HukumMetro Kendari

Satu Tersangka Curanmor Diciduk, Satu Lagi DPO

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satreskrim Polres Kendari berhasil menciduk seorang tersangka pencuri sepeda motor, Irfan alias Ipang (20). Satu tersangka lainnya, masih buron.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi membenarkan adanya kasus tersebut. “Satu lagi belum berhasil ditangkap. Saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” teraangnya, Selasa (10/4/2018).
Ceritanya, lanjut Jemi Junaidi, Rabu sore (4/4/2018) sekitar pukul 18.00 Wita, Saranani (18) yang kos di Perumahan Rumah Sakit Jiwa Kendari Jl Dr Sutomo Lr Bukit Jaya 2 Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, baru saja pulang. Ia langsung memarkir sepeda motornya di depan kamar.
Korban lalu masuk ke dalam kos untuk beristirahat. Tak lama, tersangka Irfan dan Fadli. Fadli memasukkan tangan di ke dalam jok motor untuk mengambil foto copy STNK dan surat motor. Setelahnya, kemudian memutar stir motor yang dalam posisi terkunci leher dan mendorongnya.
“Irfan sendiri membantu mendorong dengan menggunakan motor lain dan dibantu dengan kakinya (ditonda) membawa motor tersebut ke rumah Fadli,” terangnya.
Selain menangkap Irfan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, dan STNK atas nama Ikrawati, Amk. Atas perbuatannya, Irfan dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang curanmor dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button