<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Headline | DetikSultra.com</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/category/headline/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Oct 2026 03:54:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Headline | DetikSultra.com</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Manipulasi Kadar Hingga Suap Pejabat ESDM Demi Ekspor Nikel, Dirut PT CNI Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/manipulasi-kadar-hingga-suap-pejabat-esdm-demi-ekspor-nikel-dirut-pt-cni-ditetapkan-tersangka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/manipulasi-kadar-hingga-suap-pejabat-esdm-demi-ekspor-nikel-dirut-pt-cni-ditetapkan-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 03:54:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=121052</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Direktur Utama (Dirut) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Darial Sakmiwata (DS) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana ekspor nikel ilegal pada periode 2017-2020. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026. “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/manipulasi-kadar-hingga-suap-pejabat-esdm-demi-ekspor-nikel-dirut-pt-cni-ditetapkan-tersangka/">Manipulasi Kadar Hingga Suap Pejabat ESDM Demi Ekspor Nikel, Dirut PT CNI Ditetapkan Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Direktur Utama (Dirut) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Darial Sakmiwata (DS) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana ekspor nikel ilegal pada periode 2017-2020.</p>
<p>Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.</p>
<p>“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (16/10/2026).</p>
<p>Selain itu, tim penyidik telah melakukan tindakan laliknya berupa penyelamatan kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Jampidsus Kejagung RI.</p>
<p>Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara yang diselamatkan pertama, pengembalian kerugian keuangan negara PT CNI Rp401 miliar, ditambah hasil dari penggeledahan di Kantor PT CNI yang ditemukan uang sejumlah USD120.400<br />
dan uang rupiah sejumlah Rp6,2 miliar.</p>
<p>“Lalu pengembalian uang yang diduga dari hasil suap kepadapenyelenggara negara dari pihak ESDM Sultra Provinsi Rp194 juta, kemudian dari PT Sucofindo Rp1 miliar,” jelas dia.</p>
<p>Modus Eskpor Ilegal PT CNI</p>
<p>Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sultra secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO).</p>
<p>Menurut Anang, dalam melakukan uji kadar nikel, tersangka Dirut PT CNI secara melawan hukum meminta pihak PT Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.</p>
<p>Selanjutnya setelah dokumen uji kadar nikel terbit, tersangka DS meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor, kemudian MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RI periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan ATS tersebut.</p>
<p>“Padahal kata dia, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor,” bebernya.</p>
<p>Oleh karena PT CNI belum memiliki RKAB sedangkan rekomendasi izin ekspor telah terbit, kemudian tersangka DS meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadappengajuan Dokumen Persetujuan RKAB.</p>
<p>Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.</p>
<p>“Tersangka DS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara karena telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumenyang telah dimanipulasi tersebut,” jelas Anang.</p>
<p>Akibat perbuatan tersangka DS bersama-sama dengan para penyelenggara negara lainnya, telah mengakibatkan keuangan negara sebesarRp401 miliar. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/manipulasi-kadar-hingga-suap-pejabat-esdm-demi-ekspor-nikel-dirut-pt-cni-ditetapkan-tersangka/">Manipulasi Kadar Hingga Suap Pejabat ESDM Demi Ekspor Nikel, Dirut PT CNI Ditetapkan Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/manipulasi-kadar-hingga-suap-pejabat-esdm-demi-ekspor-nikel-dirut-pt-cni-ditetapkan-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Sekda Sultra Asrun Lio Ditetapkan Tersangka Kasus Makan Minum Gubernur Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/eks-sekda-sultra-asrun-lio-ditetapkan-tersangka-kasus-makan-minum-gubernur-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/eks-sekda-sultra-asrun-lio-ditetapkan-tersangka-kasus-makan-minum-gubernur-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 10:38:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Makan Minum Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=121046</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Tinggi (Sultra) menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra periode 2022 dan 2023. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekda Sultra, AL (Asrun Lio) dan Bendahara Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, JI (Juli). Keduanya diduga terlibat dalam perkara makan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/eks-sekda-sultra-asrun-lio-ditetapkan-tersangka-kasus-makan-minum-gubernur-sultra/">Eks Sekda Sultra Asrun Lio Ditetapkan Tersangka Kasus Makan Minum Gubernur Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Sultra) menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra periode 2022 dan 2023. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekda Sultra, AL (<a href="https://detiksultra.com/headline/kejaksaaan-geledah-rumah-eks-sekda-sultra-asrun-lio/">Asrun Lio</a>) dan Bendahara Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, JI (Juli).</p>
<p>Keduanya diduga terlibat dalam perkara makan minum Gubernur Sultra dan Wagub Sultra, yang merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.</p>
<p>“Jaksa penyidik terkait dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022 dan 2023, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dan didasarkan dengan alat bukti, keterangan ahli telah memetakan tersangka inisial JI selaku bendahara pembantu Biro Umum Setda Sultra, tersangka AL selaku Sekda Sultra periode 2022 dan 2026,” ujar Kasidik Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, Kamis (15/10/2026).</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Sugeng Rianta<br />
mengungkapkan ada tiga modus dalam penyelewengan anggaran makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2022-2023. Pertama modus mark up, di mana belanja makan minum misal di harga Rp100 ribu, tetapi yang dibayar Rp500 ribu.</p>
<p>“Terus cash back, minta balik,” ungkapnya.</p>
<p>Kemudian modus berikutnya belanja fiktif, dengan membuat stempel dan nota atau invoice palsu. Lalu modus terakhir, belanja tidak sesuai peruntukan.</p>
<p>“Ini kan malam minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah, di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.</p>
<p>Selain itu, Sugeng mengatakan, ada salah satu pejabat menggunakan kuasanya untuk belanja di rumah miliknya sendiri. Secara aturan, tidak diperbolehkan.</p>
<p>“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.</p>
<p>Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum di zaman kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wagub Sultra, Lukman Abunawas. (bds)</p>
<p>Reporter: Sunarto<br />
Editor: Wulan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/eks-sekda-sultra-asrun-lio-ditetapkan-tersangka-kasus-makan-minum-gubernur-sultra/">Eks Sekda Sultra Asrun Lio Ditetapkan Tersangka Kasus Makan Minum Gubernur Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/eks-sekda-sultra-asrun-lio-ditetapkan-tersangka-kasus-makan-minum-gubernur-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korban Dugaan Keracunan MBG Mencapai 102 Siswa, Puskesmas Motaha Dilaporkan Penuh</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/korban-dugaan-keracunan-mbg-mencapai-102-siswa-puskesmas-motaha-dilaporkan-penuh/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/korban-dugaan-keracunan-mbg-mencapai-102-siswa-puskesmas-motaha-dilaporkan-penuh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 08:04:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[keracunan makanan]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=121027</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Puskesmas Motaha, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kewalahan menampung siswa-siswi korban dugaan keracunan usai menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG). “Untuk sementara korban 102 orang, dan kemungkinan akan terus bertambah. Dan saat ini Puskesmas Motaha sudah dipenuhi pasien,” ujar Kepala Puskesmas Motaha, Sunding Tegangga, Rabu (14/10/2026). Sunding menjelaskan, saat ini pihaknya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/korban-dugaan-keracunan-mbg-mencapai-102-siswa-puskesmas-motaha-dilaporkan-penuh/">Korban Dugaan Keracunan MBG Mencapai 102 Siswa, Puskesmas Motaha Dilaporkan Penuh</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Puskesmas Motaha, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kewalahan menampung siswa-siswi korban dugaan keracunan usai menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p>“Untuk sementara korban 102 orang, dan kemungkinan akan terus bertambah. Dan saat ini Puskesmas Motaha sudah dipenuhi pasien,” ujar Kepala Puskesmas Motaha, Sunding Tegangga, Rabu (14/10/2026).</p>
