<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nasional | DetikSultra.com</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/category/nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Oct 2026 02:15:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Nasional | DetikSultra.com</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/pemerintah-bahas-kelembagaan-bran-perjelas-peran-dan-pembagian-kewenangan-dalam-reforma-agraria/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/pemerintah-bahas-kelembagaan-bran-perjelas-peran-dan-pembagian-kewenangan-dalam-reforma-agraria/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 02:15:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=121010</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah mengadakan pertemuan untuk mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang baru dibentuk, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta pada Jumat (09/10/2026) ini, melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/pemerintah-bahas-kelembagaan-bran-perjelas-peran-dan-pembagian-kewenangan-dalam-reforma-agraria/">Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pemerintah mengadakan pertemuan untuk mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang baru dibentuk, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.</p>
<p>Rapat yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta pada Jumat (09/10/2026) ini, melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (<a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-gelar-sosialisasi-percepatan-sertifikasi-tanah-bagi-masyarakat-berpenghasilan-rendah/">ATR/BPN</a>).</p>
<p>“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam keterangannya.</p>
<p>Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.</p>
<p>Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini kali ini, dibuka pembahasan mengenai sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan dari BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Kejelasan hubungan kerja diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.</p>
<p>Pembahasan kelembagaan ini menjadi bagian dari penyelarasan peran pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan mematangkan pembagian peran, diharapkan koordinasi antara BRAN dan kementerian terkait dapat berjalan lebih terarah.</p>
<p>Selain Wamen ATR/Waka BPN, dalam rapat ini turut hadir Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.</p>
<p>Wamen Ossy menghadiri rapat ini dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, beserta jajaran. (kjs)</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/pemerintah-bahas-kelembagaan-bran-perjelas-peran-dan-pembagian-kewenangan-dalam-reforma-agraria/">Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/pemerintah-bahas-kelembagaan-bran-perjelas-peran-dan-pembagian-kewenangan-dalam-reforma-agraria/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Pengukuran Terjadwal, Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/ada-pengukuran-terjadwal-kini-tanah-diukur-lebih-pasti-dan-cepat/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/ada-pengukuran-terjadwal-kini-tanah-diukur-lebih-pasti-dan-cepat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 03:17:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bpn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=121001</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWAKARTA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, langkah pengukuran bidang tanah adalah salah satu langkah awal yang harus dilalui. Dahulu, masyarakat atau pemohon setelah melakukan penyetoran berkas, biasanya belum tahu kapan bisa diukur bidang tanahnya. Kini, sejak layanan Pengukuran Terjadwal dijalankan, masyarakat dapat langsung mengetahui waktu ukur dengan pasti. “Sekarang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/ada-pengukuran-terjadwal-kini-tanah-diukur-lebih-pasti-dan-cepat/">Ada Pengukuran Terjadwal, Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURWAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, langkah pengukuran bidang tanah adalah salah satu langkah awal yang harus dilalui. Dahulu, masyarakat atau pemohon setelah melakukan penyetoran berkas, biasanya belum tahu kapan bisa diukur bidang tanahnya. Kini, sejak layanan Pengukuran Terjadwal dijalankan, masyarakat dapat langsung mengetahui waktu ukur dengan pasti.</p>
<p>“Sekarang lebih cepat. Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito, salah satu pemohon yang ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.</p>
<p>Jika dahulu jadwal pengukuran belum diketahui dari awal mengajukan berkas, kini dengan layanan pengukuran terjadwal 12 hari, dengan waktu tunggu tujuh hari dan waktu penyelesaian peta bidang tanah selama lima hari, kepastian waktu pengukuran menjadi jelas, sehingga memudahkan masyarakat atau para pemohon dalam proses pengurusan pendaftaran tanah.</p>
<p>“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” terang Warjito.</p>
<p>Setelah pengukuran dilakukan, Warjito kembali merasakan kemudahan karena proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diketahui waktunya. Ia menyebut hasil pengukuran tersebut sudah selesai pada awal September 2026.</p>
<p>“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja, sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat itu,” tuturnya.</p>
<p>Hal serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia mengaku terbantu karena dapat mengetahui jadwal petugas ukur dan mendapat informasi langsung terkait waktu pelaksanaan pengukuran di lokasi.</p>
<p>“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.</p>
<p>Firda pun menyambut baik adanya layanan Pengukuran Terjadwal yang menurutnya membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih terarah.</p>
<p>“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu pengukuran terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.</p>
<p>Kini layanan pengukuran terjadwal masih dilakukan bagi pemohon yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali. Layanan ini sudah berjalan di 462 kantor pertanahan di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (kjs)</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/ada-pengukuran-terjadwal-kini-tanah-diukur-lebih-pasti-dan-cepat/">Ada Pengukuran Terjadwal, Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/ada-pengukuran-terjadwal-kini-tanah-diukur-lebih-pasti-dan-cepat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Konektivitas yang Tumbuh, Bupati Muna Barat Audiensi dengan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/perkuat-konektivitas-yang-tumbuh-bupati-muna-barat-audiensi-dengan-ditjen-perhubungan-darat-kemenhub-ri/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/perkuat-konektivitas-yang-tumbuh-bupati-muna-barat-audiensi-dengan-ditjen-perhubungan-darat-kemenhub-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 00:16:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati mubar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120933</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komitmen membangun Muna Barat yang tumbuh, sehat, dan keren terus diperkuat Pemerintah Daerah Muna Barat. Kali ini, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, melakukan audiensi bersama Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, La Ode Darwin menegaskan bahwa konektivitas bukan sekadar menghubungkan wilayah, tetapi merupakan kunci &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/perkuat-konektivitas-yang-tumbuh-bupati-muna-barat-audiensi-dengan-ditjen-perhubungan-darat-kemenhub-ri/">Perkuat Konektivitas yang Tumbuh, Bupati Muna Barat Audiensi dengan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Komitmen membangun Muna Barat yang tumbuh, sehat, dan keren terus diperkuat Pemerintah Daerah Muna Barat. Kali ini, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, melakukan audiensi bersama Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Jakarta.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, La Ode Darwin menegaskan bahwa konektivitas bukan sekadar menghubungkan wilayah, tetapi merupakan kunci untuk membuka akses masyarakat terhadap ekonomi, pendidikan, kesehatan, pariwisata, hingga pelayanan publik.</p>
<p>“Muna Barat adalah wilayah kepulauan di Sulawesi Tenggara dengan potensi ekonomi yang besar, namun memiliki tantangan konektivitas yang tidak mudah,” ujar La Ode Darwin.</p>
<p>Ia memaparkan dua tantangan utama yang dihadapi Muna Barat. Tantangan pertama adalah konektivitas darat. Menurutnya, konektivitas antar wilayah di Muna Barat membutuhkan dukungan prasarana jalan yang aman dan memadai. Selain itu, kebutuhan perlengkapan keselamatan jalan masih perlu diperkuat, serta akses masyarakat terhadap fasilitas pendidikan, pelayanan publik, dan pusat kegiatan ekonomi membutuhkan angkutan yang lebih terjangkau.</p>
<p>Tantangan kedua adalah konektivitas laut atau penyeberangan. Mobilitas masyarakat antar pesisir dan antar pulau sangat bergantung pada transportasi penyeberangan. Kondisi geografis kepulauan membutuhkan titik-titik penyeberangan yang berfungsi secara optimal, serta konektivitas menuju pusat ekonomi dan wilayah sekitar Muna Barat perlu terus diperkuat.</p>
