HukumKolaka Timur

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Ladongi Ancam Hentikan Aktifitas Proyek

Dengarkan

KOLAKA TIMUR, DETIKSULTRA.COM – Warga Kecamatan Ladongi yang tergabung dalam Forum Rakyat Penegak Hukum Sultra (Forak), Sabtu (10/2/2018) melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan bendungan Ladongi seluas 60 Ha, segera dibayarkan.
Aksi di kantor Balai Sungai IV Sultra di Ladongi, selaku leading sector dari proyek bendungan tersebut, berlangsung kondusif karena massa akhirnya ditemui oleh perwakilan Balai Sungai IV Sultra, Noto Prayitno dan Agung Permana selaku PPK proyek tersebut.
Koordinator Lapangan (Korlap), Taufik Sungkono membeberkan, pemerintah harus menghentikan aktifitas proyek Bendungan Ladongi sebelum menuntaskan ganti rugi lahan milik warga.
“Kami menuntut ganti rugi pembebasan lahan Hutan Tanaman Rakyat yang berada di area genangan pada proyek pembangunan bendungan Ladongi segera dibayar. Masyarakat sudah bosan dijanji-janji sejak tahun 2016. Di tahun 2018 ini, masyarakat minta proses pembayarannya segera direalisasikan. Mengingat tahun 2019 kegiatan tersebut telah rampung,” kata Taufik dalam orasinya.
Ketua DPD KNPI Koltim ini menambahkan, warga khawatir jika proyek itu sudah selesai, dimana lagi mereka akan menuntut hak-hak mereka. Karena mereka tidak tau lagi siapa yang bertanggung jawab atas kasus itu.
Bila tuntutan itu tidak ditindaklanjuti, warga mengancam akan menyegel kantor Balai Sungai IV Sultra dan menghentikan aktifitas proyek.
“Jika persoalan ini tidak menemukan titik terang dan tidak ada solusi, kami tidak segan-segan untuk melakukan penyegelan kantor serta menghentikan segala aktifitas di proyek tersebut,” ancamnya.
Sementara itu, pihak Balai Sungai yang menemui para demonstran, Noto prayitno, dan Agung Permana menjelaskan, ganti rugi lahan yang sama sekali belum dibayarkan ini merupakan tanggung jawab kementerian.
“Tuntutan ganti rugi pembebasan lahan akan segera kami urus. Terkait luas lahan 60 Ha yang dituntut, itu tidak benar. Yang ada di dokumen kami itu adalah 27 Ha saja,” katanya.
Akhirnya pihak Balai Sungai IV membuat surat pernyataan bahwa mereka akan segera menuntaskan masalah ganti rugi lahan tersebut. Hanya saja, pihak Balai Sungai akan berkoordinasi dengan pimpinan mereka terlebih dahulu untuk membuat jadwal pertemuan antara pihak pimpinan balai dan warga pemilik lahan.
Reporter: Yusuf Maronta
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button