Metro Kendari

Sengketa Lahan Yang Berujung Pelaporan ke Polisi, Karena Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Darmin seorang Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Darmin sendiri, dilaporkan ke p⁰olisi oleh La Aci La Harima (61) warga asal Desa Anaiwoi, Kecamatan Tanggateda, Kabupaten Kolaka, atas dugaan pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dan pencemaran nama baik.

Laporan La Aci ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dengan pemberitaan yang dimuat salah satu media daring di Kolaka, yang berisi tentang sengketa kepemilikan lahan antara Darmin dan La Aci.

Dalam pemberitaan tersebut, Darmin mengklaim bahwa lahan yang disengketakan adakah miliknya, bukan lahan milik La Aci, tetapi tanah milik masyarakat, yang dibuktikan oleh pengakuan Raja Mekongga.

BACA JUGA:

Darmin pun mengklaim bahwa, lahan milik La Aci dulunya pernah digarap oleh orang tua warga Popalia. Namun pada saat itu, La Aci mengancam bahwa lokasi itu merupakan kawasan hutan. Kebetulan pada saat itu La Aci sebagai petugas lapangan reboisasi, Dinas Kehutanan Kolaka.

Setelah orang tua pribumi meninggalkan lahan yang mereka garap. Namun La Aci malah menggarap lahan yang diklaim miliknya.

Melihat pemberitaan, seperti itu, La Aci lantas kaget dengan pernyataan Darmin, yang seakan akan menyerang dirinya secara pribadi.

“Saya baru tahu itu dari anak saya, berita itu dia lihat di medsos. Dimana dalam potongan isi berita itu, dia mengatakan bahwa saya licik. Padahal anak itu saya tidak kenal sama sekali,” ujarnya usai melaporkan Darmin di Polda Sultra, Kamis (23/1/2020).

“Saya dan keluarga keberatan dikatakan licik. Memangnya apa yang saya lakukan kepadanya, sehingga dia berkata demikian,” sambungnya.

La Aci pun menegaskan, bahwa pernyataan Darmin di media merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Pasalnya apa yang dituduhkan itu tidak benar adanya.

“Jadi itu persoalan lahan, sudah sejak tahun 80 an saya sudah garap dengan sertifikat lahan terbit di tahun 90 an. Jadi wajar ketika saya melaporkan warga yang datang menyerobot dan menggusur lahan saya,” jelasnya.

Diapun berharap agar laporannya dapat diproses pihak kepolisian, sehingga bisa mengembalikan nama baiknya.

Reporter: Sunarto
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button