Metro Kendari

Meski Dukung Pencabutan 39 IUP di Sultra, AJP Beri Catatan ke Pemerintah Pusat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Legislator Provinisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP) menyambut baik putusan pemerintah pusat mencabut izin perusahaan tambang (IUP).

AJP dengan sapaan akrabnya ini, begitu mendukung pemerintah guna menertibkan perizinan IUP khusus ore nikel di jazirah Sultra.

Dia menyebutkan, sebanyak 39 IUP di Sultra dicabut oleh pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kata dia, puluhan IUP tersebut yang dicabut pemerintah pusat tersebar di tujuh kabupaten yang ada di Bumi Anoa.

Sepuluh IUP ada di Kabupaten Konawe Utara (Konut), dua IUP di Kolaka, sembilan IUP di Konawe, satu IUP di Kolaka Timur (Koltim).

Berikutnya, enam IUP di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), tujuh IUP di Bombana dan terakhir empat IUP di Kabupaten Buton.

Meski mendukung, lanjut Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra bidang pertambangan dan infrastuktur ini, pemerintah juga perlu memperlihatkan ke publik dasar pencabutan IUP tersebut.

Gunanya, dalam rangka memberikan data-data valid, sehingga masyarakat tidak salah menafsirkan kebijakan pemerintah itu.

“Beberapa perusahaan yang dicabut IUP-nya tahun lalu masih menambang. Kok tiba-tiba sekarang dicabut,” kata dia, Minggu (17/4/2022).

Untuk itu, ia mengharapkan kementerian investasi ketika mengumumkan pencabutan IUP itu harus disampaikan faktor-faktor pencabutannya.

Misal IUP-nya sudah berakhir atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)-nya mereka tidak pernah dapatkan, atau sejak ditolaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu dasar pencabutan IUP.

“Kita dukung penuh, namun harus beriringan dengan penjelasan terperinci mengenai pencabutan IUP-IUP itu,” tandasnya.

Sebagai informasi selain mencabut IUP, pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan, yakni pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan.

Pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin usaha pertambangan. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button