<p>Sunding menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel medis untuk diketahui penyebab keracunan massal tersebut.</p>
<p>“Kami baru mengambil sampel, hasilnya belum keluar,” katanya.</p>
<p>Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan awal terhadap ratusan korban, gejala yang muncul meliputi diare, muntah, dan sakit kepala</p>
<p>“Gejalanya itu, muntah, diare, sama pusing,” jelas Sunding.</p>
<p>Untuk diketahui, para korban berasal dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Konsel, dan beberapa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Angata.</p>
<p>Adapun makanan MBG yang diterima para korban, diduga berasal dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Angata, Desa Puao. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/korban-dugaan-keracunan-mbg-mencapai-102-siswa-puskesmas-motaha-dilaporkan-penuh/">Korban Dugaan Keracunan MBG Mencapai 102 Siswa, Puskesmas Motaha Dilaporkan Penuh</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/korban-dugaan-keracunan-mbg-mencapai-102-siswa-puskesmas-motaha-dilaporkan-penuh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Pelajar SMAN 10 Konsel Keracunan Massal Usai Konsumsi MBG</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/puluhan-pelajar-sman-10-konsel-keracunan-massal-usai-konsumsi-mbg/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/puluhan-pelajar-sman-10-konsel-keracunan-massal-usai-konsumsi-mbg/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 03:09:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[keracunan makanan]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=121019</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTR.COM &#8211; Puluhan pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarikan ke Puskesmas Angata setelah diduga mengalami keracunan makanan. “Iya benar,” ujar Kepala SMAN 10 Konsel, Liy, saat dihubungi awak media ini, Rabu (14/10/2026). Menurut Liy, berdasarkan informasi yang diterima dari korban, insiden tersebut bermula saat para &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/puluhan-pelajar-sman-10-konsel-keracunan-massal-usai-konsumsi-mbg/">Puluhan Pelajar SMAN 10 Konsel Keracunan Massal Usai Konsumsi MBG</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTR.COM</strong> &#8211; Puluhan pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarikan ke Puskesmas Angata setelah diduga mengalami <a href="https://detiksultra.com/kendari/siswa-keracunan-mbg-sppg-akui-lalai-awasi-ikan/">keracunan makanan</a>.</p>
<p>“Iya benar,” ujar Kepala SMAN 10 Konsel, Liy, saat dihubungi awak media ini, Rabu (14/10/2026).</p>
<p>Menurut Liy, berdasarkan informasi yang diterima dari korban, insiden tersebut bermula saat para siswa menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p>“Informasinya, setelah menyantap MBG kemarin (Selasa, 13 Oktober 2026) para siswa mulai merasakan sakit perut dan mual, puncaknya hari ini,” tuturnya.</p>
<p>Disebutkannya, selain siswa-siswi SMAN 10 Konsel, terhadap juga dari kalangan pelajar Sekolah Dasar (SD) yang diduga mengalami keracunan makanan.</p>
<p>“Bukan hanya anak SMA, anak SD juga banyak yang masuk. Sekarang sudah full ini Puskesmas,” jelasnya.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dari Dinas Kesehatan Konsel maupun dapur SPPG dan pemilik yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan keracunan makanan. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/puluhan-pelajar-sman-10-konsel-keracunan-massal-usai-konsumsi-mbg/">Puluhan Pelajar SMAN 10 Konsel Keracunan Massal Usai Konsumsi MBG</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/puluhan-pelajar-sman-10-konsel-keracunan-massal-usai-konsumsi-mbg/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajati Sultra Amankan Oknum Kajari Senior Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/kajati-sultra-amankan-oknum-kajari-senior-terkait-dugaan-penyalahgunaan-wewenang/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/kajati-sultra-amankan-oknum-kajari-senior-terkait-dugaan-penyalahgunaan-wewenang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 04:47:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120969</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan jabatan. &#8220;Betul. Atas informasi dari masyarakat, kita mengetahui ada perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kajari,&#8221; ungkap Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, Selasa (06/10/2026). Oknum Kajari tersebut diamankan pada Senin &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kajati-sultra-amankan-oknum-kajari-senior-terkait-dugaan-penyalahgunaan-wewenang/">Kajati Sultra Amankan Oknum Kajari Senior Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan jabatan.</p>
<p>&#8220;Betul. Atas informasi dari masyarakat, kita mengetahui ada perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kajari,&#8221; ungkap Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, Selasa (06/10/2026).</p>
<p>Oknum Kajari tersebut diamankan pada Senin (05/10/2026) pagi. Setelah melakukan pemeriksaan awal secara intensif terhadap sejumlah saksi dan menemukan bukti permulaan yang cukup, pihak Kejati Sultra langsung menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kemarin pagi kita periksa intensif saksi-saksi. Setelah cukup bukti awal, kita bawa dan kita serahkan,&#8221; kata Sugeng.</p>
<p>Meski demikian, Sugeng belum membeberkan identitas maupun jabatan spesifik oknum tersebut karena penanganan selanjutnya telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung.</p>
<p>Sugeng mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi yang dapat mencederai keadilan dan merugikan masyarakat serta negara.</p>
<p>&#8220;Jangan sekali-kali menyakiti hati masyarakat, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan masyarakat, apalagi merugikan kepentingan negara,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia memastikan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi dalam membersihkan diri dari pelanggaran, bukan sekadar ucapan semata. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran aparat, asalkan disertai dengan informasi yang akurat dan bukti yang memadai.</p>
<p>&#8220;Saya tidak toleran. Siapa pun akan saya ambil tindakan,&#8221; pungkasnya. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kajati-sultra-amankan-oknum-kajari-senior-terkait-dugaan-penyalahgunaan-wewenang/">Kajati Sultra Amankan Oknum Kajari Senior Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/kajati-sultra-amankan-oknum-kajari-senior-terkait-dugaan-penyalahgunaan-wewenang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Keracunan MBG, 58 Siswa di Kendari Dilarikan ke Rumah Sakit</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/diduga-keracunan-mbg-58-siswa-di-kendari-dilarikan-ke-rumah-sakit/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/diduga-keracunan-mbg-58-siswa-di-kendari-dilarikan-ke-rumah-sakit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 06:47:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120828</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sebanyak 58 siswa Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Askar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarikan ke rumah sakit, pada Jumat (18/9/2026) malam. Puluhan siswa-siswi diduga keracunan makanan usai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Watubanga, Kecamatan Baruga. Berdasarkan data yang diterima media &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/diduga-keracunan-mbg-58-siswa-di-kendari-dilarikan-ke-rumah-sakit/">Diduga Keracunan MBG, 58 Siswa di Kendari Dilarikan ke Rumah Sakit</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Sebanyak 58 siswa Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Askar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarikan ke rumah sakit, pada Jumat (18/9/2026) malam.</p>