<p>Secara umum, masalah utama konektivitas di Muna Barat meliputi lima aspek, yakni konektivitas antar wilayah, keselamatan jalan, konektivitas pendidikan, konektivitas pariwisata, dan konektivitas penyeberangan.</p>
<p>Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Daerah Muna Barat mengajukan enam usulan prioritas dan satu agenda strategis kepada Kemenhub RI, yakni pengadaan 100 unit Penerangan Jalan Umum (PJU), 100 rambu lalu lintas, 50 kilometer marka jalan, 50 unit Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ), 100 delineator, 10 guardrail, dan 20 unit Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Kemudian penyeberangan Tondasi-Katela-Gala, sebagai penguatan layanan penyeberangan antar wilayah. Selain itu, revitalisasi Pelabuhan Pajala, bantuan dua unit bus sekolah untuk mendukung konektivitas pendidikan, bantuan dua unit bus pariwisata untuk mendukung konektivitas pariwisata, serta subsidi penyeberangan Tondasi-Torobulu agar lebih terjangkau bagi masyarakat.</p>
<p>La Ode Darwin berharap, melalui audiensi ini, dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dapat segera terealisasi demi mewujudkan Muna Barat yang benar-benar tumbuh, sehat, dan keren, serta tidak ada lagi wilayah yang terisolir. (kjs)</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/perkuat-konektivitas-yang-tumbuh-bupati-muna-barat-audiensi-dengan-ditjen-perhubungan-darat-kemenhub-ri/">Perkuat Konektivitas yang Tumbuh, Bupati Muna Barat Audiensi dengan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/perkuat-konektivitas-yang-tumbuh-bupati-muna-barat-audiensi-dengan-ditjen-perhubungan-darat-kemenhub-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manfaatkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Gorontalo: Sudah Pasti Lebih Memudahkan</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/manfaatkan-layanan-pengukuran-terjadwal-warga-gorontalo-sudah-pasti-lebih-memudahkan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/manfaatkan-layanan-pengukuran-terjadwal-warga-gorontalo-sudah-pasti-lebih-memudahkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 06:06:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120926</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO, DETIKSULTRA.COM &#8211; Masyarakat di Kota Gorontalo merasakan pelayanan pertanahan yang makin cepat dan terukur. Sejak layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan dalam proses pendaftaran tanah, kini masyarakat bisa mengetahui tahapan proses yang lebih pasti, terutama kapan waktu pengukuran bidang tanah dilakukan. “Karena itu sudah dijadwalkan (sejak awal), sudah pasti lebih memudahkan masyarakat melakukan pengukuran di Kantor &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/manfaatkan-layanan-pengukuran-terjadwal-warga-gorontalo-sudah-pasti-lebih-memudahkan/">Manfaatkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Gorontalo: Sudah Pasti Lebih Memudahkan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GORONTALO, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Masyarakat di Kota Gorontalo merasakan pelayanan pertanahan yang makin cepat dan terukur. Sejak layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan dalam proses pendaftaran tanah, kini masyarakat bisa mengetahui tahapan proses yang lebih pasti, terutama kapan waktu pengukuran bidang tanah dilakukan.</p>
<p>“Karena itu sudah dijadwalkan (sejak awal), sudah pasti lebih memudahkan masyarakat melakukan pengukuran di Kantor Pertanahan. Jadi, masyarakat tidak menunggu lama lagi untuk tahu kapan tanahnya akan diukur,” ujar Indra Mahendra, PPAT di Kota Gorontalo saat sedang menyaksikan pengukuran bidang tanah yang dikuasakan kepadanya pada Rabu (16/09/2026).</p>
<p>Secara teori, dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan permohonan dapat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari. Indra Mahendra menilai, kepastian waktu ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyesuaikan jadwal pengukuran dengan kegiatan lainnya.</p>
<p>“Walaupun mau sebulan, dua bulan, tiga bulan lagi, sudah tahu pasti tanggalnya. Dari pada sebelumnya, infonya besok-besok, tapi tidak pasti tanggalnya,” kata Indra Mahendra.</p>
<p>Pelaksanaan pengukuran di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo tersebut turut disaksikan Lurah Hulubala, Jufri Puhi. Ia hadir sebagai saksi setelah mendapat pemberitahuan terkait pelaksanaan pengukuran tanah di wilayahnya.</p>
<p>“Saya dihubungi langsung untuk menjadi saksi dalam pengukuran ini. Harapannya, ke depan prosesnya semakin baik dan pengukurannya bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya.</p>
<p>Melihat proses tersebut, ia juga mengajak masyarakat yang tanahnya belum terdaftar untuk memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal. Menurutnya, adanya jadwal sejak awal membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan ketika pengukuran dilakukan.</p>
<p>“Silakan segera daftarkan tanahnya untuk diukur. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui jadwal pengukuran sejak awal,” pungkas Jufri Puhi. (kjs)</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/manfaatkan-layanan-pengukuran-terjadwal-warga-gorontalo-sudah-pasti-lebih-memudahkan/">Manfaatkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Gorontalo: Sudah Pasti Lebih Memudahkan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/manfaatkan-layanan-pengukuran-terjadwal-warga-gorontalo-sudah-pasti-lebih-memudahkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-gelar-sosialisasi-percepatan-sertifikasi-tanah-bagi-masyarakat-berpenghasilan-rendah/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-gelar-sosialisasi-percepatan-sertifikasi-tanah-bagi-masyarakat-berpenghasilan-rendah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 12:09:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120822</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi percepatan sertifikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/09/2026). Sosialisasi tersebut menjadi langkah Kementerian ATR/BPN memperkuat kolaborasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mempercepat sertifikasi hingga mencapai target tiga juta &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-gelar-sosialisasi-percepatan-sertifikasi-tanah-bagi-masyarakat-berpenghasilan-rendah/">Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi percepatan sertifikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/09/2026). Sosialisasi tersebut menjadi langkah Kementerian ATR/BPN memperkuat kolaborasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mempercepat sertifikasi hingga mencapai target tiga juta bidang tanah bagi MBR.</p>
<p>“Saya mengajak kita semua menjadikan forum ini sebagai titik awal kolaborasi yang lebih erat demi terwujudnya rumah layak huni yang berdiri di atas tanah bersertipikat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng.</p>
<p>Mulanya, sertifikasi tiga juta bidang tanah bagi MBR ini ditargetkan penyelesaiannya pada 2028. Namun, berdasarkan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, target tersebut didorong untuk diselesaikan lebih cepat pada 2027. Di hadapan para Anggota dan Tenaga Ahli (TA) Komisi II DPR RI, Andi Tenri Abeng memohon keterlibatan dan sinergi Komisi II DPR RI, karena menurutnya pencapaian target tersebut tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sendiri.</p>
<p>“Itulah kita perlu bersinergi dan bekerja sama, baik dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun dengan Teman-teman TA dari Komisi II. Mudah-mudahan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat kerja kita di lapangan,” kata Andi Tenri Abeng.</p>
<p>Ajakan untuk mendukung percepatan sertipikasi tiga juta bidang bagi MBR disambut baik oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, yang mengikuti sosialisasi ini secara daring. Ia menyatakan, Komisi II DPR RI siap mendukung upaya percepatan tersebut, termasuk dalam memastikan dukungan anggaran.</p>
<p>“Kami di Komisi II akan dukung 100 persen dan apresiasi yang tadinya target tiga tahun jadi dua tahun, kami akan perjuangkan anggarannya tersedia, dan mudah-mudahan ini membahagiakan tiga juta masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto,” tutur Mardani Ali Sera.</p>
<p>Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber untuk membahas percepatan sertipikasi tanah bagi MBR. Beberapa di antaranya hadir secara langsung Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir, serta Kepala Subdirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Sigit Santosa.</p>
<p>Dihadirkan pula narasumber secara daring, Kepala Subdirektorat Tematik Pertanahan dan Ruang, Aini Mulandari, Kepala Bidang Manajemen Data dan Pengembangan Sistem Informasi Kementerian PKP, Wijasena Hendra Kurniawan, serta Kepala Subdirektorat Penyusunan Keterpaduan Sistem Pembiayaan dan Perumahan Kementerian PKP, Tantra. Sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Penganggaran Biro Rencana, Daviet Haryanto Setyohatmoko.</p>
<p>Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Peserta tersebut hadir secara daring sebagai bagian dari penguatan koordinasi pelaksanaan program sertifikasi tanah bagi MBR di daerah. (kjs)</p>
