnya yang sedang memegang mandat kekuasaan pemerintahan.</strong></p>
<p>Dalam politik, simbol bukan sekadar dekorasi, demikian juga posisi duduk, urutan penyebutan nama, tempat berdiri, pakaian, gestur, bahkan siapa yang berada di samping siapa, dapat menyampaikan pesan tertentu kepada masyarakat. Karena itu, tata tempat dalam acara kenegaraan seperti ini mempunyai makna yang lebih besar dari pada sekadar persoalan teknis protokoler.</p>
<p><strong>Kekuasaan Memerlukan Batas yang Jelas</strong></p>
<p>Dalam sistem presidensial, terdapat batas yang tegas antara pejabat yang sedang memegang mandat dan pejabat yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Jokowi telah mengakhiri masa kepresidenannya pada Oktober 2024. Setelah itu, kewenangan konstitusional sebagai kepala pemerintahan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di sinilah pentingnya membedakan antara <strong>penghormatan kepada mantan presiden</strong> dan <strong>penempatan simbolik mantan presiden dalam struktur kekuasaan yang sedang berjalan</strong>. Penghormatan kepada mantan presiden merupakan hal yang sehat bagi demokrasi, namun negara tidak seharusnya memperlakukan mantan pemimpinnya seolah-olah tidak pernah berjasa. Namun, penghormatan tidak harus menghapus batas antara yang sudah berkuasa (masa lalu)  dan yang masih berkuasa (masa kini).</p>
<p>Pakar politik sering melihat simbol-simbol kenegaraan sebagai bagian dari apa yang disebut sebagai <em>political communication</em> atau komunikasi politik. Masyarakat tidak selalu membaca dokumen konstitusi secara langsung. Mereka justru lebih sering memahami siapa yang berkuasa melalui simbol yang mereka lihat di layar televisi, media sosial, dan pemberitaan. Oleh karena itu, ketika mantan presiden terlihat berada sejajar dengan presiden yang sedang menjabat, maka publik dapat menangkap berbagai tafsiran yang bisajadi liar. Ada yang melihatnya sekadar sebagai penghormatan. Ada pula yang membacanya sebagai tanda bahwa pengaruh politik Jokowi masih sangat kuat.</p>
<p><strong>Masalahnya Bukan Jokowi Hadir, tetapi Apa yang Dikomunikasikan</strong></p>
<p>Peristiwa seperti ini kita kuduperlu berhati-hati agar kritik terhadap posisi tersebut tidak berubah menjadi tuduhan politik yang tidak berdasar. Tidak tepat pula menyimpulkan hanya dari sebuah posisi duduk bahwa Jokowi masih mengendalikan pemerintahan. Namun, dalam analisis politik, <strong>persepsi publik memiliki konsekuensi politik</strong>, bahkan ketika sebuah simbol tidak dimaksudkan untuk menyampaikan pesan tertentu, maka posisi duduk juga akan bermakna lain.</p>
<p><strong>Di sinilah letak persoalannya.</strong></p>
<p>Jika seorang mantan presiden ditempatkan dalam posisi yang secara visual hampir tidak berbeda dengan presiden dan wakilnya yang sedang menjabat, publik dapat bertanya juga, apakah yang hendak ditampilkan adalah penghormatan kepada mantan kepala negara, ataukah terdapat pesan bahwa mantan presiden masih mempunyai posisi istimewa dalam konfigurasi kekuasaan?</p>
<p><strong>Pertanyaan tersebut sah dalam demokrasi.</strong></p>
<p>Terlebih lagi, situasinya menjadi jauh lebih sensitif oleh karena Gibran Rakabuming Raka adalah putra Jokowi sehingga kausalitasnya terhubung kekerabatan atau keluarga dimana hal ini membuat “persoalan baru bagi perprotokoleran”  yang tidak lagi sepenuhnya netral di mata publik atau masih kuatnya jaringan Jokowi di Istana.</p>
<p>Jika yang duduk di samping Presiden Prabowo adalah mantan presiden yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat aktif, tafsir publik mungkin lebih sederhana. Tetapi ketika mantan presiden tersebut adalah ayah dari wakil presiden yang sedang menjabat, maka simbolisasi atas kedekatan itu menjadi jauh lebih kuat.</p>
<p>Disisi inilah prinsip <em>appearance of propriety</em> menjadi penting, bukan hanya sebagai sesuatu yang diartikan benar secara formal, akan tetapi apakah sesuatu tersebut <strong>terlihat pantas dan tidak menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan atau konsentrasi kekuasaan tertentu dan dalam situasi ini dapat dimaknai “gimik”, </strong>peristiwa yang sering dilakonkan di masa Jokowi menjadi penguasa.</p>
<p>di dalam demokrasi tidak hanya berbicara tentang kekuasaan, tetapi juga pergantian kekuasaan. Salah satu ukuran kedewasaan demokrasi bukan hanya bagaimana seseorang memperoleh kekuasaan, tetapi bagaimana ia menyerahkan kekuasaan setelah masa jabatannya berakhir. Pergantian presiden yang damai adalah salah satu tradisi demokrasi yang sangat penting. Ketika seorang presiden selesai menjabat, ia harus mampu kembali menjadi warga negara yang dihormati tanpa harus mempertahankan posisi seolah-olah masih berada dalam lingkaran kekuasaan formal.</p>
<p>Ini bukan berarti mantan presiden harus dijauhkan dari kehidupan politik. Mereka tetap memiliki hak politik sebagai warga negara. Mereka boleh memberikan pandangan, membangun organisasi, mendukung kandidat, bahkan kembali berkontestasi sepanjang sesuai dengan hukum. Tetapi negara harus mampu membedakan antara <strong>pengaruh politik pribadi</strong> dan <strong>otoritas konstitusional</strong>.</p>
<p>Presiden Prabowo adalah pemegang mandat presiden. Wakil Presiden Gibran adalah pemegang mandat wakil presiden. Sementara Jokowi adalah mantan presiden. Ketiga posisi ini sangat memiliki kehormatan masing-masing yang berbeda sesuai tingkatan yang diatur oleh konstitusi kita, tetapi tidak memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Oleh karena itu, simbol simbok kenegaraan sebaiknya dapat membantu masyarakat untuk bisa dengan mudah memahami batas tersebut, bukan justru membuatnya semakin kabur dan terkesan Mantan Presiden Jokowi sedang menunjukkan pengaruhnya di kalangan istana dan khalayak publik.LAK</p>
<p>&nbsp;</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/ketika-posisi-duduk-menjadi-pesan-politik-bagaimana-membaca-simbol-kekuasaan-pada-hut-ke-81-ri/">Ketika Posisi Duduk Menjadi Pesan Politik, Bagaimana Membaca Simbol Kekuasaan pada HUT ke-81 RI?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/ketika-posisi-duduk-menjadi-pesan-politik-bagaimana-membaca-simbol-kekuasaan-pada-hut-ke-81-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Merawat Detak Kemerdekaan: Dari Detik Proklamasi hingga Hari Ini</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/merawat-detak-kemerdekaan-dari-detik-proklamasi-hingga-hari-ini/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/merawat-detak-kemerdekaan-dari-detik-proklamasi-hingga-hari-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2026 10:58:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120502</guid>

					<description><![CDATA[<p>Merawat Detak Kemerdekaan: Dari Detik Proklamasi hingga Hari Ini Oleh: Capt Indra Pekik “Merdeka!” pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta menghentikan suara senjata. Kalimat itu penting untuk kita ingat setiap kali Merah Putih dikibarkan: kemerdekaan tidak lahir dari pidato semata. Ia lahir dari detik-detik ketika waktu dan detak jantung dipertaruhkan antara hidup dan mati. Pusaran &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/merawat-detak-kemerdekaan-dari-detik-proklamasi-hingga-hari-ini/">Merawat Detak Kemerdekaan: Dari Detik Proklamasi hingga Hari Ini</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Merawat Detak Kemerdekaan: Dari Detik Proklamasi hingga Hari Ini</strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh: Capt Indra</p>
<p>Pekik “Merdeka!” pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta menghentikan suara senjata. Kalimat itu penting untuk kita ingat setiap kali Merah Putih dikibarkan: kemerdekaan tidak lahir dari pidato semata. Ia lahir dari detik-detik ketika waktu dan detak jantung dipertaruhkan antara hidup dan mati.</p>
<p>Pusaran Waktu: 10.00, 17 Agustus 1945</p>
<p>Pagi itu, Merah Putih berkibar di tengah pusaran sejarah. Di Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, sebuah halaman rumah sederhana menjadi saksi lahirnya era baru.</p>
<p>Pukul 10.00, Soekarno dan Hatta membacakan teks Proklamasi. Tidak ada karpet merah. Tidak ada pengawalan mewah. Hanya secarik kertas, dua pemimpin, dan jutaan harapan yang seolah menahan napas.</p>
<p>Di luar sana, Jakarta belum sepenuhnya aman. Tentara Jepang masih berada di berbagai tempat. Sekutu mengintai. Para pemuda berjaga dengan bambu runcing dan keberanian yang lebih tajam daripada baja.</p>
<p>Dalam situasi seperti itu, jantung berdetak dengan cara berbeda.<br />
Dag&#8230; dig&#8230; dug&#8230;</p>
<p>Lalu berubah menjadi: dag! dag! dag!</p>
<p>Bukan semata detak ketakutan, melainkan detak orang-orang yang tahu bahwa setelah kalimat itu dibacakan, tidak ada jalan untuk mundur.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-120503" src="https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2026/08/psx_20260817_185353.webp" alt="Merawat Detak Kemerdekaan: Dari Detik Proklamasi hingga Hari Ini" width="647" height="715" /></p>
<p><strong>Bambu Runcing dan Hujan Peluru</strong></p>
<p>Para pejuang menghadapi kemungkinan terburuk dengan persenjataan yang serba terbatas. Mereka tidak memiliki tank, pesawat tempur, atau persenjataan modern. Yang mereka punya adalah keyakinan bahwa bangsa ini berhak menentukan nasibnya sendiri.</p>
<p>“Merdeka atau mati!” Seruan itu mengantar banyak orang ke batas antara hidup dan mati. Namun justru di batas itulah keberanian menemukan bentuknya yang paling nyata.</p>
<p>Bambu runcing memang tidak sebanding dengan meriam. Tetapi keberanian membuat manusia mampu berdiri ketika rasa takut menyuruhnya bersembunyi.</p>
<p>Karena itu, kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan. Ia juga tentang harga diri: keyakinan bahwa sebuah bangsa berhak berdiri dengan kakinya sendiri.</p>
<p><strong>Ketika Sejarah Menahan Napas</strong></p>
<p>Lalu tibalah detik itu.<br />
Soekarno-Hatta membacakan:“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia&#8230;”</p>
<p>Merah Putih berkibar. Sejarah seolah menahan napas.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-120504" src="https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2026/08/psx_20260817_185406.webp" alt="Merawat Detak Kemerdekaan: Dari Detik Proklamasi hingga Hari Ini" width="477" height="715" /></p>
<p>Pada detik itu, sebuah bangsa menyatakan dirinya merdeka. Bukan karena menunggu izin dari bangsa lain, melainkan karena keberanian untuk menyatakan kehendaknya sendiri.</p>
<p>Proklamasi adalah akta kelahiran Indonesia. Tetapi sebuah akta kelahiran tidak menjamin sebuah bangsa akan tumbuh dan bertahan. Ia harus dijaga, dirawat, dan dibesarkan.</p>
<p>Namun, perjuangan ternyata belum usai.</p>
<p>Setelah Merdeka, Perjuangan Berlanjut</p>
<p>Pekik “Merdeka!” tidak menghentikan suara senjata. Justru setelah Proklamasi, pertempuran kembali berkobar.</p>
<p>Surabaya. Ambarawa. Bandung Lautan Api. Dan berbagai palagan lainnya menjadi bukti bahwa kemerdekaan harus dipertahankan.</p>
<p>Para pejuang terus bertaruh nyawa karena dunia belum sepenuhnya menerima kenyataan bahwa Indonesia telah merdeka.</p>
<p>Itulah pelajaran penting yang kerap hilang di tengah seremoni: 17 Agustus bukan titik akhir, melainkan titik tolak.</p>
<p><strong>Detak 2026: Apa yang Kita Perjuangkan?</strong></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-120505" src="https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2026/08/psx_20260817_185418.webp" alt="Merawat Detak Kemerdekaan: Dari Detik Proklamasi hingga Hari Ini" width="715" height="425" /></p>
<p>Kini, 81 tahun telah berlalu. Kita tidak lagi berhadapan dengan penjajah bersenjata dan tidak perlu mengangkat bambu runcing ke medan perang.<br />
Tetapi pertanyaannya tetap sama: untuk apa detak jantung kita hari ini?</p>
<p>Apakah masih sedegup dengan para pendiri bangsa?</p>
<p>Para pejuang mempertaruhkan nyawa agar anak-anak Indonesia kelak bisa belajar. Hari ini, jangan sampai pendidikan hanya menjadi jalan mengejar gelar, tanpa kepedulian terhadap sesama.</p>
<p>Mereka mempertaruhkan hidup agar kita bebas berbicara. Hari ini, jangan sampai kebebasan itu kita gunakan untuk saling membenci dan membungkam perbedaan.<br />
Mereka menyatukan keberagaman demi satu nama: Indonesia. Hari ini, jangan sampai perbedaan pilihan membuat kita lupa bahwa kita tinggal di tanah air yang sama.</p>
<p>Jangan sampai kemerdekaan berhenti sebagai seremoni: bendera dikibarkan, lagu dinyanyikan, lomba digelar, lalu semuanya kembali seperti semula.<br />
Sebab kemerdekaan yang tidak dirawat perlahan dapat kehilangan maknanya.</p>
<p><strong>Merawat Detak Kemerdekaan</strong></p>
<p>Merah Putih yang berkibar hari ini adalah warisan dari detak jantung orang-orang yang dahulu tidak menyerah.</p>
<p>Tugas kita bukan mengulang 1945. Tugas kita adalah merawat spirit 1945 agar tetap hidup pada 2026 dan seterusnya.</p>
<p>Merawatnya dengan berani berkata tidak pada ketidakadilan.</p>
<p>Dengan bergotong royong ketika tetangga membutuhkan.</p>
<p>Dengan bekerja jujur ketika kecurangan terasa lebih mudah.</p>
<p>Dengan menghargai perbedaan ketika perpecahan begitu gampang diprovokasi.</p>
<p>Dengan mencintai Indonesia bukan hanya ketika mengenakan atribut merah putih, tetapi juga melalui pekerjaan, kepedulian, dan tanggung jawab sehari-hari.</p>
<p>Sebab kemerdekaan bukan hanya sebuah tanggal. Ia adalah sikap hidup.</p>
<p>Dan jika detak itu padam, kemerdekaan bisa berubah menjadi sekadar angka di kalender.</p>
<p>Namun selama kita masih menjaga keberanian, persatuan, keadilan, dan gotong royong, spirit itu akan terus menyala.</p>
<p>Pada 17 Agustus 1945, sejarah memberi kita sebuah nama: Indonesia.</p>
<p>Kini giliran kita memastikan nama itu tetap hidup dalam setiap detak jantung generasi berikutnya.</p>
<p>Jaga detak itu. Rawat kemerdekaan itu.Merdeka! ***</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/merawat-detak-kemerdekaan-dari-detik-proklamasi-hingga-hari-ini/">Merawat Detak Kemerdekaan: Dari Detik Proklamasi hingga Hari Ini</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/merawat-detak-kemerdekaan-dari-detik-proklamasi-hingga-hari-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Pekik “Merdeka” Tak Lagi Terasa Sama Bagaimana Membaca 81 Tahun Indonesia Dari Analisi Sosiologi</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/ketika-pekik-merdeka-tak-lagi-terasa-sama-bagaimana-membaca-81-tahun-indonesia-dari-analisi-sosiologi-2/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/ketika-pekik-merdeka-tak-lagi-terasa-sama-bagaimana-membaca-81-tahun-indonesia-dari-analisi-sosiologi-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2026 02:34:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[DRLAKAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120491</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketika Pekik “Merdeka” Tak Lagi Terasa Sama Bagaimana Membaca 81 Tahun Indonesia Dari Analisi Sosiologi Oleh : Dr. Amijaya Kamaluddin Tujuh belas Agustus bukan sekadar angka yang terdiri dari tanggal dan bulan. Bagi bangsa Indonesia, 17 Agustus adalah ingatan kolektif tentang sebuah keberanian yang artinya keberanian untuk menyatakan bahwa sebuah bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/ketika-pekik-merdeka-tak-lagi-terasa-sama-bagaimana-membaca-81-tahun-indonesia-dari-analisi-sosiologi-2/">Ketika Pekik “Merdeka” Tak Lagi Terasa Sama Bagaimana Membaca 81 Tahun Indonesia Dari Analisi Sosiologi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Ketika Pekik “Merdeka” Tak Lagi Terasa Sama<br />
</strong><strong>Bagaimana Membaca 81 Tahun Indonesia Dari Analisi Sosiologi</strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh : Dr. Amijaya Kamaluddin</p>
<p>Tujuh belas Agustus bukan sekadar angka yang terdiri dari tanggal dan bulan. Bagi bangsa Indonesia, 17 Agustus adalah ingatan kolektif tentang sebuah keberanian yang artinya keberanian untuk menyatakan bahwa sebuah bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri. Delapan puluh satu (81) tahun yang lalu, rakyat menunggu dengan harapan dan kegembiraan ketika Soekarno dan Mohammad Hatta menyatakan kemerdekaan Indonesia. Kalimat dalam Proklamasi bahwa pemindahan kekuasaan akan diselenggarakan “dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” sesungguhnya mengandung pesan yang sangat sederhana yaitu, kekuasaan harus berpindah dari tangan penjajah kepada rakyat Indonesia dengan tertib, bertanggung jawab, dan tidak boleh menjadi permainan kepentingan.</p>