<p>Puluhan siswa-siswi diduga keracunan makanan usai menyantap menu makan bergizi gratis (<a title="Membaca MBG, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa Melalui Perspektif Penta Helix" href="https://detiksultra.com/opini/membaca-mbg-koperasi-merah-putih-dan-dana-desa-melalui-perspektif-penta-helix/">MBG</a>) yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Watubanga, Kecamatan Baruga.</p>
<p>Berdasarkan data yang diterima media ini, SPPG yang dikelola Yayasan Bina Sultra Abadi tersebut siap bertanggung jawab penuh atas insiden keracunan massal yang dialami siswa-siswa MA dan MTs Al Askar Kota Kendari.</p>
<p>Insiden bermula dari pengolahan menu MBG pada Jumat pagi dengan lauk utama olahan ikan tuna balado. Berdasarkan laporan kronologi, bahan baku ikan tuna sebanyak 256 kilogram telah diterima sejak Kamis (17/9/2026) dalam kondisi segar, lalu dipotong, dimarinasi, dan disimpan di dalam lemari pendingin (freezer).</p>
<p>Proses produksi dan pemorsian dilakukan dalam empat tahap. Pengolahan tahap terakhir yang ditujukan untuk beberapa sekolah, termasuk MA dan MTs Al Askar, SMPN 23 Kendari, dan SDN 92 Kendari, selesai dimasak pukul 11.42 Wita dan didistribusikan pada pukul 12.50 Wita.</p>
<p>Sekitar pukul 14.00 Wita Penanggung Jawab Person in Charge (PIC) dari SDN 92 Kendari melaporkan hasil uji organoleptik yang menunjukkan adanya reaksi gatal pada bibir setelah menguji sampel ikan tuna.</p>
<p>Menerima laporan tersebut, pihak SPPG langsung menginstruksikan agar paket makanan di SDN 92 Kendari tidak dibagikan dan menarik seluruh paket distribusi tahap terakhir.</p>
<p>Namun, paket makanan di MA dan MTs Al Askar terlanjur dikonsumsi oleh sebagian siswa. Tak lama kemudian, pada pukul 14.30 Wita muncul laporan pertama mengenai siswa yang mengalami pusing dan mual.</p>
<p>Petugas SPPG bersama pengawas gizi segera mendatangi lokasi untuk memindahkan para korban ke fasilitas kesehatan terdekat secara bertahap.</p>
<p>Hingga Jumat malam, total 7 orang telah diperbolehkan pulang, sementara 51 siswa lainnya masih mendapat perawatan intensif.</p>
<p>Berdasarkan analisis internal SPPG, ditemukan bahwa tim divisi persiapan menumpuk seluruh bahan baku ikan yang telah dimarinasi ke dalam satu lemari pendingin (freezer).</p>
<p>Kondisi ini disinyalir membuat bahan baku di tumpukan paling bawah yang diolah pada tahap ke-4, tidak berada dalam suhu penyimpanan yang aman. Selain itu, uji organoleptik di tingkat sekolah penerima dilaporkan tidak berjalan optimal sebelum makanan dikonsumsi.</p>
<p>Sementara itu, Kepala SPPG Watubangga, Sabdi Rasyid tidak merespons saat hendak konfirmasi awak media ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG belum memberikan keterangan resmi mengenai keracunan massal siswa-siswi MA dan MTs Al Askar Kota Kendari. (bds)</p>
<p>Reporter: Sunarto<br />
Editor: Wulan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/diduga-keracunan-mbg-58-siswa-di-kendari-dilarikan-ke-rumah-sakit/">Diduga Keracunan MBG, 58 Siswa di Kendari Dilarikan ke Rumah Sakit</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/diduga-keracunan-mbg-58-siswa-di-kendari-dilarikan-ke-rumah-sakit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terseret Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum, Anak Ali Mazi Pemilik Kebab Jangkar Turut Diperiksa</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/terseret-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum-anak-ali-mazi-pemilik-kebab-jangkar-turut-diperiksa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/terseret-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum-anak-ali-mazi-pemilik-kebab-jangkar-turut-diperiksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 02:26:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Mazi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Makan Minum Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120768</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023. Salah satunya, pemilik Kebab Jangkar, Alvian Taufan Putra, yang tidak lain anak mantan Gubernur Sultra periode 2018-2023, Ali Mazi. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/terseret-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum-anak-ali-mazi-pemilik-kebab-jangkar-turut-diperiksa/">Terseret Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum, Anak Ali Mazi Pemilik Kebab Jangkar Turut Diperiksa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023. Salah satunya, pemilik Kebab Jangkar, Alvian Taufan Putra, yang tidak lain anak mantan Gubernur Sultra periode 2018-2023, <a href="https://detiksultra.com/tag/ali-mazi">Ali Mazi</a>.</p>
<p>Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra ini, dikabarkan sudah diperiksa sebanyak satu kali. Ia diperiksa berkaitan dengan Kebab Jangkar yang diduga terseret kasus dugaan korupsi makan minum.</p>
<p>Kebab Jangkar disebut diduga bekerja sama pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui bagian Biro Umum melakukan mark up nota belanja dan membuat nota palsu pada belanja makan minum.</p>
<p>Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Rianta menjelaskan, bahwa semua saksi yang mengetahui dan diduga terlibat dalam kasus ini, akan dipanggil dan sebagian besar sudah diperiksa oleh penyidik, salah satunya Alvian Taufan Putra.</p>
<p>“Ya, semualah. Saya tidak sebut satu per satu ya,” ucapnya, Kamis (10/9/2026) malam.</p>
<p>Dalam kesempatan itu juga, Sugeng Rianta meminta kepada saksi guna memberikan keterangan yang sebenarnya, tanpa menutup-tutupi fakta yang ada.</p>
<p>“Saksi yang dipanggil, atau setiap orang yang dipanggil, dengan sengaja tidak mau memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar, maka di undang-undang antikorupsi, ancaman pidananya disamakan dengan orang yang melakukan korupsi. Itu namanya yang penghalangan penyidikan itu loh, obstruction of justice,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu Sugeng Rianta menambahkan, audit kerugian keuangan negara terkait perkara yang sedang ditangani nyaris rampung yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>
<p>“Update makan minum posisi hari ini, proses audit penghitungan kerugian keuangan negara sudah hampir selesai,” tukasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/terseret-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum-anak-ali-mazi-pemilik-kebab-jangkar-turut-diperiksa/">Terseret Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum, Anak Ali Mazi Pemilik Kebab Jangkar Turut Diperiksa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/terseret-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum-anak-ali-mazi-pemilik-kebab-jangkar-turut-diperiksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yayasan Ummusshabri Dukung Penertiban Aset Pemprov Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/yayasan-ummusshabri-dukung-penertiban-aset-pemprov-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/yayasan-ummusshabri-dukung-penertiban-aset-pemprov-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 01:41:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ummusshabri Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120672</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Yayasan Ummusshabri Kendari menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan menertibkan dan menata aset milik daerah. Ketua Yayasan Ummusshabri Kendari, Dr Supriyanto, menegaskan pihaknya justru telah lama menunggu langkah penataan tersebut, agar status dan mekanisme pemanfaatan aset Pemprov Sultra yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dapat semakin jelas. “Kami &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/yayasan-ummusshabri-dukung-penertiban-aset-pemprov-sultra/">Yayasan Ummusshabri Dukung Penertiban Aset Pemprov Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> – Yayasan Ummusshabri Kendari menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan menertibkan dan menata aset milik daerah.<br />