<p>Reporter: La Ode Darlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-gelar-sosialisasi-percepatan-sertifikasi-tanah-bagi-masyarakat-berpenghasilan-rendah/">Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-gelar-sosialisasi-percepatan-sertifikasi-tanah-bagi-masyarakat-berpenghasilan-rendah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/wamen-ossy-kementerian-atr-bpn-hormati-proses-hukum-dan-pastikan-layanan-pertanahan-tetap-berjalan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/wamen-ossy-kementerian-atr-bpn-hormati-proses-hukum-dan-pastikan-layanan-pertanahan-tetap-berjalan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 08:37:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120808</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu yang saat ini berkembang, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati setiap proses hukum yang tengah dilakukan. Ia pun berkomitmen mendukung penuh proses yang sedang berlangsung. “Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/wamen-ossy-kementerian-atr-bpn-hormati-proses-hukum-dan-pastikan-layanan-pertanahan-tetap-berjalan/">Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu yang saat ini berkembang, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati setiap proses hukum yang tengah dilakukan. Ia pun berkomitmen mendukung penuh proses yang sedang berlangsung.</p>
<p>“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujar Wamen Ossy saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/09/2026).</p>
<p>Wamen Ossy mengatakan, Kementerian ATR/BPN tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi kejadian sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.</p>
<p>“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” ucap Ossy.</p>
<p>Kementerian ATR/BPN tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan. Hal tersebut menjadi perhatian agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak berdampak terhadap kebutuhan masyarakat atas layanan pertanahan.</p>
<p>“Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” tutur Ossy.</p>
<p>Untuk memastikan layanan tetap tersedia bagi masyarakat di tengah proses pemeriksaan ini, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pengecekan terhadap layanan di Kantor Pertanahan.</p>
<p>“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya. Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Ossy. (kjs)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: La Ode Darlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/wamen-ossy-kementerian-atr-bpn-hormati-proses-hukum-dan-pastikan-layanan-pertanahan-tetap-berjalan/">Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/wamen-ossy-kementerian-atr-bpn-hormati-proses-hukum-dan-pastikan-layanan-pertanahan-tetap-berjalan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Abu Anak Krakatau Menyebar, IDAI Ingatkan Bahaya untuk Anak</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/abu-anak-krakatau-menyebar-idai-ingatkan-bahaya-untuk-anak/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/abu-anak-krakatau-menyebar-idai-ingatkan-bahaya-untuk-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 05:33:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ikatan Dokter Anak Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120689</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang berlangsung sejak 4 September 2026 membuat abu vulkanik menyebar hingga Jabodetabek, Banten, Lampung dan sebagian Jawa Barat. Di tengah aktivitas gunung yang masih tinggi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta orang tua meningkatkan perlindungan terhadap anak. Gunung Anak Krakatau saat ini berstatus Siaga (Level III). Badan Geologi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/abu-anak-krakatau-menyebar-idai-ingatkan-bahaya-untuk-anak/">Abu Anak Krakatau Menyebar, IDAI Ingatkan Bahaya untuk Anak</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang berlangsung sejak 4 September 2026 membuat abu vulkanik menyebar hingga Jabodetabek, Banten, Lampung dan sebagian Jawa Barat. Di tengah aktivitas gunung yang masih tinggi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (<a href="https://detiksultra.com/nasional/waspada-lonjakan-campak-idai-serukan-kejar-imunisasi-anak/">IDAI</a>) meminta orang tua meningkatkan perlindungan terhadap anak.</p>
<p>Gunung Anak Krakatau saat ini berstatus Siaga (Level III). Badan Geologi Kementerian ESDM menyebut aktivitas vulkaniknya masih tinggi dan tren erupsi belum menunjukkan penurunan.</p>
<p>IDAI mengingatkan abu vulkanik bukan sekadar debu biasa. Material tersebut terdiri dari pecahan batuan, mineral dan kaca vulkanik berukuran sangat halus dengan permukaan tajam dan abrasif. Saat terhirup, partikel itu dapat mengiritasi saluran pernapasan.</p>
<p>Abu vulkanik juga dapat mengandung gas iritan seperti sulfur dioksida (SO₂) dan karbon monoksida (CO) yang berpotensi memperparah iritasi serta memicu peradangan pada sistem pernapasan anak.</p>
<p>Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp. Kardio (K), mengatakan keselamatan anak harus menjadi prioritas di tengah situasi tersebut.</p>
<p>“Tidak ada yang lebih berharga daripada nyawa dan masa depan anak-anak kita. Di tengah ancaman abu vulkanik yang nyata, kita wajib mengutamakan perlindungan mereka dengan tindakan preventif yang tegas dan cepat,” kata Piprim.</p>
<p>Dia meminta orang tua tidak menunggu sampai anak mengalami gejala untuk mulai melakukan perlindungan. Menurutnya, pencegahan menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan anak dari dampak paparan abu vulkanik.</p>
<p>Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi IDAI, dr. Wahyuni Indawati, Sp.A, Subsp. Respi (K), mengatakan paparan abu vulkanik dapat memicu gangguan pernapasan akut.</p>
<p>Gejala yang umum muncul antara lain bersin, batuk, pilek hingga sesak napas. Risiko tersebut lebih besar pada anak yang memiliki riwayat asma, alergi atau penyakit paru kronis karena paparan abu dapat memicu serangan akut atau memperburuk kondisi mereka.</p>
<p>Bayi dengan riwayat displasia bronkopulmonal dan anak dengan penyakit jantung bawaan juga termasuk kelompok yang berisiko tinggi.</p>
<p>“Jika anak mulai menunjukkan tanda-tanda gangguan pernapasan seperti napas cepat, tarikan dinding dada ke dalam, atau saturasi oksigen di bawah 94 persen, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat,” ujar Wahyuni.</p>
<p>Untuk mencegah paparan, IDAI menyarankan anak diungsikan menjauh dari wilayah yang terdampak letusan jika memungkinkan. Namun, bila harus tetap berada di rumah, anak sebaiknya berada di dalam ruangan dengan kondisi tertutup rapat, terutama ketika kualitas udara di lingkungan buruk atau ISPU berada di atas 100.</p>
<p>Orang tua juga perlu memperhatikan sirkulasi udara di rumah. Peralatan yang menarik udara dari luar, termasuk AC, sebaiknya dimatikan atau diatur menggunakan mode sirkulasi ulang. Kipas angin juga sebaiknya tidak digunakan karena dapat membuat abu yang sudah mengendap di lantai maupun furnitur kembali beterbangan dan akhirnya terhirup.</p>
<p>Saat membersihkan rumah, anak sebaiknya dijauhkan dari lokasi pembersihan. Abu dianjurkan dibersihkan menggunakan kain atau lap basah. Lantai maupun permukaan benda dapat terlebih dahulu dibasahi agar partikel abu tidak beterbangan. Menyapu dalam kondisi kering justru berisiko membuat abu kembali menyebar ke udara.</p>
<p>Jika anak terpaksa keluar rumah, orang tua dianjurkan menggunakan masker khusus anak untuk anak berusia lebih dari dua tahun dan memastikan masker terpasang dengan baik. Pelindung mata seperti kacamata anak juga disarankan untuk mengurangi risiko iritasi mata.</p>
<p>Paparan abu tidak hanya mengganggu pernapasan, tetapi juga dapat mengiritasi kulit dan mata. Karena itu, anak sebaiknya mengenakan pakaian tertutup dan segera membersihkan diri serta mengganti pakaian setelah beraktivitas di luar.</p>
<p>Khusus anak dengan asma atau alergi saluran napas, obat-obatan rutin dan obat darurat yang biasa digunakan perlu selalu disiapkan. Orang tua juga diminta menjauhkan anak dari polusi tambahan di dalam rumah, termasuk asap rokok dan asap dapur, karena dapat memperparah iritasi saluran pernapasan.</p>
<p>Di tengah kondisi udara yang terdampak abu vulkanik, kebutuhan cairan dan makanan bergizi anak juga tidak boleh diabaikan. Asupan air yang cukup penting untuk mencegah dehidrasi, sementara makanan bergizi seimbang membantu menjaga kondisi tubuh anak.</p>