<p>Namun, setelah 81 tahun merdeka, pertanyaan yang patut kita ajukan jempol tersebut bukan sekadar: <strong>“Apakah Indonesia sudah merdeka?”</strong> Pertanyaan yang lebih pentingnya adalah, <strong>“Merdeka untuk siapa?”</strong></p>
<p>Pertanyaan ini bukan bermaksud merendahkan kemerdekaan atau menghapus jasa para pendiri bangsa. Justru sebaliknya, pertanyaan ini merupakan bentuk penghormatan kepada cita-cita kemerdekaan. Sebab kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada pergantian bendera, himbauan pemerintahan, dan simbol-simbol kenegaraan. Kemerdekaan seharusnya dirasakan dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, memperoleh penghasilan yang cukup, mendapatkan perlindungan hukum, merasa aman menyampaikan pendapat, serta memiliki masa depan yang tidak terus-menerus dihantui ketidakpastian.</p>
<p>Seorang Sosiolog ternama sejak dulu Max Weber menjelaskan bahwa negara modern pada dasarnya memiliki birokrasi dan kewenangan yang bekerja berdasarkan aturan. Kekuasaan negara menjadi sah bukan karena pejabatnya kuat, tetapi karena kekuasaan tersebut dijalankan melalui hukum dan institusi yang dapat dipercaya. Masalah muncul kemudian  ketika hukum tidak lagi dirasakan sebagai alat untuk menghadirkan keadilan, melainkan sebagai alat yang hanya kuat terhadap mereka yang lemah.</p>
<p>Rakyat kemudian melihat berbagai peristiwa melalui media sosial, berita, dan pengalaman sehari-hari. Ketika aparat penegak hukum saling berhadapan, ketika lembaga negara terlihat saling mempertanyakan kewenangannya, atau ketika hukum tampak berbeda penerapannya terhadap kelompok yang berbeda, yang mengalami kerusakan bukan hanya reputasi sebuah lembaga, akan tetapi yang rusak adalah <strong>kepercayaan sosial</strong>.</p>
<p>Émile Durkheim seorang sosiolog kontemporer menyebutkan pentingnya keteraturan dan solidaritas sosial dalam kehidupan masyarakat, masyarakat tidak mungkin bertahan hanya dengan aturan tertulis, masyarakat membutuhkan keyakinan bersama bahwa aturan tersebut berlaku secara adil dan jika rakyat mulai merasa bahwa keadilan dapat dibeli, kekuasaan dapat memengaruhi hukum, dan orang kecil selalu berada dalam posisi yang lebih lemah, maka yang mengalami keretakan sebenarnya adalah ikatan sosial itu sendiri.</p>
<p>Karena itu, korupsi tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan mengambil uang negara karena korupsi mempunyai akibat sosial yang jauh lebih besar. Ketika uang publik diselewengkan, yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, akan tetapi yang hilang adalah kesempatan rakyat mendapatkan sekolah yang lebih baik, rumah sakit yang lebih layak, jalan yang lebih baik, lapangan pekerjaan, perlindungan sosial, dan masa depan.</p>
<p>Karl Marx membantu kita melihat persoalan tersebut dari sisi relasi antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Realitas di dalam masyarakat, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan politik dapat saling memengaruhi. Ketika kekayaan dan akses terhadap kekuasaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, demokrasi dapat berubah menjadi sekadar prosedural, dan rakyat memilih dalam pemilu bukan pemimpin yang akan menghadirkan kesejahtraan, tetapi setelah pemilihan umum selesai, keputusan-keputusan penting kembali ditentukan oleh kelompok yang memiliki modal, jaringan, dan akses terhadap kekuasaan.</p>
<p>Inilah sebabnya mengapa ukuran kemerdekaan tidak cukup hanya dengan pertumbuhan ekonomi atau angka statistik kemiskinan. Statistik penting, tetapi kehidupan manusia tidak seluruhnya dapat diterjemahkan ke dalam angka.</p>
<p>Seorang pekerja yang mendapatkan gaji tetapi tidak mampu menabung untuk masa tua tetap saja merasa tidak aman. Seorang anak muda yang memiliki pendidikan tetapi sulit memperoleh pekerjaan tetap dapat merasakan masa depannya tertutup. Seorang warga yang membayar pajak tetapi merasa pelayanan publik tidak sebanding dengan kewajibannya dapat bertanya: untuk apa negara hadir dalam kehidupannya?</p>
<p>Persoalan pajak, upah, pekerjaan, jaminan hari tua, dan pelayanan publik akhirnya bertemu pada satu kata yaitu <strong>keadilan</strong>.</p>
<p>Pemerintahan kali ini tidak memiliki bentuk kepercayaan diri untuk memegang pemerintahan secara berdaulat adil dan memamkmurkan. Kita juga bisa melihat fenomenanya yang terang benderang dimana semakin luasnya keterlibatan aparat TNI POLRI dalam urusan-urusan sipil. Tentu negara membutuhkan polisi untuk menjaga ketertiban dan membutuhkan tentara untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara. Namun dalam negara demokratis, setiap institusi memiliki batas kewenangan. Sehingga batas itu bukan untuk melemahkan negara, melainkan justru untuk mencegah kekuasaan menjadi terlalu besar.</p>
<p>Michel Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui kekerasan, akan tetapi kekuasaan bekerja melalui pengaturan, pengawasan, regulasi, dan pembentukan cara berpikir masyarakat. Karena itu, masyarakat demokratis harus selalu bertanya, siapa yang berkuasa, untuk tujuan apa kekuasaan digunakan, dan sampai di mana batasnya?</p>
<p>Keterlibatan aparat dalam urusan sipil tidak otomatis berarti sebuah negara telah menjadi otoriter. Akan tetapi semakin banyak urusan masyarakat sipil diselesaikan melalui pendekatan keamanan, semakin penting pula memastikan adanya batas yang jelas, pengawasan demokratis, transparansi, dan pertanggungjawaban, harus menjadi bagian dalam meritokrasi yang berkeadilan.</p>
<p>Di sinilah makna “merdeka” perlu dikembalikan kepada rakyat.</p>
<p>Merdeka bukan berarti bebas melakukan apa saja. Juga merdeka berarti manusia memiliki ruang untuk hidup bermartabat tanpa ketakutan yang tidak semestinya. Sehingga arti merdeka berarti hukum yang dapat melindungi, bukan menakut-nakuti. Selain dari pada itu merdeka berarti aparat negara bekerja untuk rakyat, bukan membuat rakyat merasa harus berhati-hati terhadap negaranya sendiri. Merdeka juga berarti kritik tidak dianggap sebagai permusuhan, tetapi merdeka itu berarti kekuasaan dapat dikoreksi tanpa rakyat harus takut kehilangan haknya.</p>
<p>Jürgen Habermas sekarang ini berusia 97 tahun, seorang filsuf dan sosiolog dari Jerman, juga melihat ruang publik sebagai tempat masyarakat berdiskusi mengenai kepentingan bersama. Dalam konteks Indonesia hari ini, ruang publik itu tidak hanya berada di parlemen, kampus, atau media massa, tetapi juga di media sosial. Media sosial memang tidak selalu menghasilkan informasi yang benar. Di sana terdapat hoaks, provokasi, dan informasi yang belum terverifikasi. Tetapi kegaduhan di media sosial juga dapat dibaca sebagai gejala sosial yang menegaskan adanya keresahan yang sedang mencari tempat untuk berbicara.</p>
<p>Karena itu, pemerintah tidak seharusnya hanya bertanya apakah informasi di media sosial benar atau salah. Pemerintah juga perlu bertanya, <strong>mengapa begitu banyak orang merasa gelisah?</strong></p>
<p>Sebuah negara yang percaya diri tidak takut kepada kritik, atau negara yang kuat justru mampu mendengarkan kritik, memeriksa kesalahan, memperbaiki kebijakan, dan menghukum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan tanpa pandang bulu. Maka, pada 17 Agustus yang ke-81 ini, mungkin kita tidak perlu berhenti pada pekik “Merdeka!” yang terdengar berulang setiap tahun. Kita perlu bertanya lebih dalam: <strong>apakah kemerdekaan sudah masuk ke dalam kehidupan rakyat?</strong></p>
<p>Jika rakyat masih kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak, jika upah tidak sebanding dengan biaya hidup, jika hukum dirasakan tidak adil, jika korupsi terus menjadi persoalan, jika kekuasaan sulit dikritik, dan jika rakyat merasa ruang sipil semakin sempit, maka tugas generasi sekarang bukan mengatakan bahwa Indonesia gagal merdeka.</p>
<p>Tugas kita adalah <strong>melanjutkan kemerdekaan</strong>.</p>
<p>Kemerdekaan 1945 adalah kemerdekaan dari penjajahan. Kemerdekaan hari ini harus diteruskan menjadi kemerdekaan dari ketidakadilan, korupsi, kesewenang-wenangan, kemiskinan, ketakutan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, “Merdeka!” hari ini seharusnya bukan sekadar suara yang keluar dari mulut setiap 17 Agustus. Ia harus menjadi pengalaman hidup setiap warga negara (<em>people experience</em>).</p>
<p>Sebab pada akhirnya, ukuran sebuah negara merdeka bukan seberapa keras rakyat meneriakkan kata “merdeka”, tetapi <strong>seberapa aman rakyat menjalani hidupnya sebagai manusia yang bebas, bermartabat, dan diperlakukan adil oleh negaranya sendiri.</strong> Maka itu mungkin, di situlah makna kemerdekaan yang sebenarnya masih harus kita perjuangkan.LAK</p>
<p>&nbsp;</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/ketika-pekik-merdeka-tak-lagi-terasa-sama-bagaimana-membaca-81-tahun-indonesia-dari-analisi-sosiologi-2/">Ketika Pekik “Merdeka” Tak Lagi Terasa Sama Bagaimana Membaca 81 Tahun Indonesia Dari Analisi Sosiologi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/ketika-pekik-merdeka-tak-lagi-terasa-sama-bagaimana-membaca-81-tahun-indonesia-dari-analisi-sosiologi-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>81 Tahun Indonesia Merdeka, Apakah Buruh Sudah Merdeka?</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/81-tahun-indonesia-merdeka-apakah-buruh-sudah-merdeka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/81-tahun-indonesia-merdeka-apakah-buruh-sudah-merdeka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 22:02:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120466</guid>

					<description><![CDATA[<p>Setiap 17 Agustus, kita mengibarkan Merah Putih dengan bangga. Kita menyanyikan Indonesia Raya, mengikuti upacara, dan mengucapkan kata “merdeka” dengan penuh semangat. Tetapi di balik gegap gempita perayaan kemerdekaan itu, ada satu pertanyaan yang tidak boleh kita hindari: Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, apakah buruh benar-benar sudah merdeka? Pertanyaan ini bukan sekadar retorika. Ini adalah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/81-tahun-indonesia-merdeka-apakah-buruh-sudah-merdeka/">81 Tahun Indonesia Merdeka, Apakah Buruh Sudah Merdeka?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap 17 Agustus, kita mengibarkan Merah Putih dengan bangga. Kita menyanyikan Indonesia Raya, mengikuti upacara, dan mengucapkan kata “merdeka” dengan penuh semangat.</p>
<p>Tetapi di balik gegap gempita perayaan kemerdekaan itu, ada satu pertanyaan yang tidak boleh kita hindari:</p>
<p>Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, apakah buruh benar-benar sudah merdeka?</p>
<p>Pertanyaan ini bukan sekadar retorika. Ini adalah pertanyaan tentang wajah keadilan sosial di negeri yang sejak awal berdirinya telah menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu cita-cita kemerdekaan.</p>
<p>Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai bebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga harus berarti bebas dari ketidakadilan, bebas dari eksploitasi, bebas dari rasa takut, dan bebas dari kondisi kerja yang merendahkan martabat manusia.</p>
<p>Lalu, bagaimana dengan buruh?</p>
<p>Masih ada pekerja yang setiap pagi berangkat bekerja dengan penuh tanggung jawab, tetapi pulang ke rumah dengan penghasilan yang harus dihitung sedemikian rupa agar cukup sampai akhir bulan.</p>
<p>Masih ada pekerja yang produktivitasnya dituntut tinggi, tetapi kesejahteraannya belum sebanding dengan beban dan risiko pekerjaan.</p>
<p>Masih ada pekerja yang menghadapi ketidakpastian hubungan kerja, lemahnya perlindungan, persoalan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kekhawatiran ketika menyuarakan hak-haknya.</p>
<p>Di sinilah kita perlu jujur mengatakan: kemerdekaan secara politik belum otomatis berarti kemerdekaan secara ekonomi dan sosial bagi kaum buruh.</p>
<p>Jangan sampai kita hanya merayakan kemerdekaan di atas panggung, sementara di tempat kerja masih ada pekerja yang merasa tidak berdaya.</p>
<p>Buruh Jangan Hanya Dipandang Sebagai Biaya Produksi</p>
<p>Pembangunan ekonomi tidak mungkin berjalan tanpa tenaga kerja.</p>
<p>Gedung-gedung berdiri karena ada pekerja yang membangunnya. Industri bergerak karena ada pekerja yang mengoperasikannya. Proyek-proyek berjalan karena ada pekerja yang bekerja di lapangan. Perusahaan menghasilkan keuntungan karena ada tenaga, pikiran, waktu dan keterampilan para pekerja.</p>
<p>Namun ironisnya, ketika berbicara soal efisiensi, pekerja sering kali menjadi salah satu pihak yang pertama kali diminta berkorban.</p>
<p>Kita tidak menolak investasi. Kita tidak menolak dunia usaha. Kita justru membutuhkan investasi dan perusahaan yang sehat untuk menciptakan lapangan kerja.</p>
<p>Tetapi investasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat pekerja.</p>
<p>Perusahaan membutuhkan keuntungan. Itu adalah hal yang wajar.</p>
<p>Tetapi buruh juga membutuhkan kehidupan yang layak.</p>
<p>Karena itu, keuntungan perusahaan dan kesejahteraan pekerja tidak boleh ditempatkan sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan dalam hubungan industrial yang adil.</p>
<p>Perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang sejahtera. Pekerja yang sejahtera akan memperkuat produktivitas perusahaan. Dan perusahaan yang kuat akan memperkuat perekonomian negara.</p>
<p>Upah Bukan Sekadar Angka</p>
<p>Salah satu persoalan paling mendasar dalam kehidupan buruh adalah upah.</p>
<p>Upah bukan sekadar angka yang tercantum dalam slip gaji.</p>
<p>Di balik angka itu ada harga pangan, biaya pendidikan anak, biaya transportasi, tempat tinggal, kesehatan, kebutuhan keluarga dan kebutuhan hidup lainnya.</p>
<p>Karena itu, ketika membicarakan upah, kita tidak boleh hanya melihat kemampuan perusahaan membayar. Kita juga harus melihat kemampuan seorang pekerja mempertahankan kehidupan yang layak bersama keluarganya.</p>
<p>Buruh tidak meminta hidup mewah.</p>
<p>Buruh hanya ingin bekerja dengan sungguh-sungguh dan mendapatkan penghasilan yang layak untuk hidup bermartabat.</p>
<p>Kalau seorang pekerja bekerja penuh waktu tetapi masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, maka kita perlu bertanya kembali: untuk siapa sebenarnya pertumbuhan ekonomi itu?</p>
<p>Negara Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton</p>
<p>Pemerintah memiliki posisi strategis dalam memastikan keseimbangan hubungan industrial.</p>
<p>Negara tidak boleh hanya hadir ketika terjadi konflik antara buruh dan pengusaha. Negara harus hadir sejak awal melalui kebijakan ketenagakerjaan yang adil, pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan terhadap pekerja.</p>
<p>Peraturan yang bagus tidak akan berarti apabila pengawasannya lemah.</p>
<p>Hak yang tertulis di atas kertas tidak akan bermakna apabila pekerja takut memperjuangkannya.</p>
<p>Jaminan sosial tidak akan cukup apabila masih ada pekerja yang belum terlindungi.</p>
<p>Dan kebebasan berserikat tidak akan bermakna apabila pekerja merasa terancam ketika menggunakan hak konstitusionalnya.</p>
<p>Karena itu, negara harus berdiri sebagai wasit yang adil, bukan sekadar penonton ketika buruh berhadapan dengan kekuatan modal.</p>
<p>Buruh Juga Punya Hak Untuk Bersuara</p>
<p>Serikat pekerja bukan musuh perusahaan.</p>
<p>Serikat pekerja bukan penghambat investasi.</p>
<p>Serikat pekerja adalah bagian dari mekanisme demokrasi di tempat kerja.</p>
<p>Ketika buruh berserikat, berdialog, berunding, dan menyampaikan aspirasi, itu bukan berarti mereka sedang memusuhi perusahaan. Justru serikat pekerja dapat menjadi mitra strategis dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.</p>
<p>Yang harus dilawan adalah praktik yang tidak adil, bukan dialognya.</p>
<p>Yang harus dicegah adalah eksploitasi, bukan keberadaan serikat pekerjanya.</p>
<p>Buruh yang kritis bukan ancaman bagi negara. Buruh yang kritis adalah bagian dari demokrasi.</p>
<p>81 Tahun Merdeka, Jangan Sampai Buruh Masih Terjajah di Tempat Kerja</p>
<p>Memasuki usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, kita membutuhkan keberanian untuk melihat persoalan secara lebih jujur.</p>
<p>Jangan sampai Indonesia secara politik telah merdeka, tetapi sebagian rakyatnya masih merasa terjajah oleh kemiskinan.</p>
<p>Jangan sampai ekonomi tumbuh, tetapi kesejahteraan pekerja tertinggal.</p>
<p>Jangan sampai investasi meningkat, tetapi perlindungan tenaga kerja melemah.</p>