Ketua Yayasan Ummusshabri Kendari, Dr Supriyanto, menegaskan pihaknya justru telah lama menunggu langkah penataan tersebut, agar status dan mekanisme pemanfaatan aset Pemprov Sultra yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dapat semakin jelas.</p>
<p>“Kami sangat mendukung dan malah menunggu sejak lama. Supaya semakin cepat menemukan titik terang bagaimana aturan atau sistem pemanfaatan aset pemerintah, termasuk yang kegunaannya untuk lembaga pendidikan Islam oleh Yayasan Ummusshabri Kendari,” ungkap Dr. Supriyanto.</p>
<p>Menurutnya, penertiban aset pemerintah merupakan langkah penting karena pengelolaan barang milik daerah telah memiliki aturan yang harus dipatuhi. Ia menjelaskan, keberadaan Pesantren Ummusshabri telah berlangsung selama 55 tahun. Lembaga pendidikan tersebut diprakarsai oleh Gerakan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI) Konsulat Sulawesi Tenggara pada 1971.</p>
<p>Sejak awal, Yayasan Pesantren Ummusshabri mengelola lahan milik pemerintah seluas sekitar 7 hektare atau 72.109 meter persegi.</p>
<p>Dasar pemanfaatan lahan tersebut, kata dia, salah satunya merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 130 Tahun 1993 tentang penyerahan pengelolaan tanah milik Pemprov Sultra kepada Pimpinan Pesantren Ummusshabri Kendari.</p>
<p>Dalam keputusan tersebut, tanah yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari ini diserahkan untuk dimanfaatkan dan dipelihara sebagaimana mestinya demi pengembangan pesantren.</p>
<p>“Tanah tersebut tetap tercatat inventarisasi milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,” jelasnya.</p>
<p>Namun, dalam perkembangannya, Yayasan Ummusshabri saat ini disebut hanya mengelola lahan kurang dari 4 hektare dari total 72.109 meter persegi. Sementara sebagian lahan lainnya dikelola yayasan lain yang menurut Ummusshabri tidak memiliki kaitan dengan yayasan tersebut.</p>
<p>Dr. Supriyanto menilai, keputusan gubernur pada 1993 menjadi salah satu dasar bagi Yayasan Ummusshabri dalam memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pendidikan Islam. Selama lebih dari lima dekade, Ummusshabri telah menjadi bagian dari perjalanan pendidikan di Sultra.</p>
<p>Ia menyebut, lebih dari 20.000 alumni telah lahir dari lembaga pendidikan tersebut. Para alumninya kini tersebar di berbagai daerah dan berkiprah di sejumlah bidang, mulai dari Aparatur Sipil nlNegara (ASN), politik, pemerintahan, akademisi, tokoh agama hingga wirausaha.</p>
<p>“Karena itu kami sangat setuju dan yakin kebijakan penataan aset yang dilakukan Pemprov Sultra semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga meyakini pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan aset tersebut, termasuk keberlangsungan aktivitas pendidikan yang selama ini dijalankan Ummusshabri.</p>
<p>“Jadi sekali lagi, kebijakan Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara dalam penertiban aset pemerintah daerah, Yayasan Ummusshabri sangat menyambut baik dan kami sambut dengan senang hati karena kami yakin semuanya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.</p>
<p>Saat ini, Yayasan Ummusshabri Kendari fokus bergerak di bidang pendidikan dengan mengelola empat satuan pendidikan, yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Septiana Syam</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/yayasan-ummusshabri-dukung-penertiban-aset-pemprov-sultra/">Yayasan Ummusshabri Dukung Penertiban Aset Pemprov Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/yayasan-ummusshabri-dukung-penertiban-aset-pemprov-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Konawe Fraksi Gerindra Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/anggota-dprd-konawe-fraksi-gerindra-jadi-tersangka-kasus-dugaan-penipuan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/anggota-dprd-konawe-fraksi-gerindra-jadi-tersangka-kasus-dugaan-penipuan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 08:02:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120661</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang menyeret Anggota DPRD Konawe Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Teguh. Kasus dugaan penggelapan dan penipuan politisi Partai Gerindra tersebut dilaporkan sejak tahun 2022 lalu, sebelum Rahmat Teguh duduk menjadi Anggota Dewan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/anggota-dprd-konawe-fraksi-gerindra-jadi-tersangka-kasus-dugaan-penipuan/">Anggota DPRD Konawe Fraksi Gerindra Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang menyeret Anggota DPRD Konawe Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Teguh.</p>
<p>Kasus dugaan penggelapan dan penipuan politisi Partai Gerindra tersebut dilaporkan sejak tahun 2022 lalu, sebelum Rahmat Teguh duduk menjadi Anggota Dewan Kabupaten Konawe.</p>
<p>Namun, laporan yang dilayangkan Rudi Candra itu tidak berjalan mulus, hingga kini pada September 2026 berkas kasus tersebut masih bolak-balik di Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.</p>
<p>Berdasarkan SP2HP yang terbitkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 24 Agustus 2026 yang diterima awak media ini, Teguh Rahmat disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.</p>
<p>Di SP2HP itu juga penyidik menyebut telah menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra. Penyidik pun juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara.</p>
<p>Salah satu yang diperiksa adalah saksi pelapor atau korban. Selain itu, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap Deny Zainal Ahuddin, yang dalam surat disebut sebagai ayah kandung Teguh Rahmat.</p>
<p>Kemudian di tanggal 20 Agustus 2026 lalu, penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU Kejati Sultra.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) A Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sultra, Sharir, membenarkan adanya berkas perkara yang diserahkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra.</p>
<p>Namun kata dia, setelah berkas tersebut diteliti oleh jaksa rupanya masih ada yang belum dipenuhi oleh penyidik di berkas perkara Rahmat Teguh.</p>
<p>“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” katanya, Rabu (2/9/2026).</p>
<p>Selanjutnya tambah Sharir, berkas tersebut dikembalikan ke pihak penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan perbaikan sebagaimana petunjuk Jaksa.</p>
<p>“Kalau tidak salah kemarin atau hari ini, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sultra,” tegasnya. (cds)</p>
<p>Reporter: Sunarto<br />
Editor: Wulan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/anggota-dprd-konawe-fraksi-gerindra-jadi-tersangka-kasus-dugaan-penipuan/">Anggota DPRD Konawe Fraksi Gerindra Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/anggota-dprd-konawe-fraksi-gerindra-jadi-tersangka-kasus-dugaan-penipuan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sultra Deteksi Aliran Dana, Sita Uang Korupsi Anggaran Makan Minum Gubernur Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/kejati-sultra-deteksi-aliran-dana-sita-uang-korupsi-anggaran-makan-minum-gubernur-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/kejati-sultra-deteksi-aliran-dana-sita-uang-korupsi-anggaran-makan-minum-gubernur-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 13:07:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Makan Minum Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120455</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023 senilai Rp31 miliar terus berlangsung. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah mengamankan sejumlah barang bukti dokumen, uang dugaan hasil korupsi, termasuk nama-nama yang menerima aliran dana tersebut. “Kami juga telah banyak menyita hasil kejahatan, polis asuransi, ada &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kejati-sultra-deteksi-aliran-dana-sita-uang-korupsi-anggaran-makan-minum-gubernur-sultra/">Kejati Sultra Deteksi Aliran Dana, Sita Uang Korupsi Anggaran Makan Minum Gubernur Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023 senilai Rp31 miliar terus berlangsung. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-amankan-200-ribu-mt-nikel-ilegal-di-eks-iup-batu-pt-babarina-putra-sulung/">Kejati</a> Sultra telah mengamankan sejumlah barang bukti dokumen, uang dugaan hasil korupsi, termasuk nama-nama yang menerima aliran dana tersebut.</p>
