BaubauHukum

Tersangka Pembunuhan di Baubau Ditangkap

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Polres Kota Baubau berhasil menangkap tiga orang tersangka pembunuhan seorang remaja, MR (13). Masing-masing berinisial AM, AD dan AY.
Mereka ditangkap di Kota Baubau dan Kabupaten Buton. “Dari hasil penyelidikan, kolaborasi antara Polres Baubau, Buton dan dibantu pihak TNI, khususnya Kodim, akhirnya kita berhasil menangkap tiga orang pelaku utama tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” ungkap Kapoles Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam saat rilis penangkapan, Minggu malam (1/4/2018).
Tersangka AM ditangkap di Kota Baubau, Sabtu malam (31/3/2018). Sedangkan tersangka AD dan AY ditangkap di Kabupaten Buton yang dipimpin langsung Kapolres Buton, Wakapolres dan Kasatreskrim. Tersangka AD yang melakukan perlawanan terpaksa dilumpuhkan. Ketiganya langsung akan diperiksa secara intensif dan akan ditahan di Kendari.
Motif pembunuhan tersebut dari pemeriksaan awal diduga balas dendam. Namun polisi masih akan mendalami motif tersebut karena merupakan rangkaian cerita panjang dan sejarah dari asal wilayah korban dan tersangka berada.
Adapun peran dari AM adalah sebagai otak pelaku atau yang menyuruh. Sementara AD sebagai eksekutor dan AY berperan yang membonceng AD saat melakukan aksinya.
“Kami berpesan agar seluruh masyarakat Baubau, bisa melihat ini sebagai tindakan keamanan Baubau masih bisa terjamin. Tidak ada satu orangpun yang boleh mengacaukan wilayah Baubau. Pasti akan dilakukan tindakan tegas secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, banyak isu yang berkembang terkait asal tersangka yang menyatakan berasal dari Kanakea sehingga menimbulkan bentrokan. Kapolres menegaskan tidak ada satupun tersangka yang berasal dari Kanakea.
Barang bukti yang diamankan sementara ini adalah sepeda motor. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button