<p>Dan jangan sampai kita begitu bangga menyebut Indonesia sebagai negara maju, sementara masih ada pekerja yang merasa tidak memiliki kepastian atas masa depan keluarganya.</p>
<p>Kemerdekaan harus dirasakan sampai ke ruang-ruang kerja.</p>
<p>Buruh harus mendapatkan upah yang layak.</p>
<p>Buruh harus mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.</p>
<p>Buruh harus mendapatkan jaminan sosial.</p>
<p>Buruh harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.</p>
<p>Buruh harus bebas berserikat.</p>
<p>Dan yang tidak kalah penting, buruh harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat, bukan sekadar sebagai tenaga produksi.</p>
<p>Momentum Untuk Berbenah</p>
<p>Di usia 81 tahun Indonesia merdeka, pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja harus berani duduk bersama dan menjawab persoalan-persoalan tersebut.</p>
<p>Jangan hanya membuat slogan tentang kesejahteraan.</p>
<p>Wujudkan kesejahteraan itu dalam kehidupan nyata.</p>
<p>Jangan hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>Pastikan hasil pertumbuhan itu juga dirasakan oleh pekerja.</p>
<p>Jangan hanya berbicara tentang investasi.</p>
<p>Pastikan investasi menciptakan pekerjaan yang layak dan bermartabat.</p>
<p>Dan jangan hanya berbicara tentang kemerdekaan.</p>
<p>Pastikan buruh benar-benar merasakan kemerdekaan itu.</p>
<p>Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya seberapa tinggi pertumbuhan ekonominya, bukan hanya seberapa banyak investasi yang masuk, dan bukan hanya seberapa megah pembangunan yang terlihat.</p>
<p>Ukuran keberhasilan negara juga terletak pada seberapa manusiawi negara tersebut memperlakukan rakyat yang bekerja dan menghidupkan roda perekonomiannya.</p>
<p>Maka pada 81 tahun Indonesia merdeka, pertanyaan kita tetap sama:</p>
<p>Apakah buruh sudah benar-benar merdeka?</p>
<p>Jika belum, maka perjuangan kemerdekaan belum selesai.</p>
<p>Merdeka bukan hanya ketika penjajah pergi.<br />
Merdeka adalah ketika rakyat tidak lagi hidup dalam ketidakadilan.<br />
Merdeka adalah ketika buruh dapat bekerja dengan aman, hidup layak, bersuara tanpa takut, dan pulang ke rumah membawa harapan bagi keluarganya.</p>
<p>Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.</p>
<p>Merdeka negaranya.<br />
Adil ekonominya.<br />
Sejahtera rakyatnya.<br />
Merdeka buruhnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Oleh : Iswanto Sugiarto</strong><br />
<strong>Penulis Merupakan Ketua Korwil KSBSI Sultra</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/81-tahun-indonesia-merdeka-apakah-buruh-sudah-merdeka/">81 Tahun Indonesia Merdeka, Apakah Buruh Sudah Merdeka?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/81-tahun-indonesia-merdeka-apakah-buruh-sudah-merdeka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Investor Masih Menunggu, Apa yang Membelenggu?</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/investor-masih-menunggu-apa-yang-membelenggu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/investor-masih-menunggu-apa-yang-membelenggu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 07:29:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120365</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gelombang investasi yang sedang bergerak menuju Indonesia seharusnya menjadi peluang besar bagi seluruh daerah, termasuk Sulawesi Tenggara. Di tengah tren relokasi industri global, hilirisasi mineral, serta meningkatnya kebutuhan kawasan industri berbasis sumber daya alam, daerah memiliki kesempatan untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Namun, peluang tersebut dapat berubah menjadi kehilangan kesempatan apabila birokrasi dan regulasi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/investor-masih-menunggu-apa-yang-membelenggu/">Investor Masih Menunggu, Apa yang Membelenggu?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Gelombang investasi yang sedang bergerak menuju Indonesia seharusnya menjadi peluang besar bagi seluruh daerah, termasuk Sulawesi Tenggara.</p>
<p>Di tengah tren relokasi industri global, hilirisasi mineral, serta meningkatnya kebutuhan kawasan industri berbasis sumber daya alam, daerah memiliki kesempatan untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Namun, peluang tersebut dapat berubah menjadi kehilangan kesempatan apabila birokrasi dan regulasi berjalan lebih lambat daripada dinamika dunia usaha.</p>
<p>Keluhan yang disampaikan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) kepada Menteri Perindustrian baru-baru ini patut menjadi alarm bersama. Para pelaku industri menilai bahwa berbagai aturan dan proses administrasi di pemerintah daerah membuat realisasi investasi, termasuk pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), berjalan lambat. Mereka meminta pemerintah pusat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar berbagai rekomendasi dan perizinan dapat diterbitkan lebih cepat. Keluhan tersebut juga muncul karena Indonesia harus bersaing dengan Thailand dan Vietnam yang dinilai lebih cepat memberikan kepastian kepada investor.</p>
<p>Persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar tentang lamanya proses administrasi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan investor. Dalam ekonomi modern, kepastian sering kali lebih berharga daripada besarnya insentif fiskal. Investor masih dapat menerima biaya yang lebih tinggi, tetapi sulit menerima ketidakpastian waktu, aturan yang berubah-ubah, maupun proses yang berbelit.</p>
<p>Bagi Sulawesi Tenggara, isu tersebut memiliki relevansi yang sangat besar. Provinsi ini sedang menikmati momentum industrialisasi berbasis nikel yang menjadi salah satu tulang punggung rantai pasok kendaraan listrik dunia. Nilai tambah yang dihasilkan kawasan industri telah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memperluas aktivitas usaha masyarakat. Namun, keberhasilan itu tidak boleh membuat kita terlena.</p>
<p>Daerah harus mampu memastikan bahwa iklim investasi tetap kompetitif ketika negara-negara lain menawarkan kemudahan yang semakin agresif.</p>
<p><strong>Investasi Butuh Kepastian Bersama</strong></p>
<p>Sering kali birokrasi dipersepsikan sebagai hambatan. Padahal, birokrasi pada dasarnya merupakan instrumen tata kelola. Masalah muncul ketika koordinasi antarlembaga tidak berjalan selaras. Investor akhirnya harus mengurus izin yang saling berkaitan kepada banyak instansi, sementara masing-masing memiliki interpretasi aturan yang berbeda.</p>
<p>Fenomena inilah yang disebut sebagai tingginya transaction cost atau biaya transaksi. Biaya tersebut tidak selalu berbentuk uang, tetapi juga waktu, tenaga, dan ketidakpastian. Dalam banyak kasus, biaya transaksi yang tinggi justru menjadi alasan investor memindahkan proyeknya ke negara atau daerah lain.</p>
<p>Sulawesi Tenggara perlu belajar dari pengalaman tersebut. Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, pelabuhan, dan kawasan industri. Padahal, infrastruktur regulasi sama pentingnya dengan infrastruktur beton.</p>
<p>Jalan yang lebar akan kehilangan manfaat apabila truk pengangkut bahan baku masih harus menunggu izin berbulan-bulan. Pelabuhan modern juga tidak akan optimal apabila investasi manufaktur tertunda karena proses administrasi yang panjang.</p>
<p>Oleh sebab itu, reformasi birokrasi tidak cukup diukur melalui jumlah aplikasi digital atau banyaknya layanan daring. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa cepat investasi dapat direalisasikan tanpa mengurangi kualitas pengawasan.</p>
<p>Pemerintah daerah perlu membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada penyelesaian masalah. Ketika investor menghadapi hambatan, respons pemerintah seharusnya bukan menambah daftar persyaratan, melainkan membantu mencari solusi sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>Pendekatan seperti ini telah diterapkan oleh banyak negara yang berhasil menarik investasi manufaktur global. Mereka tidak mengurangi standar lingkungan maupun tata kelola, tetapi menyederhanakan koordinasi sehingga seluruh proses menjadi lebih pasti.</p>
<p>Sulawesi Tenggara memiliki modal besar untuk melakukan hal serupa. Pengalaman mengelola kawasan industri berbasis nikel memberikan pembelajaran berharga mengenai pentingnya koordinasi lintas sektor. Tinggal bagaimana praktik baik tersebut diperluas ke sektor lain seperti perikanan, pertanian modern, pariwisata, hingga industri pengolahan pangan.</p>
<p><strong>Momentum Transformasi Daerah</strong></p>
<p>Ke depan, persaingan antarwilayah tidak lagi ditentukan semata oleh kekayaan sumber daya alam. Yang menentukan adalah kualitas institusi.</p>
<p>Daerah yang mampu menghadirkan regulasi sederhana, pelayanan cepat, serta koordinasi antarlembaga yang baik akan lebih mudah memperoleh kepercayaan investor. Sebaliknya, daerah yang masih mempertahankan birokrasi yang rumit akan semakin tertinggal meskipun memiliki sumber daya melimpah.</p>
<p>Dalam konteks Sulawesi Tenggara, transformasi tersebut harus dimulai dari harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Seluruh perangkat daerah perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai prioritas investasi sehingga tidak muncul kebijakan yang saling bertentangan.</p>
<p>Pemerintah daerah juga dapat membangun mekanisme evaluasi rutin terhadap berbagai perizinan yang sering menjadi keluhan dunia usaha. Dengan demikian, hambatan administratif dapat diidentifikasi sejak awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang menghambat investasi.</p>
<p>Selain itu, penguatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan yang tidak kalah penting. Regulasi investasi terus berkembang mengikuti dinamika global, termasuk penerapan perizinan berbasis risiko, digitalisasi layanan, hingga standar keberlanjutan lingkungan. Aparatur daerah harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar pelayanan publik tetap adaptif.</p>
<p>Di sisi lain, dunia usaha juga memiliki tanggung jawab yang sama. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, ketenagakerjaan, dan tata kelola perusahaan merupakan prasyarat penting agar investasi memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Kemudahan berusaha tidak boleh diartikan sebagai pelonggaran terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan.</p>
<p>Pembangunan industri yang sehat selalu bertumpu pada keseimbangan antara efisiensi ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.</p>
<p>Pada akhirnya, keluhan pengusaha kepada Menteri Perindustrian seharusnya tidak dipandang sebagai kritik terhadap pemerintah daerah semata, melainkan sebagai momentum memperbaiki kualitas tata kelola investasi nasional. Daerah yang mampu membaca pesan tersebut akan memperoleh keuntungan kompetitif dalam menarik modal, teknologi, dan kesempatan kerja.</p>
<p>Sulawesi Tenggara sedang berada di persimpangan sejarah. Kekayaan nikel, posisi strategis di kawasan timur Indonesia, serta berkembangnya berbagai kawasan industri telah membuka jalan menuju transformasi ekonomi. Namun, keberhasilan tahap berikutnya tidak hanya ditentukan oleh cadangan mineral atau luas kawasan industri, melainkan oleh kemampuan menghadirkan kepastian regulasi dan birokrasi yang responsif.</p>
<p>Jika sinkronisasi kebijakan mampu diwujudkan, maka Sulawesi Tenggara tidak hanya akan dikenal sebagai penghasil bahan baku industri, tetapi juga sebagai provinsi yang mampu membangun ekosistem investasi yang kompetitif, terpercaya, dan berkelanjutan. Di era persaingan global, itulah keunggulan yang sesungguhnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Profil Penulis</strong><br />
<strong>Nama : Rabiul Misa</strong><br />
<strong>Profesi: Analis Yunior di Bank Indonesia</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/investor-masih-menunggu-apa-yang-membelenggu/">Investor Masih Menunggu, Apa yang Membelenggu?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/investor-masih-menunggu-apa-yang-membelenggu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Balik Pasar Tani Hortikultura</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/di-balik-pasar-tani-hortikultura/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/di-balik-pasar-tani-hortikultura/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 03:08:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120279</guid>

					<description><![CDATA[<p>Di Balik Pasar Tani Hortikultura oleh Dr. L.M. Rusdin Jaya, S.IP., M.Si Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara   Sepintas pasar tani hortikultura tampak seperti kegiatan jual beli biasa. Sayuran dan buah ditata di atas meja. Pembeli datang, memilih produk, lalu membayar. Pemandangan itu mudah melahirkan kesimpulan sederhana, pemerintah sedang berdagang. Namun, yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/di-balik-pasar-tani-hortikultura/">Di Balik Pasar Tani Hortikultura</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Di Balik Pasar Tani Hortikultura<br />
</strong>oleh Dr. L.M. Rusdin Jaya, S.IP., M.Si</p>
<p style="text-align: center;"><em>Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sepintas pasar tani hortikultura tampak seperti kegiatan jual beli biasa. Sayuran dan buah ditata di atas meja. Pembeli datang, memilih produk, lalu membayar. Pemandangan itu mudah melahirkan kesimpulan sederhana, pemerintah sedang berdagang.</p>
<p>Namun, yang terlihat di lokasi kegiatan hanyalah bagian akhir dari rangkaian pekerjaan yang dimulai jauh sebelumnya. Pasar tani hortikultura tidak berlangsung setiap hari. Waktu pelaksanaannya mempertimbangkan hasil survei harga di pasar, terutama ketika terdapat kecenderungan kenaikan harga sejumlah komoditas hortikultura. Setelah itu, petugas mengunjungi kebun-kebun petani binaan, berkomunikasi dengan kelompok tani, mengajak mereka berpartisipasi, membantu pengangkutan produk, hingga menyiapkan tempat pemasaran. Rangkaian inilah yang luput dari perhatian publik.</p>
<p>Pasar tani hortikultura pada dasarnya merupakan wadah yang mempertemukan petani dengan konsumen. Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara melalui bidang hortikultura memfasilitasi petani untuk memasarkan produk sayuran dan buah. Dinas tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan,  tidak pula membeli komoditas untuk dijual kembali, dan tidak mencari keuntungan dari transaksi.</p>
<p>Peran semacam ini hendaknya dipahami secara jernih. Pemerintah tidak sedang mengambil alih pekerjaan pedagang. Pemerintah hadir untuk membuka akses yang mungkin belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh petani.</p>
<p>Sebagian petani bersedia hadir dan menjual sendiri produknya. Sebagian lainnya tidak dapat meninggalkan kebun atau mempunyai keterbatasan untuk mengikuti kegiatan. Dalam keadaan seperti itu, produk mereka dititipkan kepada petugas untuk dibantu pemasarannya. Harga tetap dibicarakan dengan petani dengan mempertimbangkan harga pasar yang diperoleh melalui survei. Seluruh hasil penjualan diserahkan kepada pemilik produk tanpa keuntungan bagi dinas.</p>
<p>Memang, ketika petugas membantu melayani pembeli, yang tampak adalah sebuah transaksi. Namun, transaksi itu tidak serta merta mengubah dinas menjadi pedagang. Barang tetap milik petani dan hasil penjualan menjadi hak petani. Dinas tidak mengambil margin dari selisih harga. Kedudukan pemerintah berada di antara produsen<br />
dan konsumen sebagai fasilitator, bukan sebagai pelaku usaha.</p>
<p>Di titik inilah pasar tani hortikultura berbeda dari pasar murah. Pasar tani hortikultura tidak dirancang sebagai tempat pemerintah menyediakan barang dengan harga yang sengaja dimurahkan. Kegiatan ini juga bukan instrumen untuk menjatuhkan harga serendah-rendahnya. Harga yang terlalu rendah bahkan dapat merugikan petani yang telah mengeluarkan biaya produksi.</p>
<p>Tujuannya adalah menghadirkan harga yang wajar dan terjangkau bagi konsumen, tetapi tetap memberi nilai ekonomi bagi petani. Memperpendek jarak antara kebun dan konsumen memungkinkan produk dipasarkan dengan rantai distribusi yang lebih ringkas. Harga dapat menjadi lebih kompetitif tanpa harus mengorbankan<br />
kepentingan petani.</p>
<p>Pelaksanaan pasar tani hortikultura juga tidak dilakukan begitu saja. Sebelumnya, petugas melakukan survei untuk mengetahui perkembangan harga sejumlah komoditas di pasar. Perhatian terutama diberikan pada produk hortikultura yang harganya seringkali bergejolak, seperti cabai, bawang merah, dan tomat.</p>