<p>“Kami juga telah banyak menyita hasil kejahatan, polis asuransi, ada uang, dan kami juga sudah mendeteksi aliran uang kemana. Saat ini sedang dihitung oleh auditor negara,” ucap Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta, Kamis (13/8/2026).</p>
<p>Sugeng mengungkapkan, penyidik menemukan tiga modus menilap uang negara. Pertama modus mark up, di mana belanja makan minum misal di harga Rp100 ribu, tetapi yang dibayar Rp500 ribu.</p>
<p>“Terus cash back, minta balik,” tuturnya.</p>
<p>Kemudian modus berikutnya belanja fiktif, dengan membuat stempel dan nota atau invoice palsu. Lalu modus terakhir, belanja tidak sesuai peruntukan.</p>
<p>“Ini kan malam minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah, di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.</p>
<p>Selain itu, Sugeng mengatakan, ada salah satu pejabat menggunakan kuasanya untuk belanja di rumah miliknya sendiri. Secara aturan, tidak diperbolehkan.</p>
<p>“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, ketika sudah rampung hasil audit menghitung kerugian negara, maka penyidik akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.</p>
<p>“Ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka, orangnya sudah ada, siapa, nanti,” tukasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kejati-sultra-deteksi-aliran-dana-sita-uang-korupsi-anggaran-makan-minum-gubernur-sultra/">Kejati Sultra Deteksi Aliran Dana, Sita Uang Korupsi Anggaran Makan Minum Gubernur Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/kejati-sultra-deteksi-aliran-dana-sita-uang-korupsi-anggaran-makan-minum-gubernur-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Soal Kasus Dugaan Perzinaahan, Sekda Konsel Akui Selingkuh</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/dilaporkan-istrinya-di-polda-sultra-soal-kasus-dugaan-perzinaahan-sekda-konsel-akui-selingkuh/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/dilaporkan-istrinya-di-polda-sultra-soal-kasus-dugaan-perzinaahan-sekda-konsel-akui-selingkuh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 03:27:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120182</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo. Menurutnya, laporan itu dilayangkan istrinya pada Minggu (12/07/2026) lalu. “Sudah dilaporkan pada Hari Minggu, saat ini sedang proses penyelidikan,” ujarnya kepada awak &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/dilaporkan-istrinya-di-polda-sultra-soal-kasus-dugaan-perzinaahan-sekda-konsel-akui-selingkuh/">Dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Soal Kasus Dugaan Perzinaahan, Sekda Konsel Akui Selingkuh</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>
<p>Laporan tersebut dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo. Menurutnya, laporan itu dilayangkan istrinya pada Minggu (12/07/2026) lalu.</p>
<p>“Sudah dilaporkan pada Hari Minggu, saat ini sedang proses penyelidikan,” ujarnya kepada awak media ini saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>Wisnu Wibowo melanjutkan, Sekda Konsel sendiri dilaporkan oleh istrinya, terkait kasus dugaan tindak pidana perzinahaan dan perselingkuhan. Ia pun menyebut pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti.</p>
<p>“Pelapor dari istri terlapor. Beberapa bukti awal sudah diserahkan, saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” jelasnya.</p>
<p>Terpisah, Sekda Konsel, Ichsan Porosi yang dihubungi media ini, tidak membantah atas laporan yang dilayangkan istrinya. Bahkan Sekda Konsel itu mengakui dugaan yang dilaporkan istrinya benar.</p>
<p>“Dugaan dimaksud betul adanya &amp; pelapor adalah istri saya. Jadi lebih pada urusan rumah tangga. Untuk klarifikasi lanjutan mungkin bisa di konfirmasi ke lawyer saya,” katanya.</p>
<p>Untuk diketahui, Ichsan Porosi dilantik jadi Sekda Konsel oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo pada akhir tahun 2025 lalu. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/dilaporkan-istrinya-di-polda-sultra-soal-kasus-dugaan-perzinaahan-sekda-konsel-akui-selingkuh/">Dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Soal Kasus Dugaan Perzinaahan, Sekda Konsel Akui Selingkuh</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/dilaporkan-istrinya-di-polda-sultra-soal-kasus-dugaan-perzinaahan-sekda-konsel-akui-selingkuh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rumah Anggota DPRD Sultra Digeledah Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/rumah-anggota-dprd-sultra-digeledah-kejari-kolaka-soal-kasus-dugaan-korupsi-program-peremajaan-sawit/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/rumah-anggota-dprd-sultra-digeledah-kejari-kolaka-soal-kasus-dugaan-korupsi-program-peremajaan-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 03:44:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kolaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120166</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, tengah menangani kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat tahun anggaran 2020-2021. Di tengah proses penyidikan kasus tersebut, penyidik Pidsus Kejari Kolaka melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan Kolaka, dan telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait program ini. Selain Kantor Dinas Perkebunan Kolaka, dikabarkan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/rumah-anggota-dprd-sultra-digeledah-kejari-kolaka-soal-kasus-dugaan-korupsi-program-peremajaan-sawit/">Rumah Anggota DPRD Sultra Digeledah Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (<a href="https://detiksultra.com/tag/kejari-kolaka">Kejari</a>) Kolaka, tengah menangani kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat tahun anggaran 2020-2021. Di tengah proses penyidikan kasus tersebut, penyidik Pidsus Kejari Kolaka melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan Kolaka, dan telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait program ini.</p>
<p>Selain Kantor Dinas Perkebunan Kolaka, dikabarkan rumah milik salah satu anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dari fraksi partai ternama di perumahan elit di Kota Kendari, ikut digeledah beberapa waktu lalu.</p>
<p>Kepala Kajari Kolaka, Romadu Novelino, saat dikonfirmasi awak media di Kendari terkait rumah anggota DPRD Sultra yang turut digeledah enggan memberikan jawaban. Ia mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi kepada Kasi Intelijen Kejari Kolaka.</p>
<p>“Komunikasi ke Kasi Intel ya,” singkatnya.</p>
<p>Terpisah, saat dikonfirmasi awak media ini, Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil juga enggan menjawab terkait penggeledahan di rumah anggota DPRD Sultra tersebut.</p>
<p>“Nanti ada press release terkait giat progres penanganan perkara tersebut,” ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Kejari Kolaka telah menaikkan status kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/rumah-anggota-dprd-sultra-digeledah-kejari-kolaka-soal-kasus-dugaan-korupsi-program-peremajaan-sawit/">Rumah Anggota DPRD Sultra Digeledah Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/rumah-anggota-dprd-sultra-digeledah-kejari-kolaka-soal-kasus-dugaan-korupsi-program-peremajaan-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Warga di Muna Barat Saling Bacok Usai Tenggak Kameko, Satu Meninggal</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/dua-warga-di-muna-barat-saling-bacok-usai-tenggak-kameko-satu-meninggal/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/dua-warga-di-muna-barat-saling-bacok-usai-tenggak-kameko-satu-meninggal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 01:25:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120149</guid>

					<description><![CDATA[<p>MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dua warga Desa Lalemba, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, berinisial LT dan LND saling bacok menggunakan sebilah parang pada Minggu (12/7/2026). Akibat perkelahian tersebut, salah satu di antara mereka tewas di lokasi kejadian. Kapolsek Lawa, Ipda Jaman menjelaskan, awalnya LND bersama rekannya berinisial Al sedang berada di pondok kebun kampung lama &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/dua-warga-di-muna-barat-saling-bacok-usai-tenggak-kameko-satu-meninggal/">Dua Warga di Muna Barat Saling Bacok Usai Tenggak Kameko, Satu Meninggal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Dua warga Desa Lalemba, Kecamatan Lawa, Kabupaten <a href="https://detiksultra.com/tag/muna-barat">Muna Barat</a>, berinisial LT dan LND saling bacok menggunakan sebilah parang pada Minggu (12/7/2026). Akibat perkelahian tersebut, salah satu di antara mereka tewas di lokasi kejadian.</p>
