Wakatobi

Terlambat Masukkan Laporan, Server Dukcapil Wakatobi Diblokir

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Terhitung sejak 14 Maret 2018, jaringan pelayanan perekaman KTP-El di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Wakatobi, terjadi pemblokiran server dari Kemendagri.
Akibatnya, kini pelayanan perekaman KTP-EL masih sebatas pemberian surat keterangan (suket). Sembari menunggu pengurusan di Kemendagri sekaligus pengambilan blangko KTP-El yang kosong.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Wakatobi, Muhammad Kamil mengatakan, pemblokiran itu disebabkan adanya keterlambatan memasukan laporan kegiatan bulanan dari dinas ke pusat. Namun pemblokiran itu hanya terjadi di server KTP-El.​ Sementara untuk kepengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga masih berjalan normal.
“Kalau ada yang datang mengurus kita berikan kartu keterangan KTP sementara. Sambil menunggu kita lakukan pengurusan di pusat. Sekaligus mengambil blangko KTP yang sudah habis.” Ujarnya.
Pemblokiran server KTP-El​ di Wakatobi bukan kali pertama terjadi. Bahkan sudah terjadi beberapa kali. Tetapi setelah dilakukan pengurusan di Kemendagri pemblokiran kembali dibuka.
“Saya masih menunggu Pak Bupati pulang dari luar negeri baru laporkan agar saya pergi untuk menyelesaikan persoalan ini,” tukasnya.
Reporter: Ema
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button