<p>Ketika harga komoditas tersebut meningkat, masyarakat merasakan dampaknya secara langsung. Cabai, bawang merah, dan tomat merupakan bagian yang dekat dengan kebutuhan rumah tangga. Kenaikan harga yang terjadi berulang selain menambah pengeluaran keluarga, kenaikan harga juga dapat memberikan tekanan terhadap inflasi daerah.</p>
<p>Pada keadaan semacam itu pasar tani hortikultura memperoleh relevansinya. Tambahan pasokan yang dipasarkan langsung dari petani dapat membantu meredam kenaikan harga. Jangkauannya mungkin terbatas dan tidak akan sendirian mengubah keseluruhan keadaan pasar. Namun, setiap upaya memperlancar pasokan dan mendekatkan sumber produksi kepada konsumen tetap mempunyai arti dalam pengendalian inflasi.</p>
<p>Pasar tani hortikultura tentu bukan satu-satunya solusi. Pemerintah memiliki instrumen lain, antara lain Gerakan Pangan Murah (GPM), penguatan pasokan, kelancaran distribusi, kerja sama antar daerah, dan berbagai langkah stabilisasi harga lainnya. Setiap instrumen mempunyai sasaran dan mekanisme yang berbeda.</p>
<p>Karena itu peran pasar tani hortikultura perlu dilihat sebagai bagian dari rangkaian upaya untuk membantu meredam gejolak harga pangan. Gejolak harga dapat dipengaruhi oleh musim, cuaca, biaya produksi, ketersediaan pasokan, distribusi, dan panjangnya rantai pemasaran. Persoalan yang kompleks memerlukan berbagai langkah yang saling melengkapi.</p>
<p>Pasar tani hortikultura hendaknya ditempatkan sebagai salah satu ikhtiar sektor hortikultura untuk memberikan kontribusi sesuai kewenangan dan kemampuan yang tersedia. Nilainya terletak pada jumlah produk yang terjual dan hubungan yang dibangun antara pemerintah, petani, pelaku usaha, dan masyarakat.</p>
<p>Bagi petani persoalan tidak selalu berhenti pada kemampuan menghasilkan produk. Hasil panen juga harus menemukan pasar. Produk hortikultura mempunyai sifat mudah rusak dan tidak bisa disimpan terlalu lama. Ketika akses pemasaran terbatas, petani berada dalam posisi yang lemah. Mereka dapat menghadapi sebuah dilema,  apakah menjual dengan harga rendah atau menanggung risiko produk tidak terjual.</p>
<p>Pada posisi ini, pasar tani hortikultura membuka ruang pemasaran sekaligus promosi. Masyarakat dapat melihat, membeli, dan mengenal berbagai produk unggulan yang dihasilkan petani Sulawesi Tenggara. Promosi penting karena kualitas produk daerah tidak akan memberikan nilai tambah apabila tidak dikenal dan tidak memperoleh akses pasar yang memadai.</p>
<p>Lalu, apa lagi di balik pasar tani hortikultura?</p>
<p>Di balik pasar tani hortikultura, ada arah pembangunan daerah yang hendak dituju. Kegiatan pasar tani hortikultura juga memiliki hubungan dengan misi kedua Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni menumbuhkan perekonomian melalui konektivitas dan penguatan potensi pertanian dalam arti luas, maritim, serta dunia usaha. Konektivitas dalam konteks tersebut tidak cukup dimaknai sebagai tersedianya jalan atau sarana transportasi. Konektivitas juga berarti tersambungnya pusat produksi dengan pasar serta bertemunya petani dengan konsumen dan pelaku usaha.</p>
<p>Pasar tani hortikultura menjadi salah satu bentuk sederhana dari hubungan tersebut. Produk bergerak dari kebun menuju konsumen. Petani mendapatkan ruang pemasaran. Konsumen memperoleh akses terhadap produk daerah. Pemerintah memastikan bahwa potensi pertanian tidak berhenti di lokasi produksi, tetapi mempunyai jalan menuju pasar.</p>
<p>Fungsi fasilitasi harus dijalankan secara transparan. Produk yang dititipkan perlu dicatat, harga harus disepakati, penjualan harus direkapitulasi, dan hasilnya diserahkan secara utuh kepada petani. Ketertiban dalam proses ini memperjelas kedudukan pemerintah dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Hortikultura sebagai pemberi layanan dan fasilitator pemasaran produk hortikultura.</p>
<p>Pada akhirnya, pasar tani hortikultura tidak cukup dilihat dari meja-meja yang dipenuhi cabai, bawang merah, tomat, sayuran dan buah. Di belakangnya terdapat upaya menjangkau petani, membaca perkembangan harga, memperlancar pemasaran, mempromosikan produk unggulan, dan membantu menjaga keterjangkauan harga<br />
bagi masyarakat.</p>
<p>Di balik pasar tani hortikultura, ada petani yang membutuhkan pasar dan ada konsumen yang mengharapkan harga wajar. Pemerintah hadir untuk mendekatkan keduanya, di situlah letak perannya.</p>
<p>&nbsp;</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/di-balik-pasar-tani-hortikultura/">Di Balik Pasar Tani Hortikultura</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/di-balik-pasar-tani-hortikultura/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Triple Helix Yang Patah?! Dengan Analisis “Porter&#8217;s Cluster” Atas Kegagalan Kolaborasi Program Mbg, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa Di Pedesaan</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/triple-helix-yang-patah-dengan-analisis-porters-cluster-atas-kegagalan-kolaborasi-program-mbg-koperasi-merah-putih-dan-dana-desa-di-pedesaan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/triple-helix-yang-patah-dengan-analisis-porters-cluster-atas-kegagalan-kolaborasi-program-mbg-koperasi-merah-putih-dan-dana-desa-di-pedesaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 23:26:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[DRLAKAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120265</guid>

					<description><![CDATA[<p>Triple Helix Yang Patah? Dengan Analisis “Porter&#8217;s Cluster” Atas Kegagalan Kolaborasi Program Mbg, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa Di Pedesaan Oleh Dr. Laode Amijaya Kamaluddin Tulisan terakhi dari tiga bagian tulisan ini yang sesungguhnya masih bisa di afirmasi oleh pemerintah daerah untuk menselaraskan program nasional yang berbasis di pedesaan. Sekalipun kita sama mengetahui bahwa &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/triple-helix-yang-patah-dengan-analisis-porters-cluster-atas-kegagalan-kolaborasi-program-mbg-koperasi-merah-putih-dan-dana-desa-di-pedesaan/">Triple Helix Yang Patah?! Dengan Analisis “Porter’s Cluster” Atas Kegagalan Kolaborasi Program Mbg, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa Di Pedesaan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Triple Helix Yang Patah?<br />
</strong><strong>Dengan Analisis “Porter&#8217;s Cluster” Atas Kegagalan Kolaborasi<br />
</strong>Program Mbg, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa Di Pedesaan</p>
<p style="text-align: center;">Oleh Dr. Laode Amijaya Kamaluddin</p>
<p style="text-align: center;">
<p>Tulisan terakhi dari tiga bagian tulisan ini yang sesungguhnya masih bisa di afirmasi oleh pemerintah daerah untuk menselaraskan program nasional yang berbasis di pedesaan. Sekalipun kita sama mengetahui bahwa kemiskinan di pedesaan tidak berdiri sendiri akan tetapi Iamerupakan resultante dari struktur ekonomi yang tidak saling menopang dan ironisnya, justru tiga program nasional yang berbasis di desa dirancang untuk membangkitkan ekonomi lokal, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Dana Desa, sering kali berubah menjadi tiga jalur terpisah yang tidak pernah bertemu di titik kesejahteraan rakyat kecil.</p>
<p>Bila ditinjau dari prespektif sosiologis, fenomena ini bukan sekadar masalah birokrasi, melainkan cermin bagaimana relasi kuasa pusat dan daerah tidak berpihak ke desa. Keterlibatan modal pihak ketiga, dan fragmentasi kebijakan pusat dan daerah membentuk wajah ketimpangan baru.</p>
<p>Secara factual ada tiga program Nasional saat ini yang betuk berbasis didesa dan seharusnya berdampaksepert “Dana Desa” (sejak 2014) pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran langsung ke desa untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Koperasi Merah Putih (di 2025) baru ada  program revitalisasi koperasi desa sebagai soko guru penggerak ekonomi kerakyatan.</p>
<p>Untuk program MBG juga (awal 2025) di turunkan sebagai program penyediaan makanan bergizi gratis dimana pengadaan bahan bakunya menyentuh sektor pertanian dan UMKM desa. Bila di lihat  dari ketiganya program nasional ini, tampak saling melengkapi dalam narasi resmi. Sebagai permodalan Dana Desa bertindak untuk menyediakan modal kerja dan infrastruktur, sedangkan Koperasi Merah Putih menjadi simpul distribusi yang menyumbang kepada MBG menjadi permintaan pasar <em>(demand</em>) baru bagi petani dan UMKM lokal.</p>
<p>Idealnya, kita akan melihat pergerakan ekonomi desa bergairah seperti roda yang berputar bersama. Meskipun kenyataan di Lapangan hal ini merupakan  Konflik Kepentingan dan Mall administrasi lihat Riset lapangan dan laporan KPK (2023–2025)* menunjukkan adanya pola berulang yang tumpang tindih kewenangan termasuk kebijakan Koperasi Merah Putih yang kerap dibentuk tanpa konsultasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada, sehingga terjadi dualisme kelembagaan.</p>
<p>Selain dari pada itu juga sering terjadi Privatisasi terselubung, dimana  Pengadaan dapur  MBG didominasi penyedia dari luar desa (vendor Jakarta, Surabaya, atau perusahaan afiliasi pejabat), sehingga bahan baku lokal tidak terserap. Dana Desa tersedot ke program nasional dan banyak kepala desa melaporkan bahwa APBDes terpaksa direfocusing untuk menyokong program MBG dan Koperasi Merah Putih, sehingga inisiatif lokal mandiri kehilangan ruang.</p>
<p>Mall administrasi (maladministration)  sebagai Prosedur verifikasi yang rumit, aplikasi yang berulang kali error, dan birokrasi yang berlapis membuat desa 3T (terdepan, terluar, tertinggal) praktis tidak mampu menyerap program nasional ini secara utuh wal hasil, ekonomi desa stagnan, alih-alih bergairah.</p>
<p>Mari kita Analisa dengan menggunakan ‘Teori  Porter&#8217;s Cluster’, dengan pertanyaan konklusi sementara,  Mengapa Sinergitas Tidak Terjadi?.  Padahal Michael Porter dalam <em>The Competitive Advantage of Nations</em> (1990) memperkenalkan model pendekatan <em>Diamond Model</em> yaitu, empat determinan yang menentukan apakah suatu klaster industri mampu bersaing;</p>
<ol>
<li><strong> Faktor Input (<em>Factor Conditions</em>)</strong> Pada aspek kapasitas produksi desa sangat ditentukan oleh tenaga kerja, modal, infrastruktur, dan pengetahuan. Di desa 3T, semua determinan ini sangat lemah. SDM terbatas, modal sosial rendah, infrastruktur digital nyaris tidak ada. Ketika MBG, Koperasi, dan Dana Desa tidak tidak melakukan pembangunan kapasitas lokal melainkan hanya &#8220;menurunkan&#8221; paket program, maka akan tetap kosong  dimana klaster tidak punya pemain lokal yang kompeten.</li>
<li><strong> Kondisi Permintaan (<em>Demand Conditions</em></strong>) sejatinya MBG harus menjadi <em>anchor demand</em> sebagai pembeli raksasa yang menyerap produk desa. Namun karena vendor dari pusat memenangkan tender, permintaan pasar tidak pernah terjadi dan sampai ke petani atau UMKM desa. Petani lokal menjadi penonton, bukan pemain. Permintaan yang ada bersifat captive (terkurung), bukan kompetitif.</li>
<li><strong> Industri Terkait dan Pendukung (<em>Related &amp; Supporting Industries</em>) </strong>Kebijakan Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi industri pendukung bagi MBG (penyedia bahan), dan Dana Desa menjadi penyedia dana bagi keduanya. Namun realitasnya, koperasi berdiri tanpa jaringan (tidak terhubung dengan BUMDes, BUMD, atau pasar tradisional), dan program-programnya tidak memiliki <em>supply chain linkage</em>. Klaster yang sehat sangat membutuhkan koneksitas horizontal (antar usaha sejenis) dan koneksi vertikal (antara hulu–hilir). Ketiganya ada, tetapi masih berdiri sendiri-sendiri, bukannya sebagai satu klaster yang utuh.</li>
<li><strong> Strategi, Struktur, dan Persaingan (<em>Firm Strategy, Structure &amp; Rivalry</em>) </strong>Di desa, struktur usaha didominasi BUMDes dan koperasi lemah (lemah modal, lemah manajemen). Persaingan sehat seharusnya muncul ketika ketiga program saling memaksa antara Koperasi Merah Putih mengalahkan BUMDes dalam distribusi MBG, atau sebaliknya, sehingga terjadi peningkatan kualitas karena rivalitas.</li>
</ol>
<p>Namun yang terjadi justru sebaliknya, ketiga program tersebut diatas menjadi monopoli pemerintah yang tidak membuka ruang kompetisi, dimana vendor pusat sebagai pemenang tunggal. Peran Pemerintah (<em>Government</em>) menurut Porter menambahkan bahwa, pemerintah sebagai variabel eksternal yang bisa memperkuat atau menghancurkan klister, dalam kasus ini pemerintah nampak memperbesar klaster (lewat anggaran besar) sehingga dapat mematikan otonomi lokal lewat sentralisasi desain program. <em>&#8220;Top-down cascade&#8221;</em> ini gagal menghormati kearifan lokal (<em>local wisdom</em>) dan kapasitas intrinsik desa.</p>
<p>Dalam perspektif Sosiologis, mengapa penduduk desa termiskin  paling terdampak, menurut kaca mata sosiologi ‘Pierre Bourdieu,’ bahwa desa miskin memiliki modal ekonomi (uang), modal sosial (jejaring), modal budaya (keterampilan), dan modal simbolik (kedekatan dengan birokrasi) yang semuanya lemah. Ketika tiga program nasional dirancang dari pusat tanpa adaptasi terhadap struktur modal ini, hasilnya adalah reproduksi ketimpangan sehingga penerima manfaat hanya desa yang sudah &#8220;melek birokrasi&#8221; dan punya akses ke vendor pusat. Kasus-kasus korupsi MBG dan Koperasi Merah Putih (seperti yang diungkap beberapa media investigasi 2025)* juga menunjukkan apa yang ‘Robert Merton’ sebut <em>anomie</em> , yaitu ketika tujuan (penyejahteraan) tidak lagi bisa dicapai lewat cara yang sah, maka cara-cara menyimpang (kolusi, markup harga, main proyek) menjadi &#8220;solusi&#8221; yang dianggap lumrah.</p>
<p>KesimpulanDilihat dari Porter&#8217;s Cluster Analysis, ketiga program ini bukan tidak memiliki potensi, ketiganya memiliki semua determinan yang dibutuhkan. Yang hilang adalah koneksi antar determinan, <em>input factors</em> tidak ditingkatkan karena Dana Desa tersedot, <em>demand </em>tidak terserap karena vendor pusat, industri pendukung tidak diperkuat karena Koperasi berdiri sendiri.</p>
<p>Hasilnya, bukan klaster ekonomi yang terbentuk, tetapi ekonomi kluster semu yang hanya bergerak saat ada pencairan anggaran dari Jakarta. Secara sosiologis, kegagalan ini adalah cerminan bagaimana negara membangun ekonomi terfragmentasi di desa,  bukannya ekonomi desa yang berdiri di atas kaki sendiri, melainkan ekonomi desa yang berdiri di atas tumpukan program nasional yang tidak pernah benar-benar menyentuh desa. Solusinya mungkin bukan menambah program keempat atau kelima, melainkan menyulap ketiga program ini menjadi satu klaster hidup, dengan desain yang bertumpu pada kapasitas lokal, libatkan koperasi desa dan BUMDes sebagai <em>prime mover</em>, dan tutup ruang bagi vendor eksternal yang mengambil margin dari kemiskinan desa.LAK</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/triple-helix-yang-patah-dengan-analisis-porters-cluster-atas-kegagalan-kolaborasi-program-mbg-koperasi-merah-putih-dan-dana-desa-di-pedesaan/">Triple Helix Yang Patah?! Dengan Analisis “Porter’s Cluster” Atas Kegagalan Kolaborasi Program Mbg, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa Di Pedesaan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/triple-helix-yang-patah-dengan-analisis-porters-cluster-atas-kegagalan-kolaborasi-program-mbg-koperasi-merah-putih-dan-dana-desa-di-pedesaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Membaca MBG, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa Melalui Perspektif Penta Helix</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/membaca-mbg-koperasi-merah-putih-dan-dana-desa-melalui-perspektif-penta-helix/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/membaca-mbg-koperasi-merah-putih-dan-dana-desa-melalui-perspektif-penta-helix/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jul 2026 04:22:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[DRLAKAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120245</guid>