<p>Kapolsek Lawa, Ipda Jaman menjelaskan, awalnya LND bersama rekannya berinisial Al sedang berada di pondok kebun kampung lama Desa Lalemba sambil mengonsumsi minuman tradisional jenis kameko sebanyak enam botol. Tidak lama kemudian datang rekan mereka bernama PRM datang bergabung. Lalu tidak lama datang juga LT (korban) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan LND, menyampaikan ingin bergabung untuk minum kameko bersama.</p>
<p>“Mereka kemudian mengonsumsi minuman jenis kameko ini secara bersama dan sambil berbincang,” beber IPDA Jaman.</p>
<p>Di tengah perbincangan itu, salah satu dari mereka yakni PRM, izin pamit dan naik tidur di atas pondok. Begitu pun AL kembali di kebunnya. Sementara LT (korban) dan LND melanjutkan sisa kameko yang ada.</p>
<p>“Di sini awal mula kejadiannya, LT (korban) diduga tiba-tiba langsung mengayunkan parang ke arah LND dan mengenai lengan kirinya bagian luar,” ungkapnya.</p>
<p>Setelah LND terluka, LND langsung berlari menuju rumahnya dan sambil di kejar LT. Ternyata LND juga mengambil parang sehingga LND balik menghampiri LT dan melakukan perlawanan sehingga terjadi saling bacok.</p>
<p>Tidak lama kemudian, LT melarikan diri namun di kejar oleh LND. Tiba-tiba LT terjatuh dan LND mengayunkan parang ke arah LT hingga mengenai leher dan kepala bagian belakang hingga LT meninggal di tempat.</p>
<p>“Korban LT ini langsung meninggal di tempat. Sementara LND mengalami kritis dan saat ini dirujuk di RSUD Muna sejak semalam,” ungkapnya. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/dua-warga-di-muna-barat-saling-bacok-usai-tenggak-kameko-satu-meninggal/">Dua Warga di Muna Barat Saling Bacok Usai Tenggak Kameko, Satu Meninggal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/dua-warga-di-muna-barat-saling-bacok-usai-tenggak-kameko-satu-meninggal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaaan Geledah Rumah Eks Sekda Sultra Asrun Lio</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/kejaksaaan-geledah-rumah-eks-sekda-sultra-asrun-lio/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/kejaksaaan-geledah-rumah-eks-sekda-sultra-asrun-lio/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 05:48:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120147</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah sejumlah titik di Kota Kendari. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu gubernur dan wakil gubernur pada Biro Umum Setda Pemprov Sultra. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya Rumah Makan Surya dan rumah pribadi eks &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kejaksaaan-geledah-rumah-eks-sekda-sultra-asrun-lio/">Kejaksaaan Geledah Rumah Eks Sekda Sultra Asrun Lio</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (<a href="https://detiksultra.com/hukum/soal-kasus-dugaan-tambang-ilegal-pt-babarina-rumah-wabup-kolaka-dan-h-tasman-digeledah-kejati-sultra/">Kejati</a>) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah sejumlah titik di Kota Kendari. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu gubernur dan wakil gubernur pada Biro Umum Setda Pemprov Sultra.</p>
<p>Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya Rumah Makan Surya dan rumah pribadi eks Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, pada Kamis (9/7/2026).</p>
<p>Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, membenarkan bahwa tim penyidik pidsus telah melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi tersebut.</p>
<p>“Penggeledahan hari ini dilakukan untuk mencari alat bukti dan barang bukti terkait penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran makan minum pada Biro Umum Setda Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” kata Sugeng saat dihubungi wartawan.</p>
<p>Sebagai informasi, anggaran makan dan minum tersebut bernilai Rp17 miliar pada tahun 2022 dan Rp14 miliar pada tahun 2023. Saat itu, Pemprov Sultra masih dipimpin oleh Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas.</p>
<p>Adapun modus tindak pidana korupsi yang dilakukan meliputi, belanja makan fiktif, permintaan pengembalian uang (cashback), dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan demi menguntungkan penyelenggara negara.</p>
<p>“Nilai kerugian awal diperkirakan sekitar Rp5 miliar berupa cashback. Sementara itu, total nilai kerugian keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” jelasnya.</p>
<p>Di sisi lain, Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan, menambahkan bahwa penyidik saat ini telah memeriksa puluhan saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.</p>
<p>“Untuk rincian siapa saja yang sudah diperiksa, saya belum tahu pasti. Namun, yang jelas sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan,” pungkasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kejaksaaan-geledah-rumah-eks-sekda-sultra-asrun-lio/">Kejaksaaan Geledah Rumah Eks Sekda Sultra Asrun Lio</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/kejaksaaan-geledah-rumah-eks-sekda-sultra-asrun-lio/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabur dari Sel, Sepuluh Tahanan Polres Kolaka Utara Buron</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/kabur-dari-sel-sepuluh-tahanan-polres-kolaka-utara-buron/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/kabur-dari-sel-sepuluh-tahanan-polres-kolaka-utara-buron/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 09:56:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120091</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sebanyak sebelas tersangka kasus tindak pidana umum, kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kabar kaburnya para tahanan, dibenarkan oleh Kasubsi PIDM Humas Polres Kolut, Aipda, A. Syaiful, saat dihubungi awak media ini, Kamis (2/7/2026). “Sekitar pukul 03.30 Wita dini hari tadi, telah terjadi peristiwa melarikan dirinya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kabur-dari-sel-sepuluh-tahanan-polres-kolaka-utara-buron/">Kabur dari Sel, Sepuluh Tahanan Polres Kolaka Utara Buron</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Sebanyak sebelas tersangka kasus tindak pidana umum, kabur dari Rumah Tahanan (<a href="https://detiksultra.com/hukum/polres-muna-tangkap-pengedar-sabu-sabu-akui-disuplai-napi-rutan-raha/">Rutan</a>) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kabar kaburnya para tahanan, dibenarkan oleh Kasubsi PIDM Humas Polres Kolut, Aipda, A. Syaiful, saat dihubungi awak media ini, Kamis (2/7/2026).</p>
<p>“Sekitar pukul 03.30 Wita dini hari tadi, telah terjadi peristiwa melarikan dirinya sebelas orang tahanan dari ruang tahanan Polres Kolut,” katanya.</p>
<p>Berdasarkan interogasi awal, para tahanan diduga melarikan diri dengan cara merusak ventilasi bagian atas ruang tahanan, kemudian memanjat ke atap gedung menggunakan selang air.</p>
<p>Satu jam setelah adanya kabar sebelas tahanan kabur, Kapolres Kolut bersama Wakapolres Kolut tiba di tempat kejadian perkara dan langsung memimpin pelaksanaan Panggilan Luar Biasa (PLB) terhadap seluruh personel Polres Kolut guna melakukan pencarian, pengejaran, razia, serta penyekatan di sejumlah titik.</p>
<p>Sampai saat ini, satu orang tahanan telah berhasil diamankan kembali. Sementara sepuluh orang tahanan lainnya masih buron, dan dalam proses pencarian.</p>
<p>“Operasi pencarian dilakukan secara intensif, termasuk di wilayah pegunungan, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kolut,” terangnya.</p>
<p>Pihaknya meminta masyarakat untuk ikut berperan dan mendukung dalam proses pencarian para tahanan yang kabur dari sel. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporte: Sunarto<br />
