Metro KendariPolitik

WON: KPU Jangan Hilangkan Hak Warga Negara!

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON), meminta polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang larangan eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bacaleg tak lagi diperpanjang karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).
“Harusnya sudah dihentikan tanpa perlu perdebatan yang meluas lagi. Serahkan kepada moral masyarakat yang akan memilih pada waktunya,” kata Wa Ode Nurhayati dalam keterangan langsung dari Jakarta, via telepon kepada Detiksultra, Minggu (16/3/2018).
Wa Ode merupakan salah satu penggugat uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang dikabulkan permohonannya pada Kamis 13 September lalu. MA memutus bahwa uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), sehingga eks napi kasus korupsi boleh maju sebagai caleg.
Mengenai alasan KPU yang masih berpegang pada aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018, karena belum menerima salinan putusan MA, Wa Ode meminta KPU untuk sportif. Menurutnya, dengan adanya putusan MA, maka PKPU sudah otomotis tidak berlaku.
“Adapun waktu 90 hari yang dimaksud oleh Peraturan MA Nomor 1/2011 hanya proses administrasi saja untuk dibuatkan kembali berita negara atas PKPU tersebut. Jadi tidak perlu KPU menunggu sampai habis waktu 90 hari itu, sehingga menghilangkan hak warga negara,” tegasnya.
WON mengingatkan KPU agar juga tidak dapat memasukkan kembali norma pelarangan mantan terpidana tertentu untuk jadi caleg dalam bentuk manipulasi norma.
Wa Ode Nurhayati pernah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2012. Dia disebut menerima suap Rp5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu.
Namun setelah Wa Ode mengajukan Peninjauan Kembali kasusnya, MA memutus mengembalikan uang Rp10 miliar ke Wa Ode yang sebelumnya disita oleh KPK sebagai barang bukti, pada November 2016.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button