					<description><![CDATA[<p>Membaca MBG, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa Melalui Perspektif Penta Helix (Mengurai Bias Implementasi Program Nasional Berbasis Desa) Oleh: Laode Amijaya Kamaluddin Pembangunan desa selama satu dekade terakhir ini telah menjadi salah satu fokus utama kebijakan nasional. Ada berbagai program yang lahir dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, serta membangun ekonomi lokal &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/membaca-mbg-koperasi-merah-putih-dan-dana-desa-melalui-perspektif-penta-helix/">Membaca MBG, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa Melalui Perspektif Penta Helix</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Membaca MBG, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa<br />
</strong><strong>Melalui Perspektif Penta Helix<br />
</strong>(Mengurai Bias Implementasi Program Nasional Berbasis Desa)</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Oleh: Laode Amijaya Kamaluddin</strong></p>
<p>Pembangunan desa selama satu dekade terakhir ini telah menjadi salah satu fokus utama kebijakan nasional. Ada berbagai program yang lahir dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, serta membangun ekonomi lokal yang mandiri. Di antaranya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), serta optimalisasi Dana Desa sebagai instrumen pembangunan.</p>
<p>Akan tetapi, dalam praktiknya, berbagai program tersebut mulai bermunculan pertanyaan di tengah masyarakat. Ada beberapa kabar mengenai dapur SPPG dalam pelaksanaan MBG yang ditengarai menimbulkan biaya tambah dengan sejumlah tertentu bagi pihak-pihak yang terlibat, begitu juga dengan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang di beberapa tempat dilakukan melalui mekanisme relokasi, pengadaan barang kebutuhan pokok melalui pihak ketiga, serta penggunaan Dana Desa sebagai modal awal koperasi yang pada akhirnya dipandang sebagian pihak sebagai beban keuangan desa. Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh dugaan tersebut di setiap daerah, faktanya bahwa ada berbagai pertanyaan muncul yang menunjukkan adanya persoalan dalam implementasi kebijakan.</p>
<p>Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah program-program tersebut baik atau buruk. Secara konseptual, hampir semua program memiliki tujuan yang mulia. Yang perlu dijawab adalah mengapa implementasinya di lapangan sering menimbulkan kontroversi, ketidakpercayaan publik, dan bahkan Nampak jelas konflik kepentingan.</p>
<p>Untuk memudahkan memahami dengan salah satu cara pendekatan persoalan ini adalah melalui pendekatan “Teori Penta Helix”, yaitu model kolaborasi yang menempatkan lima aktor utama sebagai penentu keberhasilan pembangunan yaitu  pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat (komunitas), dan media.</p>
<p>Dalam teori ini, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh keseimbangan peran kelima unsur tersebut.</p>
<p><strong>Perspektif pertama adalah “Pemerintah”.</strong> Dalah hai ini pemerintah berperan sebagai regulator, penyusun kebijakan, sekaligus pengawas. Pada banyak program nasional, pemerintah pusat telah menetapkan target yang ambisius agar manfaat segera dirasakan masyarakat. Akan tetapi, ketika target nasional diterjemahkan secara cepat ke tingkat desa tanpa kesiapan administrasi, sumber daya manusia, maupun petunjuk teknis yang matang, pemerintah desa sering kali berada dalam posisi yang sulit. Mereka harus menjalankan program dalam waktu singkat dengan ruang diskusi yang terbatas. Akibatnya, implementasi lebih berorientasi pada mengejar target daripada memastikan kualitas pelaksanaan.</p>
<p><strong>Perspektif yang Kedua adalah “Dunia usaha”.</strong> Di dalam berbagai program, keterlibatan sektor swasta sebenarnya diperlukan karena memiliki kemampuan dalam penyediaan barang, jasa, distribusi, maupun pembiayaan. Namun, persoalan muncul ketika keterlibatan pihak ketiga dianggap terlalu dominan sehingga mengurangi ruang bagi pelaku usaha lokal.</p>
<p>Apabila pengadaan kebutuhan koperasi atau distribusi pangan lebih banyak dikendalikan oleh perusahaan tertentu, masyarakat dapat mempertanyakan apakah manfaat ekonomi benar-benar kembali ke desa atau justru mengalir keluar desa. Persepsi seperti ini perlu dijawab melalui proses pengadaan yang transparan, kompetitif, dan akuntabel.</p>
<p><strong>Prespektif ketiga adalah “Akademisi”.</strong> Unsur inilah yang sering menjadi bagian  paling lemah dalam implementasi kebijakan. Padahal, perguruan tinggi dan lembaga penelitian memiliki kemampuan melakukan kajian kebutuhan, analisis risiko, evaluasi dampak, hingga memberikan rekomendasi berbasis data. Tanpa keterlibatan akademisi, banyak program berjalan hanya berdasarkan asumsi administratif. Evaluasi sering dilakukan setelah persoalan muncul di kemudian hari, bukan sejak tahap perencanaan. Akibatnya, berbagai kelemahan baru diketahui ketika setelah program telah berjalan.</p>
<p>Prespektif yang keempat adalah. “Masyarakat” sebagai penerima manfaat sekaligus pelaku utama pembangunan desa. Dalam banyak kasus, masyarakat hanya memperoleh informasi ketika program sudah diputuskan. Musyawarah desa kadang lebih bersifat formalitas dibanding ruang dialog yang substansial. Ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam menentukan arah kebijakan, tingkat kepercayaan terhadap program menjadi menurun. Padahal, pembangunan desa yang berhasil selalu lahir dari partisipasi warga, bukan sekadar instruksi dari atas.</p>
<p><strong>Prespektif Kelima adalah “Media”.</strong> Media memiliki fungsi menyampaikan informasi sekaligus melakukan kontrol sosial. Sayangnya, media sering berada pada dua kutub yang ekstrem. Sebagian hanya menyampaikan keberhasilan program tanpa mengulas tantangan di lapangan. Sebagian lainnya lebih menonjolkan kontroversi tanpa memberikan konteks yang memadai. Akibatnya, masyarakat kesulitan memperoleh gambaran yang utuh mengenai tujuan, mekanisme, maupun evaluasi program.</p>
<p>Jika dan hanya jika kelima unsur Penta Helix berjalan seimbang, maka berbagai persoalan implementasi sebenarnya dapat diminimalkan.</p>
<p>Dalam konteks MBG, misalnya, keberhasilan tidak hanya bergantung pada penyediaan makanan bergizi. Program ini juga membutuhkan tata kelola yang transparan, pelibatan pelaku usaha lokal, pengawasan kualitas pangan oleh tenaga ahli, partisipasi masyarakat, serta keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat terjaga.</p>
<p>Hal yang sama berlaku pada Koperasi Merah Putih. Koperasi pada dasarnya merupakan lembaga ekonomi milik anggota, bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Apabila perhatian lebih banyak diarahkan pada pembangunan gedung dibanding penguatan kapasitas pengurus, tata kelola usaha, dan pemberdayaan anggota, maka koperasi berpotensi menjadi bangunan yang megah tetapi tidak produktif. Prinsip koperasi adalah membangun ekonomi bersama, bukan sekadar membangun infrastruktur.</p>
<p>Sedangkan Persoalan penggunaan Dana Desa sebagai modal awal koperasi juga perlu dipahami secara hati-hati. Secara prinsip, penyertaan modal desa dapat menjadi instrumen untuk mengembangkan ekonomi lokal apabila memiliki dasar hukum, mekanisme pengelolaan yang jelas, analisis kelayakan usaha, serta pengawasan yang memadai. Namun, apabila penyertaan modal tersebut dipersepsikan sebagai beban keuangan desa tanpa kepastian manfaat ekonomi, maka akan muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan fiskal desa. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor yang sangat penting agar masyarakat memahami tujuan serta risiko kebijakan tersebut.LAK</p>
<p>&nbsp;</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/membaca-mbg-koperasi-merah-putih-dan-dana-desa-melalui-perspektif-penta-helix/">Membaca MBG, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa Melalui Perspektif Penta Helix</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/membaca-mbg-koperasi-merah-putih-dan-dana-desa-melalui-perspektif-penta-helix/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Judi Online: Permainan Keberuntungan atau Mesin Pemiskinan?</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/judi-online-permainan-keberuntungan-atau-mesin-pemiskinan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/judi-online-permainan-keberuntungan-atau-mesin-pemiskinan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 10:25:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120243</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah terus memperketat pemberantasan judi online melalui pemblokiran situs, penutupan rekening, hingga penindakan terhadap pelaku. Di saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa upaya tersebut masih menghadapi enam tantangan besar, mulai dari pergantian domain yang sangat cepat, penggunaan rekening perantara, sindikat lintas negara, belum optimalnya integrasi data antarotoritas, hingga rendahnya literasi masyarakat. Fakta &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/judi-online-permainan-keberuntungan-atau-mesin-pemiskinan/">Judi Online: Permainan Keberuntungan atau Mesin Pemiskinan?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah terus memperketat pemberantasan judi online melalui pemblokiran situs, penutupan rekening, hingga penindakan terhadap pelaku. Di saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa upaya tersebut masih menghadapi enam tantangan besar, mulai dari pergantian domain yang sangat cepat, penggunaan rekening perantara, sindikat lintas negara, belum optimalnya integrasi data antarotoritas, hingga rendahnya literasi masyarakat.</p>
<p>Fakta ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah berkembang menjadi ekosistem kejahatan digital yang semakin kompleks.</p>
<p>Di Sulawesi Tenggara, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas masalah moral atau perilaku individu. Pertanyaan yang lebih penting justru adalah: berapa banyak pendapatan masyarakat yang terkuras platform judi online?</p>
<p><strong>Ilusi Untung, Nyata Buntung</strong></p>
<p>Selama ini, perjudian sering dipahami sebagai permainan keberuntungan yang hanya merugikan pemain yang kalah. Cara pandang tersebut terlalu sempit. Dari perspektif ekonomi, judi online bekerja layaknya mesin pemiskinan yang secara sistematis memindahkan kekayaan dari jutaan pemain menuju segelintir bandar dan jaringan kriminal digital.</p>
<p>Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa sepanjang 2025 perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp286,84 triliun melalui lebih dari 422 juta transaksi, melibatkan sekitar 12,3 juta pemain. Nilai tersebut bahkan melampaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) gabungan banyak provinsi di Indonesia. Angka sebesar itu menggambarkan bahwa judi online bukan lagi aktivitas pinggiran, melainkan telah menjadi saluran kebocoran ekonomi dalam skala masif.</p>
<p>Setiap rupiah yang kalah dalam perjudian daring tidak sekadar berpindah tangan. Uang tersebut keluar dari sirkulasi ekonomi produktif yang seharusnya dapat menjadi konsumsi rumah tangga, modal usaha mikro, tabungan keluarga, atau investasi lokal. Dalam konteks Sulawesi Tenggara, fenomena ini berarti semakin sedikit uang yang berputar untuk menggerakkan perekonomian daerah.</p>
<p>Kerentanan tersebut semakin besar karena struktur ekonomi Sulawesi Tenggara masih ditopang oleh petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja tambang, serta sektor informal yang pendapatannya cenderung berfluktuasi. Ketidakpastian penghasilan sering kali membuat sebagian masyarakat tergoda oleh janji keuntungan instan yang ditawarkan platform judi online.</p>
<p>Di sinilah judi online mengeksploitasi psikologi manusia. Ia menjual harapan, bukan peluang yang sesungguhnya. Istilah seperti &#8220;modal kecil&#8221;, &#8220;gacor&#8221;, atau &#8220;balik modal&#8221; terus dipromosikan untuk membangun keyakinan bahwa kemenangan besar tinggal menunggu waktu. Padahal, seluruh sistem permainan dirancang agar operator selalu memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.</p>
<p>Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui pendekatan <em>behavioral economics</em>. Banyak pemain terjebak pada <em>optimism bias</em>, yakni keyakinan bahwa dirinya memiliki peluang menang lebih besar daripada orang lain. Ketika mengalami kekalahan, muncul perilaku <em>loss chasing</em>, yaitu terus bermain demi menutup kerugian sebelumnya. Ditambah lagi dengan <em>sunk cost fallacy</em>, pemain merasa harus terus menyetor uang karena telah telanjur mengeluarkan banyak biaya. Akibatnya, keputusan ekonomi tidak lagi didasarkan pada rasionalitas, melainkan pada ilusi.</p>
<p>PPATK juga mengungkapkan bahwa sekitar 71,6 persen pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Artinya, kelompok yang justru paling rentan secara ekonomi menjadi sasaran utama industri perjudian digital. Alih-alih memperbaiki kesejahteraan, judi online memperbesar risiko kemiskinan dan mempersempit ruang bagi mobilitas ekonomi.</p>
<p>Dampak yang sering luput dari perhatian adalah terjadinya <em>economic leakage</em> atau kebocoran ekonomi daerah. Pendapatan masyarakat yang semestinya dibelanjakan di pasar lokal atau diinvestasikan dalam usaha produktif justru mengalir melalui rekening penampung menuju operator perjudian, bahkan tidak sedikit yang berakhir di jaringan lintas negara.</p>
<p>Kebocoran seperti ini sulit terlihat karena berlangsung melalui jutaan transaksi digital bernilai relatif kecil. Namun, jika diakumulasikan, dampaknya sangat besar. Setiap rupiah yang keluar menuju platform judi online merupakan rupiah yang gagal menciptakan permintaan bagi pelaku UMKM, gagal memperkuat daya beli masyarakat, serta gagal mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara.</p>
<p>Lantas, mengapa pemberantasan judi online selalu terasa selangkah tertinggal?</p>
<p>Jawabannya terletak pada karakter ekosistem digital itu sendiri. Ketika satu domain diblokir, muncul puluhan domain baru. Saat satu rekening ditutup, rekening lain segera digunakan. Ketika satu aplikasi menghilang, aktivitas berpindah ke platform pesan instan atau media sosial. Negara dipaksa mengejar target yang terus bergerak.</p>
<p>Karena itu, pemblokiran semata tidak akan pernah cukup. Selama permintaan terhadap judi online tetap tinggi, penawaran akan terus bermunculan. Menutup satu situs tanpa mengurangi minat masyarakat ibarat menimba air dari perahu bocor tanpa pernah menutup sumber kebocorannya.</p>
<p><strong>Membangun Benteng Ekonomi Daerah</strong></p>
<p>Pendekatan pemberantasan judi online sudah saatnya bergeser dari semata-mata penegakan hukum menuju penguatan ketahanan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah perlu memasukkan isu judi online sebagai bagian dari strategi pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan. Program penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, hingga penguatan ekonomi desa sesungguhnya juga merupakan instrumen pencegahan judi online.</p>
<p>Di sisi lain, Bank Indonesia bersama OJK memiliki ruang strategis untuk memperluas literasi keuangan dan literasi pembayaran digital agar masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan layanan keuangan untuk kegiatan yang produktif. Perbankan juga perlu terus memperkuat pengawasan terhadap rekening nominee dan transaksi mencurigakan, sementara perguruan tinggi, sekolah, tokoh agama, dan komunitas lokal dapat membangun kesadaran bahwa judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman terhadap kesejahteraan keluarga.</p>
<p>Sulawesi Tenggara saat ini tengah berupaya memperkuat hilirisasi, meningkatkan daya saing UMKM, memperluas investasi, dan mendorong inklusi keuangan. Seluruh agenda tersebut membutuhkan satu prasyarat sederhana tetapi sangat penting, yakni memastikan uang masyarakat tetap berputar dalam kegiatan ekonomi yang produktif. Jika semakin banyak pendapatan rumah tangga tersedot ke platform judi online, maka yang hilang bukan hanya tabungan keluarga, melainkan juga modal pembangunan daerah.</p>
<p>Pada akhirnya, kemenangan terbesar atas judi online bukanlah ketika ribuan situs berhasil diblokir atau ratusan rekening berhasil ditutup. Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat tidak lagi memandang perjudian sebagai jalan menuju kesejahteraan. Sebab di balik janji keberuntungan yang terus dipasarkan setiap hari, judi online sesungguhnya bekerja sebagai mesin pemiskinan yang perlahan menggerus masa depan ekonomi Sulawesi Tenggara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Profil Penulis<br />
Nama : Rabiul Misa<br />
