Metro Kendari

Tidak Menguntungkan Nasib Guru Honorer, PGRI Sultra Minta Revisi UU ASN

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Penerimaan CPNS 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 36 tahun 2018 dinilai tidak menguntungkan nasib guru honorer. Alasannya, di dalam Permen tersebut salah satunya mengatur batasan usia maksimal agar bisa diangkat menjadi ASN atau PNS.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, Sabtu (6/10/2018). Menurutnya, salah satu ketentuan yang dianggap memberatkan dalam aturan tersebut adalah tenaga honorer yang berhak mengikuti proses tes CPNS maksimal berusia 35 tahun.

“Pemerintah harus memberikan perlakuan khusus atau ada revisi UU ASN yang bisa menghalangi mereka jadi ASN atau PNS. Apalagi guru honorer itu sangat besar perannya di sekolah,” katanya.

Halim Momo menambahkan, seharusnya pemerintah lebih memperioritaskan guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Meskipun usianya sudah di atas 35 tahun. Sebab, dalam proses belajar mengajar, yang diutamakan adalah pengalamannya.

“Maka mereka ini harus sebisa mungkin diangkat jadi PNS, walaupun harus secara bertahap,” tambahnya.

Dosen Pascasarjana UHO membeberkan, sejauh ini PGRI sudah memperjuangkan nasib honorer dengan mengusulkan adanya pegawai kontrak yang sudah disahkan oleh Kemenpan-RB.

“Hanya saja dalam aturan kontrak ini akan diberikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) selama tidak sakit dan dipensiunkan. Nah, ini yang saya tidak setujui juga, karena jangan sampai mereka seperti habis manis sepah dibuang,” lanjutnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button