<p>IDAI menegaskan orang tua perlu segera mencari pertolongan medis apabila anak mengalami sesak napas yang ditandai dengan laju napas meningkat, tarikan dinding dada ke dalam atau kadar saturasi oksigen di bawah 94 persen berdasarkan pemeriksaan dengan oksimeter jari. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Septiana Syam</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/abu-anak-krakatau-menyebar-idai-ingatkan-bahaya-untuk-anak/">Abu Anak Krakatau Menyebar, IDAI Ingatkan Bahaya untuk Anak</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/abu-anak-krakatau-menyebar-idai-ingatkan-bahaya-untuk-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/bayar-sps-sabtu-selasa-sudah-diukur-masyarakat-rasakan-kemudahan-layanan-pengukuran-terjadwal/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/bayar-sps-sabtu-selasa-sudah-diukur-masyarakat-rasakan-kemudahan-layanan-pengukuran-terjadwal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 01:17:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120685</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, merasakan kemudahan dari layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus proses pertanahannya secara mandiri. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), ia langsung mendapat informasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) mengenai waktu pengukuran yang kemudian dilaksanakan sesuai jadwal. “Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/bayar-sps-sabtu-selasa-sudah-diukur-masyarakat-rasakan-kemudahan-layanan-pengukuran-terjadwal/">Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, merasakan kemudahan dari layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus proses pertanahannya secara mandiri. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), ia langsung mendapat informasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) mengenai waktu pengukuran yang kemudian dilaksanakan sesuai jadwal.</p>
<p>“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa, dan benar datang hari ini,” ujar Meta Agustina saat ditemui di tengah proses pengukuran bidang tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (01/09/2026).</p>
<p>Meta Agustina merupakan pemohon di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memanfaatkan transformasi layanan yang baru diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (<a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-selaraskan-empat-simpul-untuk-wujudkan-peralihan-hak-terintegrasi-dengan-target-penyelesaian-10-hari/">ATR/BPN</a>) pada 17 Agustus 2026 lalu. Saat melihat berita peluncuran tersebut, ia pun tergerak untuk segera mengurus tanah yang merupakan warisan kakeknya.</p>
<p>Menurut Meta Agustina, adanya kepastian jadwal pengukuran membuat proses yang dijalani menjadi lebih jelas. Ia tidak perlu bolak-balik ke Kantah untuk mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan karena informasi jadwal disampaikan setelah tahapan pembayaran diselesaikan. Baginya, kepastian tersebut cukup membantu, terutama karena ia bisa mengkondisikan waktu untuk tetap di rumah saat pengukuran dilakukan.</p>
<p>“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkap Meta Agustina.</p>
<p>Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di rumah Meta Agustina menyampaikan bahwa dengan sistem pengukuran terjadwal ini semua proses yang akan dialami pemohon akan jadi lebih terukur.</p>
<p>“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelasnya.</p>
<p>Pengalaman Meta Agustina menjadi salah satu gambaran manfaat layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian ATR/BPN. Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 455 Kantah se-Indonesia. Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar proses yang dilalui masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti. (kjs)</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/bayar-sps-sabtu-selasa-sudah-diukur-masyarakat-rasakan-kemudahan-layanan-pengukuran-terjadwal/">Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/bayar-sps-sabtu-selasa-sudah-diukur-masyarakat-rasakan-kemudahan-layanan-pengukuran-terjadwal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Manapun Bekerja</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/pesan-menteri-nusron-untuk-568-wisudawan-politeknik-agraria-stpn-jaga-integritas-di-manapun-bekerja/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/pesan-menteri-nusron-untuk-568-wisudawan-politeknik-agraria-stpn-jaga-integritas-di-manapun-bekerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 12:19:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120679</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLEMAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mewisuda 568 taruna-taruni Politeknik Agraria STPN Program Studi Sarjana Terapan Pertanahan Tahun Akademik 2025/2026 pada Sabtu (05/09/2026). Dalam sambutannya, Nusron mengingatkan untuk selalu menjaga integritas dan menggunakan ilmu yang diperoleh selama pendidikan dalam pelaksanaan tugas serta pengabdian kepada masyarakat. “Di manapun &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/pesan-menteri-nusron-untuk-568-wisudawan-politeknik-agraria-stpn-jaga-integritas-di-manapun-bekerja/">Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Manapun Bekerja</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SLEMAN, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mewisuda 568 taruna-taruni Politeknik Agraria STPN Program Studi Sarjana Terapan Pertanahan Tahun Akademik 2025/2026 pada Sabtu (05/09/2026).</p>
<p>Dalam sambutannya, Nusron mengingatkan untuk selalu menjaga integritas dan menggunakan ilmu yang diperoleh selama pendidikan dalam pelaksanaan tugas serta pengabdian kepada masyarakat.</p>
<p>“Di manapun saudara bekerja, integritas harus dijaga. Saudara akan berhadapan dengan tanah yang menyangkut kehidupan masyarakat, tempat tinggal, mata pencaharian, investasi, pembangunan, bahkan masa depan keluarga. Karena itu, pekerjaan di bidang pertanahan dan agraria membutuhkan tanggung jawab moral yang sangat besar,” ujar Nusron dalam acara wisuda yang berlangsung di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman.</p>
<p>Dalam kesempatan ini Nusron juga mengapresiasi orang tua dan keluarga wisudawan yang telah memberikan dukungan penuh selama ini.</p>
<p>Apresiasi juga disampaikan kepada dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh civitas academica Politeknik Agraria STPN yang telah mendampingi dan mempersiapkan generasi baru di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.</p>
<p>Menurut Nusron, wisuda perdana sejak STPN bertransformasi menjadi Politeknik Agraria STPN ini adalah momen penting bagi lembaga yang menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.</p>
<p>Transformasi diharapkan semakin memperkuat kapasitas pendidikan vokasi dan bisa melahirkan generasi penerus yang mampu menjawab berbagai tantangan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.</p>
<p>“Kita membutuhkan SDM yang memahami persoalan pertanahan secara utuh, menguasai teknologi, mampu bekerja secara profesional, dan yang paling penting, memiliki integritas,” ungkap Nusron yang hadir didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Prosesi wisuda ditandai dengan penyerahan ijazah oleh Menteri Nusron dan Wamen Ossy kepada para wisudawan dan wisudawati. Prosesi dilanjutkan dengan pelepasan atribut serta penyerahan Kartu Anggota Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi (KAPTI) Agraria kepada para lulusan.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, PlT Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, juga menyampaikan apresiasinya bagi para wisudawan dan wisudawati yang telah mencapai tahap akhir perjalanan akademiknya. Menurutnya, wisuda perdana ini adalah momentum istimewa, tidak hanya bagi para lulusan, tetapi juga bagi seluruh civitas academica Politeknik Agraria STPN.</p>
<p>“Kelulusan hari ini merupakan buah dari kerja keras, ketekunan, dan perjuangan yang telah dilalui selama menempuh pendidikan. Kami berharap para lulusan dapat membawa ilmu dan kompetensi yang diperoleh untuk memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang,” tutur Sri Yanti Achmad.</p>
<p>Dalam wisuda kali ini, tiga taruna-taruni meraih predikat lulusan terbaik. Mereka ialah Susana Nadia Putri Betan, taruni tugas belajar utusan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi NTT dengan IPK 3,94, Novita Ayu Kustianingsih, taruni tugas belajar utusan Kanwil BPN Provinsi Riau dengan IPK 3,91, dan Ni Luh Putu Ananda Pertiwi, taruni tugas belajar utusan Kanwil BPN Provinsi Lampung dengan IPK 3,90. (kjs)</p>
<p>Reporter: La Ode Darlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/pesan-menteri-nusron-untuk-568-wisudawan-politeknik-agraria-stpn-jaga-integritas-di-manapun-bekerja/">Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Manapun Bekerja</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/pesan-menteri-nusron-untuk-568-wisudawan-politeknik-agraria-stpn-jaga-integritas-di-manapun-bekerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>NTP Nasional Naik 1,05 Persen pada Agustus 2026</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/ntp-nasional-naik-105-persen-pada-agustus-2026/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/ntp-nasional-naik-105-persen-pada-agustus-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 08:45:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120666</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 tercatat sebesar 129,19 atau mengalami kenaikan 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hadi Susanto, dalam penyampaian perkembangan indikator pertanian di Kantor BPS Sultra, Selasa (01/09/2026). Hadi mengatakan kenaikan NTP dipengaruhi oleh meningkatnya indeks harga &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/ntp-nasional-naik-105-persen-pada-agustus-2026/">NTP Nasional Naik 1,05 Persen pada Agustus 2026</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> – Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 tercatat sebesar 129,19 atau mengalami kenaikan 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hadi Susanto, dalam penyampaian perkembangan indikator pertanian di Kantor BPS Sultra, Selasa (01/09/2026).</p>