Profesi: Analis Yunior di Bank Indonesia</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/judi-online-permainan-keberuntungan-atau-mesin-pemiskinan/">Judi Online: Permainan Keberuntungan atau Mesin Pemiskinan?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/judi-online-permainan-keberuntungan-atau-mesin-pemiskinan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Vs Polri Sedang Diuji Dalam Keadilan Institusi Hukum  Lewat Lensa Analisis Game Theory(teori permainan)</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/kejaksaan-vs-polri-sedang-diuji-dalam-keadilan-institusi-hukum-lewat-lensa-analisis-game-theoryteori-permainan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/kejaksaan-vs-polri-sedang-diuji-dalam-keadilan-institusi-hukum-lewat-lensa-analisis-game-theoryteori-permainan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 03:36:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[DRLAKAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120185</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Vs Polri Sedang Diuji Dalam Keadilan Institusi Hukum Lewat Lensa Analisis Game Theory(teori permainan) Oleh: Laode Amijaya Kamaluddin Kita disuguhin informasi beberapa waktu belakangan ini tentang berita di ruang publik, kita  dihentak oleh serangkaian berita yang tak lazim dan mencemaskan. Terkait isu penguntitan pejabat Jampidsus Kejaksaan Agung hingga kabar saling periksa dan limpah perkara &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/kejaksaan-vs-polri-sedang-diuji-dalam-keadilan-institusi-hukum-lewat-lensa-analisis-game-theoryteori-permainan/">Kejaksaan Vs Polri Sedang Diuji Dalam Keadilan Institusi Hukum  Lewat Lensa Analisis Game Theory(teori permainan)</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Kejaksaan Vs Polri Sedang Diuji Dalam Keadilan Institusi Hukum<br />
</strong><strong>Lewat Lensa Analisis <em>Game Theory</em>(teori permainan)</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Oleh: Laode Amijaya Kamaluddin</strong></p>
<p>Kita disuguhin informasi beberapa waktu belakangan ini tentang berita di ruang publik, kita  dihentak oleh serangkaian berita yang tak lazim dan mencemaskan. Terkait isu penguntitan pejabat Jampidsus Kejaksaan Agung hingga kabar saling periksa dan limpah perkara antara dua institusi penegak hukum terbesar di Indonesia yaitu institusi Polri dan Kejaksaan Agung.</p>
<p>Bagi masyarakat awam, fenomena ini adalah bagaikan sebuah ‘thriller politik” yang membingungkan. Pertanyaan mendasar pun bermunculan, apakah fungsi yudikatif dan penegakan hukum kita saat ini benar-benar independent, ataukah ini merupakan manifestasi dari perang dingin Para politik tingkat tinggi, hal ini adalah sebuah <em>game theory</em> yang dimainkan oleh kekuatan besar di belakang layer.</p>
<p>Perlu kiranya untuk memahami sengkarut ini supaya tidak terjebak dalam labirin rumor, maka kita perlu membedah situasi ini paling tidak ada tiga sudut pandang, dimana realitas gesekan kelembagaan, analisis teori permainan (<em>game theory</em>) dalam lanskap transisi politik, serta bagaimana masyarakat harus menyikapinya.</p>
<p><strong>Pertama;</strong> kita harus memahami permasalahan terkait anatomi gesekan  kompetisi atau politisasi. Di atas kertas,fungsi dan kedudukan keduanya, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia adalah mitra sejajar dalam sistem peradilan pidana (<em>integrated criminal justice system</em>). Keduanya menjalankan fungsi sebagai polisi menyelidiki dan menyidik, sementara Kejaksaan adalah penuntut. Namun, dinamika di lapangan sering kali berbeda implementasinya sehingga memicu tumpang tindih kewenangan, terutama sejak Kejaksaan Agung memiliki wewenang penuh untuk menyidik tindak pidana korupsi.</p>
<p>Ketika Kejaksaan Agung gencar membongkar kasus-kasus korupsi bernilai fantastis (seperti mega korupsi timah), ruang gerak berbagai aktor ekonomi-politik terguncang. Ketegangan fisik maupun administratif yang terjadi belakangan ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kenakalan oknum semata. Ini adalah cerminan dari ego sektoral dan resistensi terhadap pemberantasan korupsi yang mulai menyentuh episentrum kekuasaan baru atau jejaring lama.</p>
<p>Bagi publik umum kita, kesan &#8220;saling kunci&#8221; antar lembaga ini sangat merusak kewibawaan hukum, sehingga penegak hukum sibuk saling mengawasi dan memeriksa dalam konteks persaingan negatif yang akan berujung pada keadilan bagi masyarakat kecil yang dikorbankan.</p>
<p><strong>Kedua;</strong> Ketika kita harus membaca papan catur politik lewat “<em>game theory”</em> <em> </em>yang ada dalam spektrum ilmu politik dan ekonomi, maka <em>game theory,</em> adalah pisau analisis untuk melihat bagaimana para aktor rasional dalam mengambil keputusan yang saling bergantung demi memaksimalkan keuntungan mereka sendiri. Dalam konteks Indonesia, dinamika ini kerap dikaitkan dengan narasi “rivalitas senyap” atau pembagian pengaruh antar-faksi politik besar ditubuh isntitusi kelembagaan negara.</p>
<p>Masyarakat umum sering abai dalam memahami persoalan, dengan menggunakan pisau analisis  untuk memudahkan memahami setiap fenomena yang berseliweran di masyarakat publik kita. Untuk itu saya ingin menyampaikan pendekatan analisis terkait bagaimana <em>game theory</em> bekerja dalam perseteruan kedua institusi hukum tersebut, yang nota bene merupakan Lembaga tinggi negara. Untuk hal diatas ada beberapa skenario strategis yang mungkin sedang dimainkan diantaranya kedua institusi ini adalah;</p>
<ol>
<li>“Strategi Saling Kunci” (<em>Nash Equilibrium</em>): Dalam skenario ini, institusi Kejaksaan memiliki &#8220;kartu truf&#8221;, begitu juga dengan institusi Polri juga memiliki hal yang sama sebaliknya. Kedua belah pihak tidak ada yang mau bergerak lebih dulu untuk menghancurkan pihak lain secara total, oleh karenanya hal itu akan memicu kehancuran bersama (<em>mutually assured destruction</em>). Akibatnya, hukum digunakan sebagai alat negosiasi politik saling Sandra agar tercapai titik keseimbangan di mana semua pihak tetap aman di posisinya masing-masing.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="2">
<li>“ Konsolidasi Politik Penguasa Baru vs Warisan Kekuasaan Lama: Publik sering mengaitkan dinamika ini dengan masa transisi politik. Di satu sisi, ada kekuatan yang ingin mempertahankan pengaruhnya pasca-jabatan habis, dan di sisi lain, ada penguasa baru yang ingin melakukan pembersihan serta konsolidasi kekuasaan penuh agar program-programnya berjalan tanpa gangguan internal.</li>
</ol>
<p>Dari kedua strategi  diatas, maka peluang atau menggunakan instrument Institusi hukum pun rawan ditarik menjadi pion atau benteng pertahanan bagi kepentingan-kepentingan kedua institusi negara tersebut. Siapa yang diuntungkan dari konspirasi dan ketegangan ini.</p>
<p>Tentu saja bukan rakyat. Akan tetapi ada pihak yang paling diuntungkan dari situasi tersebut, adalah para koruptor kakap, mafia tambang, dan aktor politik hitam. Ketika dua institusi penegak hukum sibuk berkonfrontasi atau bernegosiasi di sudut ruang publik yang gelap, maka fokus pemberantasan kejahatan sistemik kedua isntitusi Lembaga hukum negara menjadi terpecah. Energi negara habis untuk memadamkan api konflik internal, sementara miliaran dolar kekayaan negara terus bocor dimeja para penghianat bangsa.</p>
<p><strong>Ketiga;</strong>  Batu uji Independensi penyelenggara Pemerintahan baru yang masih terjebak di masa transisi yang tidak berkesudahan, padahal konstitusi kita dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum harus merdeka serta bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Ketegangan hari ini adalah ujian terbesar bagi kepemimpinan nasional untuk membuktikan komitmen tersebut.</p>
<p>Presiden, sebagai kepala negara sekaligus pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, harus tegas karena ditangannya memegang kendali untuk mendisiplinkan para pembantunya. Langkah-langkah strategis ini seperti, pelimpahan perkara secara transparan dan pelibatan lembaga pengawas independen seperti KPK Versi baru yang ditambahkan kewenangannya untuk mesupervisi kedua institusi tersebut dan  benar-benar murni bertindak demi hukum, bukan bagian dari skenario kompromi politik. Keterbukaan proses hukum atas kasus-kasus yang menyeret petinggi institusi ini adalah satu-satunya cara mengembalikan kepercayaan publik yang terus tergerus kearah keterpurukan kepercayaan masyarakat.</p>
<p>Mungkin saya ingin menyarankan agar masyarakat mengambil sikap kolektif sebagai warga negara, kita tidak boleh menjadi penonton yang pasif atau sekadar termakan oleh teori konspirasi yang berseliweran di media sosial. Masyarakat umum harus memahami bahwa hukum tidak boleh menjadi komoditas politik atau alat gertak dalam permainan kekuasaan. Kita sebagai masyarakat pemilik hak konstitusional dan tetap kritis dan menuntut transparansi radikal. Ketika penegak hukum memeriksa penegak hukum lainnya, pengawasan publik (<em>social oversight</em>) harus berlipat ganda. Kita perlu mendukung penguatan kelembagaan yang bersih, mendesak reformasi kultural di tubuh Polri maupun Kejaksaan, serta memastikan bahwa siapa pun yang bersalah, tanpa memandang seragam atau afiliasi politiknya harus mempertanggungjawabkannya di depan pengadilan umu (Bukan Peradilah khusus). Pada akhirnya, negara ini adalah milik rakyat, bukan papan catur milik para elite yang sedang bermain dengan konspirasi game theory.LAK</p>
<p>Catatan: Tonton Vidio pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung:  <a href="https://www.youtube.com/watch?v=VlyeJx5ZETY">https://www.youtube.com/watch?v=VlyeJx5ZETY</a></p>
<p>&nbsp;</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/kejaksaan-vs-polri-sedang-diuji-dalam-keadilan-institusi-hukum-lewat-lensa-analisis-game-theoryteori-permainan/">Kejaksaan Vs Polri Sedang Diuji Dalam Keadilan Institusi Hukum  Lewat Lensa Analisis Game Theory(teori permainan)</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/kejaksaan-vs-polri-sedang-diuji-dalam-keadilan-institusi-hukum-lewat-lensa-analisis-game-theoryteori-permainan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Tengah Maraknya Penipuan, Seberapa Berharga Kepercayaan?</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/di-tengah-maraknya-penipuan-seberapa-berharga-kepercayaan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/di-tengah-maraknya-penipuan-seberapa-berharga-kepercayaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 09:47:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120129</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lebih dari satu lunstrum, Indonesia sedang menikmati percepatan transformasi digital yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kini, masyarakat dapat membayar makanan di warung, membeli tiket kapal, membayar listrik, hingga berbelanja di pasar tradisional hanya dengan memindai satu kode QR. Di Sulawesi Tenggara, penggunaan QRIS tidak lagi terbatas di pusat kota seperti Kendari, tetapi telah menjangkau pelaku &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/di-tengah-maraknya-penipuan-seberapa-berharga-kepercayaan/">Di Tengah Maraknya Penipuan, Seberapa Berharga Kepercayaan?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Lebih dari satu lunstrum, Indonesia sedang menikmati percepatan transformasi digital yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kini, masyarakat dapat membayar makanan di warung, membeli tiket kapal, membayar listrik, hingga berbelanja di pasar tradisional hanya dengan memindai satu kode QR.</p>
<p>Di Sulawesi Tenggara, penggunaan QRIS tidak lagi terbatas di pusat kota seperti Kendari, tetapi telah menjangkau pelaku UMKM, pedagang kaki lima, pasar rakyat, hingga destinasi wisata. Digitalisasi telah membuat aktivitas ekonomi menjadi lebih cepat, murah, dan efisien.</p>
<p>Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman baru yang tidak kalah serius.</p>
<p><strong>Ancaman Nyata Social Engineering</strong></p>
<p>Pada Triwulan I kemarin, OJK melaporkan bahwa kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan digital telah mencapai sekitar Rp9,1 triliun, dengan rata-rata sekitar 1.000 masyarakat menjadi korban setiap hari. Nilai tersebut menggambarkan peliknya persoalan modus penipuan digital di tanah air.</p>
<p>Menariknya, sebagian besar kasus tersebut bukan disebabkan oleh lemahnya sistem pembayaran atau kebobolan teknologi perbankan. Sebaliknya, pelaku memanfaatkan kelemahan manusia melalui berbagai teknik <em>social engineering</em>. Korban dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai pegawai bank, aparat penegak hukum, perusahaan ekspedisi, bahkan kerabat dekat.</p>
<p>Dengan menciptakan rasa panik atau menawarkan hadiah yang menggiurkan, pelaku berhasil memperoleh OTP, PIN, maupun data pribadi yang kemudian digunakan untuk menguras saldo rekening korban.</p>
<p>Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar ekonomi digital saat ini bukan lagi membangun teknologi pembayaran yang semakin cepat. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat menjadi mata uang mahal dalam sistem keuangan digital.</p>
<p>Berbeda dengan transaksi tunai yang mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung, transaksi digital sepenuhnya bergantung pada keyakinan bahwa sistem bekerja dengan aman. Ketika kepercayaan tersebut hilang, masyarakat akan kembali memilih uang tunai, mengurangi penggunaan layanan digital, bahkan enggan memanfaatkan berbagai inovasi keuangan yang sebenarnya mampu meningkatkan produktivitas ekonomi.</p>
<p>Dalam situasi ini, pelindungan konsumen bukan lagi dipandang sebagai kebijakan pelengkap, melainkan menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan sistem pembayaran nasional.</p>
<p>Bank Indonesia menyadari perubahan tersebut. Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI tidak hanya bertugas memastikan transaksi berlangsung cepat dan efisien, tetapi juga memastikan bahwa setiap inovasi digital tetap aman, andal, dan memberikan perlindungan kepada pengguna. Melalui berbagai regulasi sistem pembayaran, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa pembayaran menerapkan manajemen risiko, penguatan keamanan siber, perlindungan data konsumen, tata kelola yang baik, serta mekanisme penanganan pengaduan yang efektif.</p>
<p>Pendekatan ini menunjukkan perubahan paradigma yang sangat penting. Keberhasilan digitalisasi kini tidak lagi diukur hanya dari meningkatnya jumlah transaksi QRIS atau bertambahnya pengguna dompet digital. Keberhasilan juga ditentukan oleh seberapa besar rasa aman masyarakat ketika menggunakan layanan tersebut.</p>
<p>Paradigma inilah yang menjadi salah satu pilar dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Dalam dokumen tersebut, Bank Indonesia menempatkan aspek keamanan, efisiensi, interoperabilitas, inovasi, dan pelindungan konsumen sebagai fondasi utama ekosistem pembayaran digital nasional. Digitalisasi yang cepat, tentunya tidak boleh mengorbankan keamanan masyarakat.</p>
<p>Namun, regulasi yang baik saja tidak akan pernah cukup.</p>
<p>Faktanya, pelaku kejahatan digital selalu bergerak lebih cepat dibandingkan regulasi. Dengan memanfaatkan akal imitasi (<em>artificial intelligence</em>), mereka mampu membuat suara palsu yang menyerupai anggota keluarga, menciptakan situs web yang hampir identik dengan layanan resmi, hingga mengirim pesan singkat yang tampak berasal dari institusi terpercaya. Bahkan, perkembangan teknologi <em>deepfake</em> berpotensi membuat modus penipuan semakin sulit dikenali oleh masyarakat awam.</p>
<p>Karena itu, pelindungan konsumen tidak dapat hanya mengandalkan regulator maupun industri jasa keuangan. Literasi digital masyarakat harus berkembang secepat perkembangan teknologinya.</p>
<p><strong>Sinergi Edukasi dan Regulasi</strong></p>
<p>Di Sulawesi Tenggara, tantangan tersebut tampak nyata. Pertumbuhan UMKM yang menerima pembayaran digital terus meningkat. Pemerintah daerah juga semakin aktif mendorong digitalisasi transaksi melalui QRIS untuk pasar tradisional, retribusi daerah, hingga sektor pariwisata. Semakin luas penggunaan transaksi digital, semakin besar pula potensi masyarakat menjadi sasaran pelaku kejahatan apabila tidak dibekali kemampuan mengenali modus penipuan.</p>
<p>Oleh karena itu, edukasi keamanan digital harus menjadi gerakan bersama. Masyarakat perlu memahami bahwa OTP (<em>one time password</em>) bersifat rahasia, PIN tidak boleh diberikan kepada siapa pun, tautan yang dikirim melalui pesan singkat harus selalu diverifikasi, dan setiap permintaan transfer yang disertai tekanan psikologis patut dicurigai. Idealnya, prinsip sederhana seperti &#8220;berhenti sejenak sebelum mengklik&#8221; dapat menyelamatkan seseorang dari kehilangan seluruh tabungannya.</p>