Editor: Wulan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kabur-dari-sel-sepuluh-tahanan-polres-kolaka-utara-buron/">Kabur dari Sel, Sepuluh Tahanan Polres Kolaka Utara Buron</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/kabur-dari-sel-sepuluh-tahanan-polres-kolaka-utara-buron/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berhasil Tipu Calon Jemaah Hingga Miliaran, Ternyata Travel TRG Tak Punya Izin</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/berhasil-tipu-calon-jemaah-hingga-miliaran-ternyata-travel-trg-tak-punya-izin/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/berhasil-tipu-calon-jemaah-hingga-miliaran-ternyata-travel-trg-tak-punya-izin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 03:28:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tour Travelina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120029</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyelenggaraan jemaah haji dan umrah yang dilakukan oleh pihak Travel Tajak Ramadhan Group (TRG). Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengungkapkan bahwa perusahaan travel tersebut beroperasi secara ilegal untuk mengelabui para korbannya. “Tidak memiliki &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/berhasil-tipu-calon-jemaah-hingga-miliaran-ternyata-travel-trg-tak-punya-izin/">Berhasil Tipu Calon Jemaah Hingga Miliaran, Ternyata Travel TRG Tak Punya Izin</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar kasus dugaan penggelapan dan <a href="https://detiksultra.com/kendari/tipu-jemaah-miliaran-rupiah-polda-sultra-tetapkan-owner-travel-trg-amra-nur-tersangka/">penipuan penyelenggaraan jemaah haj</a>i dan umrah yang dilakukan oleh pihak Travel Tajak Ramadhan Group (TRG). Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengungkapkan bahwa perusahaan travel tersebut beroperasi secara ilegal untuk mengelabui para korbannya.</p>
<p>“Tidak memiliki izin penyelenggaraan haji dan umrah,” ujar Wisnu saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (27/5/2026).</p>
<p>Dalam menjalankan aksinya, Travel TRG menggunakan modus menawarkan paket perjalanan haji dan umrah dengan harga yang sangat miring guna menarik minat calon jemaah.</p>
<p>“Modusnya menawarkan paket murah hingga super murah untuk menarik calon jemaah, berkisar dari Rp25 juta sampai Rp45 juta,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Akibat aksi penipuan ini, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Polisi bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di kantor travel tersebut.</p>
<p>Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, pertama Owner TRG, Amran Nur dan Kepala Cabang TRG Kendari IG. Hingga penetapan tersangka, sebanyak 37 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.</p>
<p>Polda Sultra juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Oleh karena itu, pihak kepolisian berencana memperluas posko penanganan kasus ini.</p>
<p>&#8220;Kami masih membuka posko aduan, jika ada korban lainnya,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Keduanya dikenakan Pasal 112 UU Nomor 14 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda Rp2 miliar. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/berhasil-tipu-calon-jemaah-hingga-miliaran-ternyata-travel-trg-tak-punya-izin/">Berhasil Tipu Calon Jemaah Hingga Miliaran, Ternyata Travel TRG Tak Punya Izin</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/berhasil-tipu-calon-jemaah-hingga-miliaran-ternyata-travel-trg-tak-punya-izin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belasan Motor Thunder Modifikasi Antre BBM Subsidi di SPBU Motaha, Warga Geram</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/belasan-motor-thunder-modifikasi-antre-bbm-subsidi-di-spbu-motaha-warga-geram/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/belasan-motor-thunder-modifikasi-antre-bbm-subsidi-di-spbu-motaha-warga-geram/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 02:23:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119642</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sebuah video amatir memperlihatkan belasan sepeda motor jenis Suzuki Thunder dengan tangki yang diduga dimodifikasi tengah mengantre di SPBU Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu pagi (17/05/2026) sekitad pukul 09.00 Wita. Dalam video berdurasi singkat itu, tampak kendaraan roda dua yang populer disebut &#8220;motor tangki gajah&#8221; &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/belasan-motor-thunder-modifikasi-antre-bbm-subsidi-di-spbu-motaha-warga-geram/">Belasan Motor Thunder Modifikasi Antre BBM Subsidi di SPBU Motaha, Warga Geram</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Sebuah video amatir memperlihatkan belasan sepeda motor jenis Suzuki Thunder dengan tangki yang diduga dimodifikasi tengah mengantre di SPBU Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu pagi (17/05/2026) sekitad pukul 09.00 Wita.</p>
<p>Dalam video berdurasi singkat itu, tampak kendaraan roda dua yang populer disebut &#8220;motor tangki gajah&#8221; ini berbaris rapi mendominasi jalur pengisian BBM jenis pertalite.</p>
<p>Bukan rahasia lagi, motor Suzuki Thunder kerap menjadi pilihan utama para oknum pelangsir BBM karena kapasitas tangki standarnya yang sudah cukup besar.</p>
<p>Dari video tersebut, salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku geram lantaran pengisian motor Thunder Suzuki itu memakan waktu yang sangat lama.<br />
Akibatnya, antrean kendaraan masyarakat umum mengular panjang hingga ke luar area SPBU.</p>
<p>&#8220;Jelas kami geram. Kita yang mau isi bensin untuk pakai harian atau kerja harus antre berjam-jam. Sementara mereka (pelangsir) bolak-balik isi pakai tangki raksasa. Kadang-kadang belum sempat kita isi, bensin sudah habis duluan,&#8221; ujarnya, Minggu (17/5/2026).</p>
<p>Menurutnya, kondisi yang terjadi di SPBU Motaha ini memicu kecurigaan warga terkait adanya pembiaran dari pihak pengelola. Menurut warga sekitar, aktivitas pengisian BBM oleh motor Thunder modifikasi ini bukan pertama kalinya terjadi, melainkan sudah menjadi pemandangan rutin setiap harinya.</p>
<p>Ia juga menilai, pihak SPBU seharusnya bisa lebih selektif dan berani menolak kendaraan yang secara kasat mata telah dimodifikasi untuk tujuan melangsir atau menimbun BBM bersubsidi.</p>
<p>“Kami minta aparat kepolisian dan pihak Pertamina bisa turun tangan menindak dan memberikan sanksi terhadap SPBU dan para pengantre ini,” jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Penanggungjawab SPBU Motaha, Edo, yang dihubungi awak media ini membantah jika motor Thunder Suzuki pengantre telah dimodifikasi.</p>
<p>“Motor Thunder tidak ada modifikasi, Thunder tangki normal,” ungkapnya.</p>
<p>Kendati demikian, ia enggan menjawab soal isu pelengsir mengantre setiap hari di SPBU Motaha.</p>
<p>Terpisah, Communication Relations Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Okky Aditya menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait isu antrean motor Thunder yang diduga dimodifikasi di SPBU Motaha.</p>
<p>“Kami cek dahulu ya,” kata Okky, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Ia menegaskan, kendaraan yang dimodifikasi dan diperuntukkan untuk mengisi BBM tidak dibenarkan.</p>
<p>“Karena merubah spesifikasi kendaraan dan dapat membahayakan pengguna juga,” katanya.</p>
<p>Ia juga mengingatkan, pengisian memakai jerigen dibolehkan, asalkan ada surat dari pemerintah setempat.</p>
<p>“Untuk pembelian BBM dengan jerigen biasanya dilayani karena menggunakan surat rekomendasi,” tukasnya. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/belasan-motor-thunder-modifikasi-antre-bbm-subsidi-di-spbu-motaha-warga-geram/">Belasan Motor Thunder Modifikasi Antre BBM Subsidi di SPBU Motaha, Warga Geram</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/belasan-motor-thunder-modifikasi-antre-bbm-subsidi-di-spbu-motaha-warga-geram/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Dana Rutin Kampus, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Rektor USN Kolaka</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/kasus-korupsi-dana-rutin-kampus-jaksa-jadwalkan-pemeriksaan-rektor-usn-kolaka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/kasus-korupsi-dana-rutin-kampus-jaksa-jadwalkan-pemeriksaan-rektor-usn-kolaka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 03:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor USN Kolaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119454</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus tancap gas memproses Kasus dugaan korupsi di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka terkait pengelolaan dana rutin kampus tahun anggaran 2024. Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Hal tersebut dibernarkan Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin. Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik pidana khusus bergerak &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kasus-korupsi-dana-rutin-kampus-jaksa-jadwalkan-pemeriksaan-rektor-usn-kolaka/">Kasus Korupsi Dana Rutin Kampus, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Rektor USN Kolaka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus tancap gas memproses Kasus dugaan korupsi di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka terkait pengelolaan dana rutin kampus tahun anggaran 2024. Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.</p>