<p>Hadi mengatakan kenaikan NTP dipengaruhi oleh meningkatnya indeks harga yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang harus dibayar petani.</p>
<p>&#8220;Pada Agustus 2026, NTP nasional sebesar 129,19 atau naik 1,05 persen dibanding NTP bulan sebelumnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,14 persen. Sementara itu, Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) hanya mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen.</p>
<p>&#8220;Kenapa NTP naik? Karena indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 1,14 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,09 persen,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain NTP, BPS mencatat Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia pada Agustus 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,06 persen. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.</p>
<p>Di sisi lain, Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 133,33. Angka tersebut meningkat 0,98 persen dibandingkan bulan sebelumnya.</p>
<p>Pergerakan harga beras di tingkat penggilingan juga mengalami kenaikan. BPS mencatat rata-rata harga beras kualitas premium pada Agustus 2026 sebesar Rp15.062 per kilogram, naik 1,22 persen dibandingkan bulan sebelumnya.</p>
<p>Sementara rata-rata harga beras kualitas medium di tingkat penggilingan mencapai Rp13.897 per kilogram atau meningkat 1,48 persen.</p>
<p>Hadi menuturkan perkembangan tersebut menjadi bagian dari indikator yang menggambarkan perubahan daya beli dan kondisi usaha petani, sekaligus perkembangan harga komoditas pangan di tingkat penggilingan.</p>
<p>Dengan kenaikan NTP dan NTUP pada Agustus 2026, kondisi nilai tukar petani secara nasional menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya. (cds)</p>
<p>Reporter: Septiana Syam<br />
Editor: Wulan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/ntp-nasional-naik-105-persen-pada-agustus-2026/">NTP Nasional Naik 1,05 Persen pada Agustus 2026</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/ntp-nasional-naik-105-persen-pada-agustus-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-selaraskan-empat-simpul-untuk-wujudkan-peralihan-hak-terintegrasi-dengan-target-penyelesaian-10-hari/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-selaraskan-empat-simpul-untuk-wujudkan-peralihan-hak-terintegrasi-dengan-target-penyelesaian-10-hari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 05:12:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120613</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dalam proses peralihan hak atas tanah, ada beberapa tahapan dan empat simpul yang terlibat, mulai dari pembeli dan penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, terkadang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-selaraskan-empat-simpul-untuk-wujudkan-peralihan-hak-terintegrasi-dengan-target-penyelesaian-10-hari/">Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Dalam proses peralihan hak atas tanah, ada beberapa tahapan dan empat simpul yang terlibat, mulai dari pembeli dan penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (<a href="https://detiksultra.com/kendari/transformasi-kementerian-atr-bpn-10-kantah-mulai-terapkan-sistem-organisasi-berbasis-wilayah-untuk-percepat-pelayanan-bagi-masyarakat/">ATR/BPN</a>) melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, terkadang muncul hambatan dan kendala yang akhirnya menghambat proses dari peralihan hak atau balik nama sertipikat.</p>
<p>“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).</p>
<p>Untuk menyelaraskan proses dan memberikan kepastian waktu layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari. Sebelum layanan diterapkan, Kementerian ATR/BPN telah meneliti keempat simpul yang terlibat dalam proses Peralihan Hak dan merumuskan langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat pelayanan. Pembenahan dimulai dari tahap sebelum permohonan masuk ke Kantah.</p>
<p>“Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila pertama, penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.</p>
<p>Setelah pengecekan selesai, pembeli lanjut mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke dinas pendapatan setempat. Pada kesempatan yang sama juga, dilakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual.</p>
<p>“Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” terang Dirjen PHPT.</p>
<p>Pada tahap validasi BPHTB oleh pemerintah daerah, mekanisme fiktif positif menjadi salah satu aturan yang ditetapkan untuk menjaga kepastian waktu proses. Mekanisme ini memungkinkan tahapan dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.</p>
<p>Setelah validasi BPHTB selesai, dalam tenggat 2 hari penjual dan pembeli melakukan penandatanganan dan PPAT melakukan pelaporan akta. Proses dilanjutkan dengan verifikasi berkas di Kantor Pertanahan dengan jangka waktu maksimal 3 hari. Akta yang telah terverifikasi ditindaklanjuti dengan terbitnya tagihan PNBP (SPS) yang dilanjutkan dengan pembayaran PNBP dalam kurun waktu satu hari disertai kewajiban PPAT menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan di hari yang sama. Status pembayaran yang terverifikasi diikuti dengan pencatatan peralihan hak dan terbitnya Sertipikat dalam kurun 2 hari kerja dan bisa dicek pada brangkas elektronik Sentuh Tanahku.</p>
<p>“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” ungkap Asnaedi.</p>
<p>Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari ini mulai diberlakukan pada 17 Kantah. Penerapannya jadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam layanan pertanahan.</p>
<p>“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi. (kjs)</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-selaraskan-empat-simpul-untuk-wujudkan-peralihan-hak-terintegrasi-dengan-target-penyelesaian-10-hari/">Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-selaraskan-empat-simpul-untuk-wujudkan-peralihan-hak-terintegrasi-dengan-target-penyelesaian-10-hari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selembar Sertifikat Jaga Amanah Tanah Wakaf</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/selembar-sertifikat-jaga-amanah-tanah-wakaf/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/selembar-sertifikat-jaga-amanah-tanah-wakaf/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 01:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120589</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Di balik besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari tanah wakaf, ada risiko yang sering dihadapi oleh para nadzir, salah satunya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/selembar-sertifikat-jaga-amanah-tanah-wakaf/">Selembar Sertifikat Jaga Amanah Tanah Wakaf</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Di balik besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari tanah wakaf, ada risiko yang sering dihadapi oleh para nadzir, salah satunya soal keberlanjutan dan keamanan tanah wakaf.</p>
<p>Risiko keamanan bisa dihilangkan dengan adanya sertipikat tanah wakaf. Legalitas menjadi fondasi untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Tanpa kepastian hukum berwujud sertipikat ini, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat masih berpotensi menghadapi persoalan di masa mendatang.</p>
<p>Penyertifikatan terhadap tanah wakaf ini yang kemudian menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (<a href="https://detiksultra.com/kendari/transformasi-kementerian-atr-bpn-10-kantah-mulai-terapkan-sistem-organisasi-berbasis-wilayah-untuk-percepat-pelayanan-bagi-masyarakat/">ATR/BPN</a>). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan digalakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah-tanah wakaf.</p>
<p>Andi Mulyadi, seorang pembina di Masjid Muhajirin Makassar, adalah salah satu yang merasakan hasil dari program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Selama lebih dari lima dekade, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti. Namun, baru pada tahun 2026, tanah wakaf masjidnya resmi memiliki sertifikat.</p>
<p>“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertifikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertifikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.</p>
<p>Bagi nadzir, kepastian hukum atas tanah wakaf memberikan rasa aman. Bukan hanya itu, sertifikat tanah juga memberikan keleluasaan dalam mengelola aset yang diamanahkan. Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, menceritakan bahwa dirinya baru siap bergerak untuk mencari bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolahnya setelah menerima sertifikat.</p>
<p>“Kami berharap semoga program sertifikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertifikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.</p>