<p>Di sisi lain, sinergi antarlembaga juga semakin menentukan keberhasilan pelindungan konsumen. Kolaborasi antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, penyelenggara sistem pembayaran, kementerian terkait, operator telekomunikasi, hingga aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mempercepat penanganan penipuan digital. Semakin cepat laporan diterima dan rekening pelaku diblokir, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan sebelum berpindah ke berbagai rekening penampung.</p>
<p>Dalam konteks inilah, pelindungan konsumen tidak lagi sekadar menyelesaikan sengketa setelah kerugian terjadi. Pendekatan kebijakan telah bergeser menuju pencegahan (<em>preventive protection</em>), yakni membangun sistem yang mampu mendeteksi transaksi mencurigakan, memperkuat autentikasi pengguna, meningkatkan standar keamanan penyelenggara jasa pembayaran, sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat.</p>
<p>Bagi daerah seperti Sulawesi Tenggara, pendekatan ini memiliki arti yang sangat penting. Digitalisasi menjadi salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah, terutama bagi UMKM yang kini semakin mudah menjangkau pasar melalui pembayaran digital. Namun, manfaat tersebut hanya akan berkelanjutan apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap keandalan sistem pembayaran.</p>
<p>Pada akhirnya, masa depan ekonomi digital Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau besarnya nilai transaksi elektronik. Faktor yang paling menentukan justru sesuatu yang tidak kasatmata, yaitu kepercayaan publik.</p>
<p>Kepercayaan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dibangun, tetapi dapat runtuh hanya karena satu pengalaman buruk. Ketika masyarakat merasa aman menggunakan layanan digital, mereka akan lebih berani bertransaksi, pelaku usaha lebih percaya diri berinovasi, dan ekonomi digital akan tumbuh secara inklusif. Sebaliknya, apabila penipuan digital terus meningkat tanpa diimbangi pelindungan konsumen yang kuat, maka yang tergerus bukan hanya tabungan masyarakat, melainkan juga fondasi transformasi ekonomi Indonesia.</p>
<p>Di era ketika uang dapat berpindah dalam hitungan detik, menjaga keamanan transaksi sama pentingnya dengan menjaga stabilitas ekonomi. Karena sesungguhnya, mata uang yang paling berharga dalam ekonomi digital bukan hanya uang rupiah, melainkan rasa percaya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh Rabiul Misa<br />
Penulis Merupakan Analis Yunior di Bank Indonesia</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/di-tengah-maraknya-penipuan-seberapa-berharga-kepercayaan/">Di Tengah Maraknya Penipuan, Seberapa Berharga Kepercayaan?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/di-tengah-maraknya-penipuan-seberapa-berharga-kepercayaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Pilar Kekuatan Ekonomi Desa  Yang Menopang Ekonomi Kota</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/empat-pilar-kekuatan-ekonomi-desa-yang-menopang-ekonomi-kota/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/empat-pilar-kekuatan-ekonomi-desa-yang-menopang-ekonomi-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2026 00:51:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[DRLAKAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120103</guid>

					<description><![CDATA[<p>Empat Pilar Kekuatan Ekonomi Desa Yang Menopang Ekonomi Kota Oleh: Laode Amijaya Kamaluddin Di tengah upaya membangun Indonesia dari pinggiran (Teori Desa Mengepung Kota), Pemerintahan Prabowo Subianto meletakkan empat pilar sekaligus sebagai sumber mata air baru yang diyakini mampu memancarkan energi penuh bagi ekonomi rakyat. Keempat pilar itu adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/empat-pilar-kekuatan-ekonomi-desa-yang-menopang-ekonomi-kota/">Empat Pilar Kekuatan Ekonomi Desa  Yang Menopang Ekonomi Kota</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Empat Pilar Kekuatan Ekonomi Desa<br />
</strong><strong>Yang Menopang Ekonomi Kota</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Oleh: Laode Amijaya Kamaluddin</strong></p>
<p>Di tengah upaya membangun Indonesia dari pinggiran (Teori Desa Mengepung Kota), Pemerintahan Prabowo Subianto meletakkan empat pilar sekaligus sebagai sumber mata air baru yang diyakini mampu memancarkan energi penuh bagi ekonomi rakyat. Keempat pilar itu adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, Kampung Nelayan, dan Dana Desa.</p>
<p>Ibarat sumur-sumur artesis yang tersebar di seluruh Nusantara, keempatnya menyimpan logika besar, perbaikan gizi mencetak generasi unggul, koperasi mengonsolidasikan kekuatan desa, kampung nelayan memodernisasi mata pencarian pesisir, dan dana desa menjadi modal pengungkit. Jika semuanya menyatu, tercipta siklus yang menghidupi dirinya sendiri sebagai sebuah lompatan yang menjanjikan (<em>Quantum analysis</em>). Tetapi mata air itu kini tersumbat di hulu, bukan karena sumbernya keruh, melainkan karena Dana Desa masih gamang menentukan model bisnisnya, sementara para menteri pelaksana terlihat belum fasih mengikuti irama cepat kepemimpinan Prabowo.</p>
<p>Mari kita berimajinasi sesaat dengan membayangkan alur idealnya. Mengandaikan program MBG tidak sekadar membagikan susu dan telur di sekolah-sekolah,  akan tetapi ia memerlukan rantai pasok yang stabil, melibatkan petani lokal, peternak, dan pengolahan pangan. Di sinilah Koperasi Merah Putih dipanggil, sebagai agregator hasil bumi dan hasil laut yang memasok bahan baku ke dapur-dapur MBG. Sementara itu, Kampung Nelayan yang digadang-gadang menjadi sentra ekonomi biru memerlukan rantai dingin, kapal ramah lingkungan, serta akses pasar yang adil. Semua mimpi ini bertumpu pada satu sumber pembiayaan utama, yaitu Dana Desa. Jika dana yang setiap tahun mengalir ke rekening kas desa itu diarahkan sebagai modal usaha produktif, maka setiap desa bisa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi pemain aktif dalam ekosistem diatas. Uang tidak sekadar habis untuk proyek fisik, melainkan berputar menjadi telur, ikan, dan sayuran yang dibeli oleh program negara. Maka desa menjadi subjek, bukan sekadar hanya menjadi sasaran penerima bantuan.</p>
<p>Akan tetapi realitas di lapangan berkata lain. Alih-alih menjelma modal usaha, sebagian besar Dana Desa masih tersedot untuk pavingisasi jalan gang, pagar kantor desa, gapura, atau pengadaan seragam. Bukan berarti infrastruktur tidak penting, tetapi porsi belanja yang benar-benar menghasilkan pendapatan bagi desa sangatlah kecil. Banyak kepala desa mengaku bingung: mereka ingin membentuk BUMDes yang mengelola pasokan MBG, atau membangun pabrik es mini untuk Kampung Nelayan, tetapi tidak tersedia panduan model bisnis yang jelas. Bolehkah dana desa dijadikan penyertaan modal? Bagaimana mekanisme bagi hasil dengan koperasi? Jika usaha gagal, siapa yang bertanggung jawab? Regulasi memang ada, namun sosialisasi dan pendampingan dari kementerian teknis sering berhenti di tingkat provinsi, tak pernah menyentuh desa secara intens. Akibatnya, air jernih dari sumber dana desa menguap sebelum sempat menggerakkan turbin ekonomi.</p>
<p>Koperasi Merah Putih, yang diharapkan menjadi nadi baru perekonomian desa, turut terkena imbasnya. Idealnya, koperasi ini bisa menjadi rantai pasok MBG melalui kontrak sederhana antara koperasi dan Badan Gizi Nasional. Model waralaba mikro bisa dikembangkan, sehingga setiap desa memiliki unit usaha ternak ayam petelur dengan standar yang seragam, pakan dibeli dari koperasi, telur diserap MBG. Namun prototipe semacam itu baru muncul secara sporadis, karena tidak ada “kit start-up” terpadu yang disusun oleh Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa. Masing-masing kementerian berjalan dengan proyek percontohan sendiri-sendiri, sehingga desa kehilangan cetak biru yang utuh. Sementara itu, Kampung Nelayan memerlukan sinergi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PUPR, dan pengelola dana desa. Di atas kertas, dana desa bisa dipakai untuk membangun pabrik es mini dan balai pertemuan nelayan yang dikelola BUMDes, KKP menyediakan kapal dan alat tangkap, lalu MBG menjadi pembeli tetap hasil tangkapan. Namun di lapangan, urusan pengadaan aset antarkementerian sering bentrok dengan aturan pengelolaan aset desa. Dana desa tidak bisa sembarangan membeli kapal karena asetnya nanti harus menjadi milik desa, padahal operasional kelompok nelayan memerlukan skema bagi hasil yang lebih luwes. Program pun berjalan lambat, dan nelayan kembali ke lingkaran juragan tengkulak.</p>
<p>Di titik inilah simpul yang paling mengganggu, para menteri dan jajarannya kurang mampu menangkap irama kepemimpinan Prabowo yang menghendaki terobosan cepat, lugas, dan berpihak pada rakyat kecil. Presiden acap menyampaikan arahan dengan bahasa yang lugas, bekerja seperti tim sepak bola, jangan banyak rapat tetapi banyak berlari, swasembada pangan harus dicapai dalam tempo singkat. Sayangnya, birokrasi di bawahnya masih terbiasa dengan ritme lama—rapat koordinasi tanpa keputusan, studi banding yang menghabiskan waktu, tumpukan laporan yang membebani desa tanpa solusi nyata. Ketika presiden meminta Koperasi Merah Putih segera menjadi penopang MBG, kementerian terkait justru terbelit pembentukan regulasi turunan yang tak kunjung rampung. Ketika Kampung Nelayan diminta siap dalam hitungan bulan, di lapangan petugas masih sibuk mendata titik koordinat tanpa pernah memulai pembangunan. Kesenjangan antara kecepatan komando dan gerak pelaksana menciptakan sumbatan psikologis,  di desa menunggu, presiden mendorong, tetapi mesin pemerintahan di antaranya berputar pada poros yang berbeda. Ibarat listrik bertegangan tinggi dari pembangkit yang megah, tetapi kabel distribusi di kementerian longgar dan tak terpasang sempurna.</p>
<p>Publik perlu memahami bahwa “energi baru” yang digembar-gemborkan itu bukanlah isapan jempol belaka; sumbernya nyata. Namun ia hanya akan menjadi potensi yang tersia-siakan apabila saluran pelaksananya belum dibenahi. Lalu, apa yang bisa dilakukan?</p>
<p><strong>“Inside opinion”</strong> yang kami tawarkan dalam esai ini sederhana saja, ubah cara kerja, bukan ganti kebijakan.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, ciptakan model bisnis standar yang bersifat “<em>plug and play</em>”. Pemerintah pusat perlu merancang paket usaha siap pakai, lengkap dengan proyeksi arus kas, struktur organisasi BUMDes, dan contoh kontrak dengan pembeli, baik MBG maupun pasar modern. Paket ini ditawarkan kepada desa, sehingga kepala desa tinggal memilih dan beradaptasi, bukan meraba-raba dari nol.</p>
<p>Koperasi Merah Putih bisa diposisikan sebagai <em>franchise</em> sosial dengan merek nasional yang menjamin mutu pasokan, mirip minimarket lokal, tetapi dimiliki oleh warga desa secara kolektif.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> percepat koordinasi dengan membentuk gugus tugas khusus di bawah langsung Presiden atau Wakil Presiden, yang memiliki kewenangan memotong birokrasi dan menyatukan langkah kementerian. Ibarat memasang “<em>jumper cable</em>” agar arus dari aki besar (presiden) langsung menyalakan mesin di desa tanpa hambatan.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, evaluasi kinerja menteri bukan dari serapan anggaran atau jumlah peraturan yang diterbitkan, melainkan dari metrik lapangan yang membumi, seperti berapa BUMDes yang sehat dan memasok MBG, Berapa Kampung Nelayan yang memiliki unit pendingin aktif, Berapa koperasi yang omzetnya tumbuh berkat kontrak dengan program pemerintah, Jika angka-angka itu rendah, menteri bersangkutan harus siap diganti dengan sosok yang lebih lincah, yang mau turun ke desa, mendengarkan langsung, dan menemukan jalan keluar.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, beri kepercayaan lebih kepada desa dan dampingi secara intensif. Alih-alih memperlakukan dana desa sebagai “proyek pusat berskala kecil”, berikan otonomi agar desa dapat menggunakan dana tersebut sebagai modal usaha dengan skema bagi hasil yang wajar. Pendamping desa yang direkrut secara profesional, dibekali pengetahuan bisnis, dan diberi insentif berdasarkan kinerja usaha desa, akan mengubah air yang selama ini merembes tak tentu arah menjadi aliran deras yang memutar kincin ekonomi rakyat.</p>
<p>Mata air MBG, Koperasi Merah Putih, Kampung Nelayan, dan Dana Desa sesungguhnya sangat jernih dan menyimpan kekuatan penuh. Namun ia tengah tersumbat oleh ketidakmampuan kementerian merancang model bisnis yang sederhana, serta oleh ketidakselarasan irama dengan kepemimpinan Prabowo. Ibarat sumber air yang melimpah, ia hanya akan menjadi genangan bila saluran distribusinya buntu. Masyarakat tak perlu meragukan niat baik kebijakan, yang perlu diminta adalah eksekusi yang lebih sederhana, terpadu, dan membumi (<em>Omnibuslaw</em>). Hanya dengan membongkar sumbatan di level pelaksana, energi baru itu akan menerangi seluruh Nusantara. Dan itulah opini dari dalam yang dapat menjadi bahan renungan bersama, pemimpin besar membutuhkan pelaksana yang sepadan, bukan sekadar pengisi jabatan.LAK.</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/empat-pilar-kekuatan-ekonomi-desa-yang-menopang-ekonomi-kota/">Empat Pilar Kekuatan Ekonomi Desa  Yang Menopang Ekonomi Kota</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/empat-pilar-kekuatan-ekonomi-desa-yang-menopang-ekonomi-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/pernyataan-ketua-umum-amsi-atas-wafatnya-sekjen-amsi-maryadi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/pernyataan-ketua-umum-amsi-atas-wafatnya-sekjen-amsi-maryadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2026 22:02:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120100</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keluarga besar Asosiasi Media Siber Indonesia berduka atas wafatnya Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi. Maryadi adalah salah satu tokoh penting dalam perjalanan AMSI sejak organisasi ini berdiri. Ia mengemban amanah sebagai Bendahara Umum AMSI pada periode 2017–2023, sebelum kemudian melanjutkan pengabdiannya sebagai Sekretaris Jenderal AMSI. Sepanjang hidupnya, Maryadi bekerja keras dan penuh ketekunan untuk memperkuat organisasi, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/pernyataan-ketua-umum-amsi-atas-wafatnya-sekjen-amsi-maryadi/">Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Keluarga besar Asosiasi Media Siber Indonesia berduka atas wafatnya Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi.</p>
<p>Maryadi adalah salah satu tokoh penting dalam perjalanan AMSI sejak organisasi ini berdiri. Ia mengemban amanah sebagai Bendahara Umum AMSI pada periode 2017–2023, sebelum kemudian melanjutkan pengabdiannya sebagai Sekretaris Jenderal AMSI.</p>
<p>Sepanjang hidupnya, Maryadi bekerja keras dan penuh ketekunan untuk memperkuat organisasi, mendampingi anggota, serta memperjuangkan misi AMSI dalam membangun ekosistem media digital yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. Ia bukan hanya seorang pengurus, tetapi juga rekan seperjuangan yang memahami bahwa jurnalisme berkualitas hanya dapat tumbuh apabila ditopang oleh perusahaan media yang sehat dan independen.</p>
<p>Banyak fondasi kelembagaan, tata kelola, dan program AMSI yang turut dibangun melalui kerja sunyi dan pengabdiannya. Maryadi menjalankan tanggung jawabnya dengan kesungguhan, loyalitas, dan rasa memiliki yang besar terhadap organisasi serta seluruh anggotanya.</p>
<p>Kepergian Maryadi merupakan kehilangan besar bagi AMSI dan komunitas media Indonesia. Kami akan mengenang dedikasi, kerja keras, dan komitmennya untuk terus memperkuat media siber Indonesia.</p>
<p>Atas nama Pengurus Nasional dan seluruh anggota AMSI, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala khilafnya, dan seluruh amal pengabdiannya menjadi pahala yang terus mengalir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Wahyu Dhyatmika</strong><br />