<p>Hal tersebut dibernarkan Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin. Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik pidana khusus bergerak cepat dengan memeriksa puluhan saksi, salah satunya Rektor USN untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.</p>
<p>“Hingga saat ini sudah 45 saksi yang diperiksa, dan jumlahnya masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” katanya dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (04/05/2026).</p>
<p>Lebih lanjut, dalam waktu dekat Kejari Kolaka akan memanggil <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/dr-azhari-kembali-terpilih-sebagai-rektor-usn-kolaka/">Rektur USN Kolaka</a>, Prof. Nur Ihsan HL untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi USN Kolaka.</p>
<p>“Semua akan diperiksa termasuk rektor juga selaku kuasa pengguna anggaran,” katanya.</p>
<p>Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada dana penelitian dosen serta honorarium ujian. Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya dana yang tidak tersalurkan kepada pihak yang berhak, dalam hal ini para dosen.</p>
<p>“Estimasi sementara kerugian negara mencapai lebih dari 2 miliar,” jelas pria akrab disapa Tanil itu.</p>
<p>Untuk memastikan nilai kerugian secara pasti, Kejari Kolaka saat ini masih berkoordinasi dengan lembaga auditor negara. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kasus-korupsi-dana-rutin-kampus-jaksa-jadwalkan-pemeriksaan-rektor-usn-kolaka/">Kasus Korupsi Dana Rutin Kampus, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Rektor USN Kolaka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/kasus-korupsi-dana-rutin-kampus-jaksa-jadwalkan-pemeriksaan-rektor-usn-kolaka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua TNI Berpangkat Prada Diperiksa Soal Kasus Pembunuhan Wanita di Kota Baubau</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/dua-tni-berpangkat-prada-diperiksa-soal-kasus-pembunuhan-wanita-di-kota-baubau/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/dua-tni-berpangkat-prada-diperiksa-soal-kasus-pembunuhan-wanita-di-kota-baubau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 09:42:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=118063</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mayat seorang wanita inisial K (21) ditemukan di belakang Kantor Camat Bungi, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (21/12/2025). Korban diduga dibunuh oleh dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) inisial Y (19), dan Z (19) berpangkat Prajurit Dua (Prada). Kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Sub Datasemen Polisi Milter (Denpom) Kota &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/dua-tni-berpangkat-prada-diperiksa-soal-kasus-pembunuhan-wanita-di-kota-baubau/">Dua TNI Berpangkat Prada Diperiksa Soal Kasus Pembunuhan Wanita di Kota Baubau</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mayat seorang wanita inisial K (21) ditemukan di belakang Kantor Camat Bungi, Kota <a href="https://detiksultra.com/tag/baubau">Baubau</a>, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (21/12/2025). Korban diduga dibunuh oleh dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) inisial Y (19), dan Z (19) berpangkat Prajurit Dua (Prada).</p>
<p>Kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Sub Datasemen Polisi Milter (Denpom) Kota Baubau. Hal itu dibenarkan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela.</p>
<p>“Benar, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Penanganan dilakukan oleh Subdenpom Baubau setelah dilimpahkan dari pihak kepolisian,” ucapnya kepada awak media, Selasa (23/12/2025).</p>
<p>Ia menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui salah satu terperiksa yakni terduga pelaku Prada Y, merupakan pacar korban. Namun Haryadi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan status para terduga belum ditetapkan.</p>
<p>“Korban diketahui berpacaran dengan salah satu terduga pelaku. Saat ini ada dua anggota TNI yang kami periksa secara intensif,” jelasnya.</p>
<p>Ia kembali menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.</p>
<p>“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Jika terbukti bersalah, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,&#8221; tutupnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/dua-tni-berpangkat-prada-diperiksa-soal-kasus-pembunuhan-wanita-di-kota-baubau/">Dua TNI Berpangkat Prada Diperiksa Soal Kasus Pembunuhan Wanita di Kota Baubau</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/dua-tni-berpangkat-prada-diperiksa-soal-kasus-pembunuhan-wanita-di-kota-baubau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Guru Mansur Divonis Lima Tahun, LBH HAMI Sultra Ajukan Banding</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/guru-mansur-divonis-lima-tahun-lbh-hami-sultra-ajukan-banding/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/guru-mansur-divonis-lima-tahun-lbh-hami-sultra-ajukan-banding/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2025 09:31:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Mansur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=117860</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipulu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memacakan putusan terdakwa kasus pelecehan anak oleh Mansur, seorang guru di SDN 2 Kendari. Dalam putusan yang dibacakan, Mansur dijatuhi hukuman penjara lima tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yakni enam tahun. Selain hukuman penjara, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/guru-mansur-divonis-lima-tahun-lbh-hami-sultra-ajukan-banding/">Guru Mansur Divonis Lima Tahun, LBH HAMI Sultra Ajukan Banding</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipulu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memacakan putusan terdakwa kasus pelecehan anak oleh Mansur, seorang guru di SDN 2 Kendari.</p>
<p>Dalam putusan yang dibacakan, Mansur dijatuhi hukuman penjara lima tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yakni enam tahun. Selain hukuman penjara, Mansur juga didenda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.</p>
<p>Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Kendari, Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan mengatakan bahwa putusan tersebut tidak berlandaskan fakta sidang.</p>
<p>Majelis Hakim mengambil keputusan hanya dari keterangan korban anak, yang tidak melalui sumpah. Bahkan, Majelis Hakim dianggap mengabaikan saksi terdakwa yang dihadirkan dalam sidang.</p>
<p>&#8220;Saya nyatakan putusan zolim. Baru kali ini, selama saya ikut bersidang di pengadilan cuma berdasarkan keterangan saksi (korban) yang tidak disumpah. Saksi yang kami hadirkan pun tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dengan hasil putusan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di persidangan, LBH HAMI Sultra akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sultra.</p>
<p>Tidak hanya itu, pada banding nanti, dirinya akan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra untuk menghadirkan saksi yang sempat diancam oleh pihak korban untuk tidak hadir di sidang tempo hari.</p>
<p>&#8220;Kami akan banding, dan meminta PT Sultra memeriksa kembali perkara ini, dan menghadirkan saksi yang diintimdasi oleh keluarga korban,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, JPU Kejari Kendari dan Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini bakal dilaporkan terkait pelanggaran kode etik penanganan perkara yang dianggap menyalahi KUHAP.</p>
<p>&#8220;Kebenaran akan selalu menemui jalannya,&#8221; tukasnya. (ads)</p>
<p>Reporter: Sunarto<br />
Editor: Wulan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/guru-mansur-divonis-lima-tahun-lbh-hami-sultra-ajukan-banding/">Guru Mansur Divonis Lima Tahun, LBH HAMI Sultra Ajukan Banding</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/guru-mansur-divonis-lima-tahun-lbh-hami-sultra-ajukan-banding/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