<p>Kisah yang dialami Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menjadi gambaran bahwa sertifikasi tanah wakaf tidak hanya menghadirkan kepastian hukum di atas kertas. Program ini memberikan manfaat nyata bagi para pengelola aset wakaf sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.</p>
<p>Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertifikat. Dengan program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, sisa 41 persen ditargetkan terverifikasi pada 2028. Untuk mempercepat langkah ini, Menteri Nusron secara konsisten dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk ikut berkolaborasi mengamankan aset-aset keagamaan. (kjs)</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/selembar-sertifikat-jaga-amanah-tanah-wakaf/">Selembar Sertifikat Jaga Amanah Tanah Wakaf</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/selembar-sertifikat-jaga-amanah-tanah-wakaf/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/rakor-bersama-dpr-ri-bahas-konflik-agraria-menteri-nusron-jelaskan-tiga-kategori-dan-mekanisme-penyelesaiannya/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/rakor-bersama-dpr-ri-bahas-konflik-agraria-menteri-nusron-jelaskan-tiga-kategori-dan-mekanisme-penyelesaiannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 01:40:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120508</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan reforma agraria, Selasa (11/08/2026). Saat ditemui awak media usai rakor berakhir, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/rakor-bersama-dpr-ri-bahas-konflik-agraria-menteri-nusron-jelaskan-tiga-kategori-dan-mekanisme-penyelesaiannya/">Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (<a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-kpk-dan-pemda-jawa-barat-sepakati-kerja-sama-dalam-upaya-pencegahan-korupsi-dan-penguatan-ekonomi-daerah/">ATR/BPN</a>), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan reforma agraria, Selasa (11/08/2026).</p>
<p>Saat ditemui awak media usai rakor berakhir, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan status lahan, karena dari situ bisa menentukan mekanisme penyelesaiannya.</p>
<p>“Konflik agraria dan reforma agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.</p>
<p>Status lahan tersebut menurutnya jadi kunci penentu langkah yang dapat ditempuh pemerintah dalam upaya penyelesaiannya. Jika terjadi konflik yang melibatkan pihak swasta, pemerintah bisa lebih leluasa mempertemukan pihak-pihak terkait dan mencarikan jalan keluarnya. Namun, saat menghadapi konflik yang berkaitan dengan aset negara perlu lebih hati-hati karena akan mempengaruhi pengelolaan dan keuangan negara.</p>
<p>“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelas Menteri Nusron.</p>
<p>Begitu pun jika konflik agraria terjadi pada lahan yang berada dalam kawasan hutan. Penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron menjawab pertanyaan awak media dengan didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.</p>
<p>Adapun Rakor kali ini berlangsung dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Rakor ini juga diikuti oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri/kepala lembaga terkait.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (kjs)</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/rakor-bersama-dpr-ri-bahas-konflik-agraria-menteri-nusron-jelaskan-tiga-kategori-dan-mekanisme-penyelesaiannya/">Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/rakor-bersama-dpr-ri-bahas-konflik-agraria-menteri-nusron-jelaskan-tiga-kategori-dan-mekanisme-penyelesaiannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/masyarakat-dapatkan-jadwal-ukur-pasti-dan-pbt-terbit-cepat-berkat-layanan-pengukuran-terjadwal/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/masyarakat-dapatkan-jadwal-ukur-pasti-dan-pbt-terbit-cepat-berkat-layanan-pengukuran-terjadwal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 06:25:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120429</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengukuran bidang tanah merupakan tahap dalam pembuatan sertifikat yang waktu pelaksanaannya bergantung pada kegiatan di lapangan. Selain dipengaruhi faktor ketersediaan petugas, proses ini juga memerlukan koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan. Untuk memberikan kepastian waktu soal jadwal pengukuran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/masyarakat-dapatkan-jadwal-ukur-pasti-dan-pbt-terbit-cepat-berkat-layanan-pengukuran-terjadwal/">Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pengukuran bidang tanah merupakan tahap dalam pembuatan sertifikat yang waktu pelaksanaannya bergantung pada kegiatan di lapangan. Selain dipengaruhi faktor ketersediaan petugas, proses ini juga memerlukan koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan.</p>
<p>Untuk memberikan kepastian waktu soal jadwal pengukuran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (<a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-kpk-dan-pemda-jawa-barat-sepakati-kerja-sama-dalam-upaya-pencegahan-korupsi-dan-penguatan-ekonomi-daerah/">ATR/BPN</a>) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang membuat masyarakat mengetahui sejak awal kapan bidang tanahnya akan diukur petugas.</p>
<p>Endang Rahayu Ningsih, merasakan langsung manfaat Pengukuran Terjadwal saat Juli lalu mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus. Di hari ia mengajukan permohonan, yaitu 31 Juli, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran baginya. Setelahnya, petugas ukur datang di jadwal pilihannya pada 3 Agustus. Selang dua hari, ia diinfokan hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai sehingga keseluruhan proses berlangsung kurang dari sepekan.</p>
<p>“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang Rahayu Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (06/08/2026).</p>
<p>Menurut Endang Rahayu Ningsih, pelaksanaan pengukuran berjalan lancar juga karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Dengan demikian, proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.</p>
<p>Kepastian jadwal yang dihadirkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat mengira proses pengukuran akan memakan waktu lama seperti pengalaman yang pernah dialami sebelumnya. Namun, saat mendaftarkan tanahnya pada akhir Juli, pengalaman berbeda ia alami dan prosesnya berlangsung cepat dari yang diperkirakan.</p>
<p>“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi Prayetno.</p>
<p>Bagi Hadi Prayetno, kepastian jadwal memberikan kemudahan dalam mempersiapkan proses pengukuran, termasuk memastikan dirinya dapat hadir sesuai waktu yang telah ditentukan. Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan yang dihadirkan oleh Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat.</p>
<p>“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi Prayetno.</p>
<p>Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang setiap harinya menerima rata-rata 20-30 permohonan pengukuran. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan PBT diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan. (kjs)</p>
<p><strong>Reporter: Darlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/masyarakat-dapatkan-jadwal-ukur-pasti-dan-pbt-terbit-cepat-berkat-layanan-pengukuran-terjadwal/">Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/masyarakat-dapatkan-jadwal-ukur-pasti-dan-pbt-terbit-cepat-berkat-layanan-pengukuran-terjadwal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-kpk-dan-pemda-jawa-barat-sepakati-kerja-sama-dalam-upaya-pencegahan-korupsi-dan-penguatan-ekonomi-daerah/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-kpk-dan-pemda-jawa-barat-sepakati-kerja-sama-dalam-upaya-pencegahan-korupsi-dan-penguatan-ekonomi-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 03:46:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120327</guid>

					<description><![CDATA[<p>CIMAHI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-kpk-dan-pemda-jawa-barat-sepakati-kerja-sama-dalam-upaya-pencegahan-korupsi-dan-penguatan-ekonomi-daerah/">Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CIMAHI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (<a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/">ATR/BPN</a>) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.</p>
<p>Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat, di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (04/08/2026).</p>
<p>“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto.</p>
<p>Dony Erwan Brilianto menjelaskan, rencana aksi dalam kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.</p>
<p>Ia menjelaskan, terdapat sembilan paket program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, yaitu Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), Integrasi Layanan Pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, Percepatan Pendaftaran Tanah, Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS), Sensus Pertanahan Berbasis Geospasial, Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, Optimalisasi Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi Tltanah untuk pembangunan daerah.</p>