<strong>Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/pernyataan-ketua-umum-amsi-atas-wafatnya-sekjen-amsi-maryadi/">Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/pernyataan-ketua-umum-amsi-atas-wafatnya-sekjen-amsi-maryadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cashless Society, Siapkah Pelaku UMKM di Morosi?</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/cashless-society-siapkah-pelaku-umkm-di-morosi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/cashless-society-siapkah-pelaku-umkm-di-morosi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 07:54:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120033</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beberapa tahun belakangan ini, di Bandara Haluoleo, papan informasi tampak mencantumkan Bahasa Mandarin. Rombongan TKA China memang banyak melakukan penerbangan menuju Kendari. Tak heran, warga lokal tak jarang menumpang satu pesawat yang sama. Namun, Kendari hanyalah titik persinggahan. Setibanya di sana, mereka segera melanjutkan perjalanan darat. TKA China berduyun-duyun menuju Morosi, sebuah kecamatan yang kini &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/cashless-society-siapkah-pelaku-umkm-di-morosi/">Cashless Society, Siapkah Pelaku UMKM di Morosi?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa tahun belakangan ini, di Bandara Haluoleo, papan informasi tampak mencantumkan Bahasa Mandarin. Rombongan TKA China memang banyak melakukan penerbangan menuju Kendari. Tak heran, warga lokal tak jarang menumpang satu pesawat yang sama.</p>
<p>Namun, Kendari hanyalah titik persinggahan. Setibanya di sana, mereka segera melanjutkan perjalanan darat. TKA China berduyun-duyun menuju Morosi, sebuah kecamatan yang kini menjelma menjadi raksasa industri.</p>
<p>Fenomena ini kian lumrah. Sejak tahun 2018, Hilirisasi nikel di Kawasan Industri Morosi telah berlangsung, tepatnya di bawah naungan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).</p>
<p>Alhasil, rute Jakarta–Kendari–Morosi kini menjadi salah satu jalur mobilisasi utama bagi ribuan tenaga kerja asing (TKA) di Sulawesi Tenggara.</p>
<p>Sayangnya, selama ini, perbincangan warung kopi terpaku pada pembangunan smelter, investasi skala besar, ataupun ekspor feronikel.</p>
<p>Padahal, perhatian kita luput dari hal lain. Arus industrialisasi ini turut membawa serta budaya transaksi non-tunai atau dikenal <em>cashless society</em>. Pertanyaanya kemudian, siapkah pelaku UMKM di Morosi?</p>
<h5><strong>Gegap Budaya Digital</strong></h5>
<p>Di Negeri Tirai Bambu, dompet fisik sudah lama ditinggalkan. Ekosistem digital seperti Alipay dan WeChat Pay telah mendominasi, bahkan lebih dari 87 persen transaksi harian warganya (Worldpay, 2026). Mereka tercatat memindai kode QR sebanyak 10 hingga 15 kali sehari, mulai dari sekadar membeli secangkir kopi hingga membayar ongkos transportasi (ElectroIQ, 2026).</p>
<p>Tak dapat dipungkiri, ketika ribuan TKA ini berduyun-duyun menetap di Morosi, gegap budaya transaksi pun tak terhindarkan. Pada awalnya, mereka berbenturan dengan realitas lokal Morosi yang saat itu masih sangat bergantung pada uang tunai. Akibatnya, transaksi harian sempat tersendat karena adanya kesenjangan digital.</p>
<p>Situasi ini tak ubahnya pemandangan nyata yang pernah penulis jumpai di penyeberangan Sungai Sampara menuju Morosi: alih-alih melewati jembatan beton yang kokoh, pelintas hanya mengandalkan rakit pincara yang rapuh.</p>
<p>Menariknya, potensi ekonomi yang dibawa para pekerja asing ini terlalu besar untuk diabaikan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan imigrasi setempat, jumlah TKA China yang bekerja di kawasan industri Morosi diperkirakan mencapai 3.000 hingga 5.000 pekerja. Kehadiran mereka dengan daya beli yang tinggi tentu menjadi ladang berkah ekonomi.</p>
<h5><strong>Terobosan QRIS Antarnegara</strong></h5>
<p>Kehadiran megaindustri di Morosi langsung memicu ledakan ekonomi sekunder. Jumlah UMKM di lingkar industri (mencakup Desa Kapoiala, Morosi, dan Toli-Toli) melonjak tajam, tercatat dalam beberapa tahun terakhir. Warung makan, kos-kosan, toko kelontong, hingga jasa potong rambut tumbuh subur di sepanjang jalan utama Morosi.</p>
<p>Bahkan, tidak sedikit papan nama toko kelontong milik warga lokal yang kini ditulis dalam dua bahasa: Indonesia dan Mandarin.</p>
<p>Meski begitu, perbedaan bahasa sempat menjadi tembok besar dalam urusan jual beli. Transaksi sering kali diwarnai bahasa isyarat dan kalkulator yang disodorkan bolak-balik. Kendala ini bukan lagi sekadar masalah komunikasi, melainkan juga penghambat transaksi.</p>
<p>Dan kini, secercah harapan akhirnya bersemi. Tepatnya pada 30 April 2026, Bank Indonesia bersama People&#8217;s Bank of China melakukan <em>soft launching</em> konektivitas pembayaran lintas negara (QRIS Cross-Border Indonesia-China). Kebijakan ini menghadirkan bahasa universal, tidak lain sebagai jembatan transaksi keuangan di Morosi.</p>
<p>Lewat teknologi pembayaran ini, pembayaran terasa nyaman dalam genggaman tangan. Praktisnya, aplikasi Alipay atau WeChat Pay di gawai pintar para TKA, cukup memindai barcode QRIS. transaksi pembayaran di warung-warung milik warga Morosi pun tuntas seketika.</p>
<p>Kemudahan ini didukung oleh perkembangan trwen pembayaran non-tunai. BI mencatatkan lebih dari 39 juta merchant QRIS nasional, utamanya 90 persen di antaranya adalah UMKM. Di kawasan Morosi sendiri, ratusan pedagang lokal kini mulai akrab memajang stiker QRIS di meja dagangan mereka. Realita ini tecermin dari pertumbuhan nilai transaksi digital di Sulawesi Tenggara yang melonjak hingga 101 persen secara tahunan.</p>
<h5><strong>Transaksi Masa Depan </strong></h5>
<p>Saat ini, alurnya jauh lebih sederhana. Misalnya saja, Seorang TKA China baru keluar dari gerbang pabrik. Ia ingin membeli makanan di warung lokal.</p>
<p>Langkahnya mudah. Cukup buka ponsel. Pindai barcode QRIS pedagang. Seketika, saldo Yuan di akun Alipay terpotong. Dana langsung masuk ke rekening bank pedagang. Berubah menjadi Rupiah secara <em>real-time</em>.</p>
<p>Prosesnya instan. Tidak perlu lagi menukar uang tunai di perkotaan.</p>
<p>Namun, tak ada gading yang tak retak. Ekosistem <em>cashless society</em> di lingkar industri Morosi harus dipastikan berkelanjutan. Keuntungannya wajib dinikmati oleh masyarakat lokal. Untuk itu, Penulis mencermati tiga tantangan yang harus dijawab.</p>
<p>Pertama, akselerasi literasi keuangan digital pedagang lokal. Pemerintah Kabupaten Konawe bersama perbankan daerah harus gencar mengedukasi para pedagang di sekitar Morosi. Edukasi tidak boleh sebatas cara mendaftar QRIS, melainkan harus menyentuh aspek manajemen keuangan digital, pembukuan mandiri, hingga kewaspadaan terhadap modus penipuan digital.</p>
<p>Kedua, penguatan infrastruktur jaringan di Jalur Sampara-Morosi. Kawasan Morosi kerap menghadapi kendala jaringan telekomunikasi yang tidak stabil, imbas tingginya trafik data di area industri. Kolaborasi dengan provider telekomunikasi mutlak diperlukan. Tanpa sinyal yang mumpuni, teknologi pembayaran secanggih apa pun akan kehilangan fungsi.</p>
<p>Ketiga, standarisasi dan pendampingan Pemerintah Daerah. Dinas Koperasi dan UMKM Konawe perlu memberikan pendampingan teknis yang intensif agar pelaku usaha mikro di desa-desa sekitar smelter memiliki kapasitas operasional yang setara. Hal ini penting agar kue ekonomi digital tidak hanya dinikmati oleh jaringan ritel modern.</p>
<p>Pada gilirannya, hilirisasi nikel telah mengubah wajah Morosi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kini, lewat interkoneksi QRIS lintas batas, sekat digital yang sempat memisahkan para pelaku ekonomi perlahan mulai runtuh.</p>
<p>Ketika interaksi ekonomi antara TKA China dan pelaku UMKM Morosi berjalan semakin erat, kesejahteraan masyarakat semakin dekat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Nama : Rabiul Misa</strong><br />
<strong>Penulisan Merupakan Analis Yunior di Bank Indonesia</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/cashless-society-siapkah-pelaku-umkm-di-morosi/">Cashless Society, Siapkah Pelaku UMKM di Morosi?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/cashless-society-siapkah-pelaku-umkm-di-morosi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harga BBM Naik, Mampukah Inflasi Sultra Dikendalikan dengan Baik?</title>
		<link>https://detiksultra.com/opini/harga-bbm-naik-mampukah-inflasi-sultra-dikendalikan-dengan-baik/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/opini/harga-bbm-naik-mampukah-inflasi-sultra-dikendalikan-dengan-baik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 10:31:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119980</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tepat pada 10 Juni 2026 kemarin, Pertamina resmi menaikkan harga sejumlah BBM nonsubsidi. Harga Pertamax melonjak drastis, semula Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, atau naik 32 persen. BBM Pertamax Green 95 dan Pertamax Turbo juga ikut-ikutan. Kenaikan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah masih bersikap konservatif memantau harga minyak mentah dunia. Ketegangan geopolitik global memang mereda. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/harga-bbm-naik-mampukah-inflasi-sultra-dikendalikan-dengan-baik/">Harga BBM Naik, Mampukah Inflasi Sultra Dikendalikan dengan Baik?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tepat pada 10 Juni 2026 kemarin, Pertamina resmi menaikkan harga sejumlah BBM nonsubsidi. Harga Pertamax melonjak drastis, semula Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, atau naik 32 persen. BBM Pertamax Green 95 dan Pertamax Turbo juga ikut-ikutan.</p>
<p>Kenaikan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah masih bersikap konservatif memantau harga minyak mentah dunia. Ketegangan geopolitik global memang mereda. Kesepakatan damai Amerika Serikat dan Iran sudah tercapai. Walau begitu, fluktuasi harga minyak mentah global masih bertengger di kisaran US$82,97 per barel. Pertamina memilih jalan aman. Tak pelak, kebijakan ini menjadi pil pahit yang mesti ditelan.</p>
<p>Bagi daerah seperti Sulawesi Tenggara (Sultra), kebijakan ini langsung memicu efek domino bagi warganya. Wilayah operasional Regional Sulawesi mencatat adanya lonjakan konsumsi Pertalite sebesar 5 hingga 7 persen. Sebuah angka transisi ini tentu memicu satu pertanyaan: siapkah Sultra menghadapi efek domino yang sesungguhnya?</p>
<p><strong>Migrasi Konsumsi BBM</strong></p>
<p>Lonjakan konsumsi Pertalite membuktikan satu hal mendasar. Ada migrasi massal pengguna kendaraan. Masyarakat yang sebelumnya setia menggunakan Pertamax, kini turun kelas menggunakan BBM bersubsidi. Kelompok ini adalah masyarakat yang berimpitan langsung dengan pengguna Pertalite. Mereka sangat sensitif terhadap perubahan harga.</p>
<p>Praktis, fenomena ini menimbulkan tantangan baru bagi keandalan pasokan energi. Di kota-kota seperti Kendari, Baubau, atau Kolaka, kenaikan permintaan 7 persen sangat berarti. Jika tidak diantisipasi, sebelum jadwal pengisian berikutnya tiba, pasokan di SPBU tidak akan mencukupi.</p>
<p>Risiko hadir di depan mata, utamanya potensi kelangkaan &#8220;buatan&#8221; akibat kepanikan massal (panic buying).<br />
Antrean panjang di SPBU tidak hanya memicu kepanikan. Lebih dari itu, antrean panjang menguras waktu produktif para pekerja dan pelaku UMKM. Waktu yang seharusnya digunakan untuk memutar roda ekonomi, malah habis dipakai untuk mengantre BBM subsidi. Mau tidak mau, produktivitas daerah pun jadi taruhannya.<br />
Faktanya, belum lama ini, Pertamina memberi jaminan pasokan. Stok Pertalite dipastikan dalam kondisi aman.</p>
<p>Distribusi BBM subsidi di Sulawesi diklaim tetap berjalan normal. Pertamina mengandalkan sistem pemantauan digital yang beroperasi secara real-time. Infrastruktur dari terminal BBM hingga armada transportasi terus dioptimalkan.</p>
<p>Langkah ini patut diapresiasi, walau realitas di lapangan Sultra memiliki tantangan geografis. Sultra adalah daerah kepulauan. Distribusi ke daratan Kendari tentu tidak bisa disamakan dengan distribusi ke Muna, Buton, atau Wakatobi. Sistem digitalisasi pengawasan harus dipastikan menyentuh hingga ke wilayah kepulauan.<br />
Pengawasan ketat dan transparansi data mutlak diperlukan. Kuota Pertalite untuk Sultra harus dijaga agar tepat sasaran. Jangan sampai celah migrasi ini dimanfaatkan oleh spekulan.</p>
<p><strong>Meredam Dampak Rambatan</strong></p>
<p>Di sisi lain, tekanan inflasi sudah mengintai di depan mata. Biasanya, kenaikan BBM selalu diikuti oleh kenaikan inflasi. Komoditas energi berkelindan dengan biaya transportasi dan distribusi barang. Di sinilah peran krusial Bank Indonesia (BI) diuji untuk meredam dampak rambatan.</p>
<p>Dalam ilmu ekonomi, tantangan terbesar pasca-kenaikan BBM, bukanlah kenaikan itu sendiri, melainkan efek putaran kedua (second-round effect). Kenaikan Pertamax mungkin tidak langsung menaikkan harga beras. Namun, ongkos angkut logistik pasti akan menyesuaikan diri. Jika dibiarkan, ekspektasi inflasi masyarakat akan liar, dan bahkan tidak terkendali.</p>
<p>Bank Indonesia memiliki kepentingan besar menjaga ekspektasi ini tetap aman. Melalui bauran kebijakan (policy mix), BI harus lincah mengelola likuiditas dan stabilitas nilai tukar Rupiah. Rupiah yang stabil sangat penting untuk meredam inflasi dari barang impor (imported inflation), termasuk bahan baku energi. Kebijakan moneter harus menjadi jangkar penyeimbang, utamanya di tengah potensi gejolak harga komoditas pangan.</p>
<p>Kabar baiknya, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan paket stimulus untuk kelompok desil 4 ke bawah. paket bantuan ini bertujuan menjaga daya beli kelas menengah ke bawah. Alasannya tampak jelas. Konsumsi rumah tangga adalah penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Itulah alasan kebijakan perlindungan sosial ini tentu patut didukung.</p>
<p>Hanya saja, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sering kali membutuhkan waktu. Sementara itu, kenaikan harga barang di pasar tradisional bergerak dalam hitungan hari.</p>
<p>Di sinilah sinergi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) harus diperkuat. BI tidak bisa bekerja sendiri di jalur moneter.</p>
<p>Sultra harus mengoptimalkan Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) yang diinisiasi oleh BI. TPID Sultra harus proaktif mengamankan jalur pasokan pangan antar-kabupaten. Kerjasama Antar Daerah (KAD) perlu diperluas, misalnya memasok komoditas dari daerah surplus ke daerah kepulauan yang defisit. Operasi pasar murah harus digelar secara berkala di titik-titik rentan untuk memotong rantai distribusi yang membengkak akibat biaya BBM.</p>
<p>Di lain sisi, percepatan digitalisasi sistem pembayaran di daerah tidak kalah pentingnya. Bank Indonesia dapat mendorong perluasan penggunaan QRIS pada sektor transportasi publik lokal dan UMKM. Transaksi digital meningkatkan efisiensi dan transparansi biaya transaksi. Langkah ini penting untuk menekan biaya operasional yang meningkat.</p>
<p>Terakhir, Satgas Pangan dan dinas terkait harus melakukan pengawasan ketat di pasar-pasar tradisional Sultra. Momentum kenaikan BBM nonsubsidi sering kali dijadikan alasan sepihak oleh pedagang besar, tidak lain untuk menaikkan harga pangan secara tidak wajar. Penimbunan barang dan aksi ambil untung berlebihan harus ditindak tegas demi melindungi dompet rumah tangga.</p>
<p>Pada gilirannya, mengendalikan inflasi daerah pasca-kenaikan Pertamax bukanlah perkara mudah. Jaminan pasokan dari Pertamina Patra Niaga adalah fondasi utama di sektor lapangan usaha. Di saat yang sama, stimulus fiskal dari pemerintah pusat diharapkan menajdi jaring pengaman sosial bagi warga rentan.</p>
<p>Sejatinya, perisai utama di daerah ada pada bauran kebijakan Bank Indonesia dan kelincahan TPID Sultra di lapangan. Tanpa eksekusi pengawasan dan koordinasi, seluruh stimulus dari pusat akan kehilangan taji.</p>
<p>Menghadapi transisi energi, senjata terbaik Bumi Anoa hari ini bukan hanya ketajaman kolaborasi, melainkan juga kekuatan sinergi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Nama : Rabiul Misa</strong><br />
<strong>Profesi: Analis Yunior di Bank Indonesia</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/opini/harga-bbm-naik-mampukah-inflasi-sultra-dikendalikan-dengan-baik/">Harga BBM Naik, Mampukah Inflasi Sultra Dikendalikan dengan Baik?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/opini/harga-bbm-naik-mampukah-inflasi-sultra-dikendalikan-dengan-baik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
