BaubauPolitik

PSU di Lima TPS, Polres Baubau Pertebal Kekuatan

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Polres Baubau menambah kekuatan personil di setiap TPS yang akan gelar PSU besok 1 Juli 2018.
Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam S.IK menjelaskan, setelah Panwaslu mengeluarkan rekomendasi PSU di sejumlah TPS, pihaknya sudah menyiapkan pengamanan dengan menambah jumlah personil gabungan TNI/Polri di setiap TPS yang menggelar PSU. Selain itu, lanjut Daniel, sejak awal TNI/Polri sudah siap mengamankan Pilkada dengan kekuatan 1.150 personil dan untuk memkasimalkan pengamanan, patroli terus dilakukan personil yang sudah disiagakan.
“Tentunya kami dari Polri nanti juga dibantu dengan TNI mempersiapkan pengamanan terutama di titik-titik yang akan dilaksanakan PSU, yang pasti akan ada penebalan personil atau penambahan personil, tapi untuk kegiatan rutin melaksanakan patroli di semua titik di wilayah Kota Baubau, tetap dilaksanakan,” kata Daniel saat ditemui usai memantau pengamanan unjuk rasa.
Daniel menambahkan, pihaknya akan mengambil tindakan maksimal terhadap segala gangguan yang terjadi dalam tahapan pilkada di Kota Baubau yang dilakukan secara bertahap yaitu secara preventif atau cukup dengan himbauan dan tindakan tegas jika kondisinya sudah mengancam keselamatan petugas maupun orang lain.
“Namun demikian, apa bila sudah membahayakan jiwa petugas ataupun jiwa orang lain, tentunya kita juga akan melakukan tindakan tegas terukur termasuk tembak di tempat apabila memang sudah membahayakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Baubau sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di lima TPS yaitu TPS 8 Wameo di Kecamatan Batu Poaro, TPS 3 Melai, Kecamatan Murhum, TPS 2 Tomba dan TPS 4 Bataraguru, Kecamatan Wolio serta di TPS 9 Lamangga, Kecamatan Murhum.
“Itu harus cepat kita tindaklanjuti. Kalau di TPS Melai ada orang yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, dia bukan pemilih tapi menggunakan hak pilihnya di Pilgub. Sedangkan 4 TPS lainnya kasusnya sama yaitu membuka kotak suara tanpa melalui tata cara yang diatur undang-undang,” terang Ketua Panwaslu Kota Baubau, Yusran, saat ditemui Sabtu sore (30/6/2018).
Reporter: Jamil
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button