<p>“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” tutur Dony Erwan Brilianto.</p>
<p>Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset, serta menciptakan tertib administrasi yang berdampak bagi pembangunan daerah.</p>
<p>“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertifikatkan, aset warga bisa tersertifikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” harapnya.</p>
<p>Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum.</p>
<p>“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertifikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertifikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegas Dedi Mulyadi.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.</p>
<p>Adapun isi komitmen tersebut antara lain memperkuat pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, meningkatkan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, mendorong implementasi sembilan paket kerja sama sesuai potensi masing-masing daerah, memperkuat koordinasi antara Pemda, Kementerian ATR/BPN, dan KPK, serta menindaklanjuti komitmen kerja sama melalui program kolaboratif dan aksi nyata secara transparan dan juga akuntabel. (kjs)</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-kpk-dan-pemda-jawa-barat-sepakati-kerja-sama-dalam-upaya-pencegahan-korupsi-dan-penguatan-ekonomi-daerah/">Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-kpk-dan-pemda-jawa-barat-sepakati-kerja-sama-dalam-upaya-pencegahan-korupsi-dan-penguatan-ekonomi-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/dampingi-presiden-prabowo-panen-raya-di-malang-menteri-nusron-ketahanan-pangan-butuh-kepastian-hukum-tanah/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/dampingi-presiden-prabowo-panen-raya-di-malang-menteri-nusron-ketahanan-pangan-butuh-kepastian-hukum-tanah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2026 02:44:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120209</guid>

					<description><![CDATA[<p>MALANG, DETIKSULTRA.COM &#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pada acara Panen Raya TNI yang berlangsung di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jumat (17/07/2026). Dalam keterangannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah menjadi faktor utama dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan. “Bagi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/dampingi-presiden-prabowo-panen-raya-di-malang-menteri-nusron-ketahanan-pangan-butuh-kepastian-hukum-tanah/">Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (<a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/">ATR/BPN</a>), Nusron Wahid mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pada acara Panen Raya TNI yang berlangsung di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jumat (17/07/2026). Dalam keterangannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah menjadi faktor utama dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan.</p>
<p>“Bagi kami, ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum atas tanah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN melalui akun Instagram resminya.</p>
<p>Tak hanya kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendukung ketahanan pangan melalui penataan ruang yang berkelanjutan serta perlindungan terhadap lahan pertanian.</p>
<p>“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap jengkal lahan produktif dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai fondasi menuju swasembada pangan dan kedaulatan pangan Indonesia,” tutur Nusron.</p>
<p>Perwujudan ketahanan pangan lewat Panen Raya Serentak yang dilaksanakan di 43 titik di seluruh Indonesia ini, menurutnya dapat terselenggara berkat adanya kolaborasi lintas sektor.</p>
<p>&#8220;Ini wujud nyata sinergi pemerintah dalam meningkatkan produksi, memperkuat hilirisasi, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik bagi para petani,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Ada beragam hasil tani yang dipanen dalam kegiatan Panen Raya di Kota Malang ini, mulai dari tebu, padi, hingga kedelai. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih. (kjs)</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/dampingi-presiden-prabowo-panen-raya-di-malang-menteri-nusron-ketahanan-pangan-butuh-kepastian-hukum-tanah/">Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/dampingi-presiden-prabowo-panen-raya-di-malang-menteri-nusron-ketahanan-pangan-butuh-kepastian-hukum-tanah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 04:52:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120197</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAMPAR, DETIKSULTRA.COM &#8211; Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. “Pemerintah melalui Kementerian &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/">Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAMPAR, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.</p>
<p>“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).</p>
<p>Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.</p>
<p>Pendaftaran tanah jadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di masa kini. Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak.</p>
<p>“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.</p>
<p>Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertipikasi bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga berfungsi melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah di masa mendatang.</p>
<p>Rezka Oktoberia menyebut, tanah ulayat merupakan tanah dengan gabungan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang.</p>
<p>“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.</p>
<p>Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat tersebut. (kjs)</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/">Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/kementerian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/terima-kajian-komnas-ham-kementerian-atr-bpn-perkuat-penanganan-konflik-agraria-berbasis-ham/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/terima-kajian-komnas-ham-kementerian-atr-bpn-perkuat-penanganan-konflik-agraria-berbasis-ham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 10:48:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Muna Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120176</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin (13/07/2026). Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/terima-kajian-komnas-ham-kementerian-atr-bpn-perkuat-penanganan-konflik-agraria-berbasis-ham/">Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin (13/07/2026). Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.</p>
<p>“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri dialog rekomendasi kajian peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.</p>
<p>Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.</p>
<p>“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.</p>
<p>“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina.</p>
<p>Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir mengikuti dialog dengan didampingi oleh, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. (kjs)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/terima-kajian-komnas-ham-kementerian-atr-bpn-perkuat-penanganan-konflik-agraria-berbasis-ham/">Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/terima-kajian-komnas-ham-kementerian-atr-bpn-perkuat-penanganan-konflik-agraria-berbasis-ham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selamatkan Industri Kreatif, AMSI, BPI dan AVISI Sepakati Langkah Bersama Melawan Konten Ilegal</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/selamatkan-industri-kreatif-amsi-bpi-dan-avisi-sepakati-langkah-bersama-melawan-konten-ilegal/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/selamatkan-industri-kreatif-amsi-bpi-dan-avisi-sepakati-langkah-bersama-melawan-konten-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 22:08:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AMSI]]></category>
		<category><![CDATA[AMSI Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120132</guid>

					<description><![CDATA[<p>DETIKSULTRA.COM, JAKARTA, 8 Juli 2026 – Ruang gerak situs pembajakan film dan konten digital ilegal di Indonesia akan semakin dipersempit. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) pada Rabu (8/7), sebagai upaya bersama mendukung ekosistem digital yang sehat, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/selamatkan-industri-kreatif-amsi-bpi-dan-avisi-sepakati-langkah-bersama-melawan-konten-ilegal/">Selamatkan Industri Kreatif, AMSI, BPI dan AVISI Sepakati Langkah Bersama Melawan Konten Ilegal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DETIKSULTRA.COM, JAKARTA, 8 Juli 2026</strong> – Ruang gerak situs pembajakan film dan konten digital ilegal di Indonesia akan semakin dipersempit. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) pada Rabu (8/7), sebagai upaya bersama mendukung ekosistem digital yang sehat, melindungi hak kekayaan intelektual, serta memperkuat keberlanjutan industri kreatif nasional.</p>
<p>Kerja sama strategis tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, dan Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto. Melalui kolaborasi ini, ketiga organisasi sepakat mendorong praktik media yang bertanggung jawab dengan menghentikan penyebaran tautan, promosi, maupun pemberitaan yang berpotensi mengarahkan publik ke situs atau layanan konten ilegal.</p>
<h5><strong>Edukasi Publik tentang Risiko Situs Ilegal</strong></h5>
<p>Pembajakan digital tidak hanya merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi masyarakat, mulai dari pencurian data pribadi, malware, hingga berbagai ancaman keamanan siber lainnya.</p>
<p>Melalui Panduan Jurnalisme Etis Anti-Pembajakan (Self-Regulatory Framework), media anggota AMSI akan berperan aktif mengedukasi publik mengenai risiko-risiko tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengakses konten melalui layanan yang legal dan aman.</p>
<p>Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa media digital memiliki peran penting dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi arus lalu lintas informasi di ruang digital.</p>
<p>“AMSI memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan lalu lintas internet. Karena itu, kami mendorong praktik publikasi yang bertanggung jawab dengan meminimalkan segala bentuk pemberitaan maupun penyebaran tautan yang mengarah pada layanan konten ilegal. Media tidak boleh menjadi jembatan yang mengantarkan pembaca ke situs pembajakan.”</p>
<h5><strong>Mendorong Jurnalisme Berbasis Data</strong></h5>
<p>Sebagai bagian dari kerja sama ini, media anggota AMSI berkomitmen untuk tidak mencantumkan nama merek, domain, maupun tautan eksplisit dari platform yang telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maupun BPI.</p>
<p>Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BPI dan AVISI akan menyediakan data, riset, dan informasi yang dapat dimanfaatkan media dalam menyusun laporan berbasis data mengenai tren konsumsi konten digital, dampak pembajakan, serta kerugian yang ditimbulkan bagi industri kreatif.</p>
<p>Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat praktik data-driven journalism sekaligus menghadirkan informasi yang lebih edukatif dan bernilai bagi masyarakat.</p>
<p>Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, menyambut baik komitmen ini demi masa depan industri kreatif tanah air.</p>
<p>“Pembajakan digital bukan hanya merugikan para pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas film, musik, dan video streaming, tetapi juga mencederai hak moral serta ekonomi para pencipta. Sinergi ini sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif digital nasional. Kami ingin mengubah fokus dari sekadar &#8216;pelarangan&#8217; menjadi dukungan nyata bagi ketahanan ekonomi nasional.”</p>
<p>Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menegaskan bahwa perang melawan pembajakan digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk media, industri kreatif, dan platform digital.</p>
<p>“Menurut riset UPH 2025, jumlah penonton ilegal 2025 diestimasi 50,2 juta orang, dengan rasio 1 legal berbanding 2 ilegal. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm tentang betapa krusialnya peran edukasi publik. Melalui jangkauan luas media anggota AMSI, kita memiliki kesempatan untuk mengubah perilaku masyarakat dengan menyadarkan mereka akan risiko keamanan siber—seperti malware dan pencurian data pribadi—serta dampak negatif pembajakan bagi keberlangsungan ekosistem kreatif nasional.”</p>
<h5><strong>Menjaga Kemerdekaan Pers dan Standar Etika</strong></h5>
<p>AMSI, BPI dan AVISI menegaskan bahwa kerja sama ini tetap menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers dan independensi redaksi. Untuk itu, para pihak membentuk Forum Review Etika Konten yang bersifat konsultatif dan non-punitif.</p>
<p>Melalui mekanisme ini, apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap panduan anti-pembajakan oleh media anggota AMSI, BPI dan AVISI dapat menyampaikan notifikasi tertulis yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal organisasi dan Dewan Etik AMSI.</p>
<p>Kolaborasi AMSI, BPI dan AVISI diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun standar etika yang lebih kuat bagi media digital Indonesia dalam menghadapi tantangan pembajakan digital. Selain melindungi masyarakat dari berbagai risiko keamanan siber, inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan penghargaan terhadap karya kreatif nasional serta menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/selamatkan-industri-kreatif-amsi-bpi-dan-avisi-sepakati-langkah-bersama-melawan-konten-ilegal/">Selamatkan Industri Kreatif, AMSI, BPI dan AVISI Sepakati Langkah Bersama Melawan Konten Ilegal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/selamatkan-industri-kreatif-amsi-bpi-dan-avisi-sepakati-langkah-bersama-melawan-konten-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/awalnya-ragu-ini-cerita-warga-jakarta-yang-akhirnya-urus-sertifikat-tanah-tanpa-calo/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/awalnya-ragu-ini-cerita-warga-jakarta-yang-akhirnya-urus-sertifikat-tanah-tanpa-calo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 08:16:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120050</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Siang itu suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, yaitu Pusat Grosir Cililitan (PGC) terlihat cukup ramai. Di dalamnya ada fasilitas pemerintah yang disebut Mal PGC Pelayanan Publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan. Di antara antrean warga yang datang, Dian (43) tampak menunggu panggilan di loket pelayanan pertanahan. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/awalnya-ragu-ini-cerita-warga-jakarta-yang-akhirnya-urus-sertifikat-tanah-tanpa-calo/">Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Siang itu suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, yaitu Pusat Grosir Cililitan (PGC) terlihat cukup ramai. Di dalamnya ada fasilitas pemerintah yang disebut Mal PGC Pelayanan Publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan. Di antara antrean warga yang datang, Dian (43) tampak menunggu panggilan di loket pelayanan pertanahan.</p>
<p>Dian mengantre layanan yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (<a href="https://detiksultra.com/nasional/serahkan-499-sertipikat-hak-pakai-kementerian-atr-bpn-amankan-rp124-triliun-aset-pemprov-dki-jakarta-sepanjang-2026/">ATR/BPN</a>) sambil menggenggam map berisi dokumen yang ia urus sendiri, tanpa bantuan perantara. Keputusannya untuk datang langsung bukan tanpa alasan. Bagi warga Jakarta tersebut, menggunakan jasa calo justru akan menambah beban biaya yang harus dikeluarkan.</p>
<p>“Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja,” ujar Dian saat ditemui di PGC Pelayanan Publik, Jakarta.</p>
<p>Namun, keputusan itu tidak datang begitu saja. Di awal, ia sempat diliputi keraguan. Urusan pertanahan selama ini identik dengan proses yang rumit dan berbelit-belit. Kekhawatiran itu sempat membuatnya berpikir untuk menggunakan jasa pihak lain.</p>
<p>“Awalnya iya jujur takut ribet, karena belum paham. Tapi, setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Cuma memang agak lama aja prosesnya,” katanya.</p>
<p>Kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan tersendiri. Dian memilih menghemat pengeluaran dengan mengurus seluruh proses secara mandiri. Baginya, selama persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti, masyarakat sebenarnya dapat mengurus sendiri keperluan pertanahan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan.</p>
<p>Pengalaman tersebut perlahan mengubah pandangannya. Ia mengaku mendapatkan penjelasan dan pendampingan dari petugas sehingga proses yang semula terasa membingungkan menjadi lebih mudah dipahami.</p>
<p>“Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” ujar Dian.</p>
<p>Keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik pertama kali diketahui Dian dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, konsep pelayanan yang hadir di pusat aktivitas masyarakat seperti mal memberikan kemudahan tersendiri, terutama bagi warga yang ingin menyelesaikan beberapa urusan sekaligus dalam satu tempat.</p>
<p>Di lokasi tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran berkas roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.</p>
<p>Bagi Dian, pengalaman mengurus sertifikat secara mandiri menjadi pelajaran bahwa urusan pertanahan tidak selalu sesulit yang dibayangkan. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian untuk memulai, melengkapi persyaratan, dan mengikuti prosedur yang berlaku.</p>
<p>Sebelum meninggalkan loket pelayanan, ia menyampaikan harapannya agar pelayanan pertanahan terus berkembang dan semakin mudah dijangkau masyarakat.</p>
<p>“Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik,” ujarnya. (kjs)</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/awalnya-ragu-ini-cerita-warga-jakarta-yang-akhirnya-urus-sertifikat-tanah-tanpa-calo/">Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/awalnya-ragu-ini-cerita-warga-jakarta-yang-akhirnya-urus-sertifikat-tanah-tanpa-calo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
